Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru terkait tentang masa pengenalan Sekolah kepada siswa baru, atau yang biasa dikenal dengan Masa orientasi Sekolah. yakni Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Ada beberapa regulasi baru terkait hal ini dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah. Yang dimaksud dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk