Setiap Tahun Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) Untuk tahun 2019 ini dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Adapun hal pokok dalam Permendikbud no 3 tahun 2019 ini sebagai berikut: 1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK,