Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2017 untuk WP Pribadi Diundur

Batas waktu lapor Spt Tahunan 2017 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula berakhir 31 Maret 2017 ini diundur sampai dengan 21 April 2017. Perihal ini telah disampaikan oleh Bapak Suryo Utomo selaku Staf Ahli Bidang Kepatuhan  Pajak Kementerian Keuangan pada hari Rabu 29 Maret 2017.

Diundurnya masa pelaporan SPT Tahunan ini terutama disebabkan karena batas waktu tersebut bersamaan dengan berakhirnya program Tax Amnesty dari Pemerintah dan tingginya animo masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui aplikasi e-Filing Pajak.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via eFiling DJP Online




Pemberlakuan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT ini hanya sebatas administrasi saja, sedangkan pembayaran pajak terhutang jatuh temponya tetap per 31 Maret 2017 ini. Pembayarannya wajib menggunakan aplikasi e-Billing Pajak.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan, disarankan untuk menyampaikannya secara online karena prosesnya lebih mudah dan efektif. Namun untuk bisa menggunakan aplikasi e-Filing ini sebelumnya Anda harus memiliki nomor E-FIN yang bisa Anda peroleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dimana NPWP Anda terdaftar.

Dengan diundurnya batas waktu Lapor Spt Tahunan hingga 21 April 2017 nanti, diharapkan Anda akan lebih leluasa mengatur waktu yang tepat untuk menyampaikan SPT atas penghasilan yang Anda peroleh selama Tahun 2016.

Semoga Anda di Tahun 2017 ini sebagai warga negara yang baik bisa melaporkan SPT Pajak penghasilan dan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.  



This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here

Share the post

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2017 untuk WP Pribadi Diundur

×

Subscribe to Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×