Kesejahteraan tenaga pendidiik dimana pun tempat tugasnya merupakan amana.t undang-undang. Hal i:ni dimaksudkan agar Guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionaiitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus