Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara menghitung Pajak Badan PPh Pasal 25 dan 29 Terbaru 2016

Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar Pajak badan usaha setiap akhir periode tahun pajak yaitu pada periode maret tahun pajak bersangkutan atau yang lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Badan PPh pasal 29 dan mengenai jadwal pembayarannya dapat dicicil tiap bulan atau biasa disebut Pajak Penghasilan Badan PPh pasal 25 dimana perhitungannya dengan cara menggunakan asumsi pendapatan setahun dibagi 12 lalu dikalikan dengan tarif pajak PPh Badan.


Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:



I. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun

Dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.


II. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun

Dikenakan 2 tarif pajak dengan cara perhitungan sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk Pajak Penghasilan Yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar). Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut:

Data Laporan Laba Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor (Gross Profit)

Beban Pemasaran
Beban Administrasi & Umum
Pendapatan (Beban) Lainnya
Laba Sebelum Pajak
22,457,206,100
 14,910,253,798
 7,546,952,302

 495,281,814
 3,688,057,532
 (343,224,814)
 3,020,388,142

Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha

A. Penyesuaian Pajak
Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah sebagai koreksi positif.
1. Koreksi Negatif
Bunga Bank & Pendapatan Lainnya
2. Koreksi Positif
Beban Entertain, Komisi, Adm Bank

Jumlah Laba Setelah Koreksi Pajak

(11,188,669)

 577,829,739

3,587,029,212
         
B. Menghitung Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas.

- Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas
Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas yaitu dicari dengan menggunakan rumus : (Batas Fasilitas (4,8 M) / Pendapatan Bruto) dikali dengan Penghasilan Kena pajak.
A. Batas Fasilitas
B. Pendapatan Bruto
C. Penghasilan Kena pajak

(A/B) X C
4,800,000,000
 22,457,206,100
 3,587,029,212

766,691,108

 - Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas
Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas yaitu dicari dengan menggunakan rumus : (Penghasilan Kena Pajak - Jumlah penghasilan yang mendapatkan fasilitas)
A. Penghasilan Kena Pajak
B. Penghasilan yang mendapatkan fasilitas

(A-B)
3,587,029,212
 766,691,108

2,820,338,104

C. Tarif Pajak Penghasilan PPh 29 Badan Usaha
Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai 2,820,338,104 =  705,084,526
Mendapat fasilitas (50% X 25%) atau 12,5%
Tidak mendapat fasilitas 25%

Taksiran Penghasilan Kena Pajak
95,836,388
 705,084,526

800,920,915

D. Pengurang Pajak
Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan.
Dari data laporan keuangan diperoleh data pengurang pajak:
PPh Pasal 23
126,521,045

E. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan adalah sebesar 674,399,870 ( 800,920,915 - 126,521,045)


III. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun

Besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.


Mekanisne Pembayaran Pajak PPh Pasal 25 dan 29 Badan Usaha

Pembayaran Pajak PPh badan dilakukan dengan cara mengangsur pembayarannya setiap bulan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, dimana mekanisme pembayarannya yaitu dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat mengisi SSP Anda jangan salah dalam menulis kode pajak untuk jenis setorannya PPh, berikut Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran.

Nilai angsuran Pajak PPh 25 yang Anda setorkan bisa dengan menggunakan nilai Pajak PPh terhutang dikurangi dengan setoran Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang telah dipungut oleh pihak ketiga akibat transaksi penjualan dan perdagangan tahun sebelumnya dibagi 12.

Pelunasan PPh Pajak terhutang biasanya paling lambat tanggal 31 Maret setelah Tahun Pajak bersangkutan dengan menggunakan SPT Tahunan Badan PPh Formulir 1771 untuk perhitungan PPh Pasal 29 terhutang. Nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah sejumlah Pajak PPh Tahun bersangkutan – Pajak PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan.

Artikel Terkait : Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2016


Formulir SPT Tahunan Badan Pajak Penghasilan PPh Pasal 29 

Bagi Anda yang belum memiliki Formulir Pengisian pajak PPh Badan Usaha, berikut akan lampirkan Formulirnya yang telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014:
1. Formulir SPT PPh Formulir 1771
2. Lampiran SPT PPh Formulir 1771


Per Tanggal 1 Juli 2016 pembayaran Pajak Wajib menggunakan e Billing Pajak

Direktorat Jendral Pajak mengiinstruksikan bahwa per tanggal 1 Juli 2016, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun  Badan Usaha wajib menggunakan aplikasi e Billing  Pajak saat melakukan seluruh transaksi pembayaran pajak. Bagaimana cara daftar dan menggunakan e Biling Pajak bisa anda baca artikel : e Billing Pajak, Cara Bayar Pajak Melalui DJP Online 2016.

Transaksi pembayaran pajak menggunakan aplikasi e Billing pajak ini sangat sederhana dan efisien, jika Anda telah melakukan proses input transaksi seluruh data pajak maka metode pembayarannya bisa Anda lakukan lewat ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, melalui Internet Banking atau Mobile Banking.



This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here

Share the post

Cara menghitung Pajak Badan PPh Pasal 25 dan 29 Terbaru 2016

×

Subscribe to Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×