Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

SSE Pajak Terbaru : Surat Setoran Elektronik via sse3.pajak.go.id

Membuat kode id Billing untuk transaksi pembayaran Pajak secara online saat ini bisa Anda akses melalui sse3.pajak.go.id. Ditjen Pajak menyediakan fasilitas ini untuk mengantisipasi jika Anda tidak bisa mengakses atau login ke : sse.pajak.go.id (eBilling SSE Pajak versi 1).

Apabila Anda telah mendaftar dan memiliki akun eBilling Versi 1, nomor PIN & NPWP tersebut bisa langsung Anda gunakan untuk login dan membuat kode id Billing via sse3.pajak.go.id.



Keunggulan SSE3 Pajak (eBilling  Versi 3) dibandingkan Versi 1 dan 2
  1. Terdapat fitur tambahan atas pembuatan kode id Billing terhadap NPWP pihak lain dan pembayaran pajak tanpa NPWP jika dibandingkan dengan Versi 1;
  2. Fitur aplikasi hampir sama dengan eBilling Versi 2 namun Anda bisa mengaksesnya tanpa memiliki nomor E-FIN (Electronic Filing Identification Number), seperti ketika Anda mengakses eBilling Versi 2 karena aplikasinya terintegrasi dengan Sitem DJP Online. 

Anda bisa baca :
  • Cara Memperoleh EFIN & Lapor SPT Pajak via DJP Online.
  • Cara Membuat Kode Id Billing via DJP Online (SSE2 Pajak)
  

Cara Registrasi Akun SSE3 Pajak

  • Lakukan pendaftaran akun SSE3 Pajak via login ke : sse3.pajak.go.id ; 
Registrasi Akun SSE3 Pajak

·           Klik belum punya akun ;
·           Masukkan 15 digit Nomor NPWP Anda, nama Anda akan terisi secara otomatis ; masukkan alamat email, Nomor PIN 6 digit angka (nilainya terserah Anda), dan kode keamanan captcha, lalu klik daftar ;
·           Periksa email masuk Anda, untuk mengaktifkan link aktivasi akun dari [email protected].
·           Proses pendaftaran selesai dan Anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk membuat kode id Billing Pajak.

 Cara Membuat Kode Id Billing Via SSE3 Pajak

Proses pembuatan kode id Billing pada sistem pembayaran pajak terbaru ini pada prinsipnya hampir sama dengan versi sebelumnya, langkahnya sebagai berikut :

A. Login ke SSE3 Pajak

  • Login kembali ke alamat : sse3.pajak.go.id ;
  • Masukkan nomor NPWP dan PIN yang Anda gunakan saat pendaftaran akun, serta 5 digit kode keamanan captcha ;
  • Pilih isi SSE (Surat Setoran Elektronik) ;
  • Anda akan masuk ke Form Surat Setoran Elektronik seperti berikut ini :


Formulir Surat Setoran Elektronik Pajak


B. Pengisian Formulir Surat Setoran Elektronik Pajak – SSE Pajak

Cara pengisian surat setoran elektronik sesuai gambar diatas adalah sebagai berikut :
  1. Data diri Anda seperti nomor NPWP, Nama, Alamat, dan Kota akan terisi secara otomatis ;
  2. Pilih jenis pajak yang akan dibayar : jenis pajak yang bisa dibayar via  surat setoran elektronik SSE Pajak ini antara lain : PPh, PPN, PPnBM dan PBB ;
  3. Pilih jenis setoran : Massa untuk jenis setoran angsuran bulanan, Tahunan, atau lainnya ;
  4. Pilih Bulan Massa Pajak yang akan dibayar ;
  5. Masukkan Tahun Pajak ;
  6. Isi Jumlah Setoran Pembayaran ;
  • Jika yakin data yang Anda isi sudah benar, klik simpan ;
  • Langkah selanjutnya yaitu menerbitkan kode id Billing untuk proses pembayaran pajak, seperti gambar berikut ini : 
Penerbitan Kode Id Billing SSE Pajak

C. Penerbitan Kode Id Billing Pajak

  1. Klik Kode Billing ;
  2. Akan muncul konfirmasi kode billing Anda berhasil dibuat, klik oke ;
  3. Tampil Kode 15 Digit ID Billing dan masa aktif berlakunya (30 hari efektif) ; klik cetak Kode Billing ;
  4. Gambar Kode & Masa aktif Id Billing;
  5. Tampilan hasil cetakan Kode Billing lengkap Anda, klik tombol ikon download di pojok kanan atas untuk menyimpan Kode Id Billing dalam format PDF.

Penggunaan aplikasi Surat Setoran Elektronik Pajak terbaru (SSE3 Pajak) dalam penerbitan kode ID Billing Pajak dirasakan cukup efisien dan efektif, namun menurut Ditjen Pajak eBilling Versi lama (Versi 1 dan 2) masih dapat digunakan untuk proses pembuatan id Billing pembayaran pajak.

Artikel Terkait : Cara Bayar Pajak Online via SSE Pajak (eBilling Versi 1)
Video Tutorial Cara Registrasi & Membuat Kode Id Billing Via SSE Pajak (eBilling/SSE Pajak Versi 1) :



This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here

Share the post

SSE Pajak Terbaru : Surat Setoran Elektronik via sse3.pajak.go.id

×

Subscribe to Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×