Perhitungan Pph Pasal 21 Tenaga Ahli Tahun 2017 mengacu pada Undang-Undang Perpajakan RI No 36 Tahun 2008 khususnya mengenai Tarif Penghasilan Kena Pajak, Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor : 101/PMK.010/2016. Kategori Tenaga Ahli Menurut Direktorat Jenderal Pajak
This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here