Sertifikasi Bagi pendidik merupakan amanat UU Guru dan Dosen, sehingga sudah menjadi kewajiban Bagi Guru untuk memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bisa diperoleh secara mendiri dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru, baik bagi yang belum mengajar yang diselenggarakan oleh Kemristek Dikti maupun yang sudah mengajar yang dilaksanakan oleh Kemdikbud dan Kemenag. Bagi guru Kemenag