Anda diwajibkan memiliki Nomor Efin (Electronic Filing Identification Number) yang akan digunakan pada saat pelaporan SPT Pajak melalui efiling atau untuk melakukan transaksi pembayaran pajak secara online. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bisa Anda peroleh melalui Kantor KPP Pajak Pratama dimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda terdafar. Penggunaan EFIN Pajak
Related Articles
This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here