Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Klarifikasi Resmi BIN Menyikapi Isu Penyadapan Terhadap SBY

Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait isu penyadapan percakapan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin. Dalam siaran pers yang diterima dari Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya, pihaknya mengklaim tidak ada kaitannya dalam isu penyadapan yang diungkap penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan perkara penistaan agama, Selasa (31/1).

“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Sundawan, Kamis (2/2).

Baca juga : Presiden Jokowi Diminta Cabut PP Soal Warga Asing Boleh Mendirikan Ormas di Indonesia

Klarifikasi Resmi Badan Intelijen Negara (BIN) Menyikapi Beredarnya Isu Penyadapan terhadap SBY

  • Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
  • Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
  • Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’aruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 oktober 2016.
  • Berdasarkan UU no. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
  • Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
  • Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/soal-isu-sby-disadap-ini-penjelasan-bin-secara-lengkap
Foto : dok.JPNN


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Klarifikasi Resmi BIN Menyikapi Isu Penyadapan Terhadap SBY

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×