Syarat pembuatan paspor ini mengacu pada Peraturan MENKUMHAM RI No: 8 Tahun 2014 mengenai prosedur mekanisme permohonan paspor biasa dan elektronik, Syarat Pembuatan Paspor baru dan perpanjangan paspor lama. Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri, dan berdomisili di wilayah Indonesia dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi setempat. Dokumen
This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here