Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mengapa Seseorang Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak?

Faktor utama mengapa seseorang atau lembaga membutuhkan jasa konsultan Pajak antara lain adalah masih kurangnya pengetahuan tentang sistem perpajakan yang berlaku saat ini serta untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul akibat Wajib Pajak tersebut lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.

Jika kita amati bersama bahwa masih banyak sebagian besar pengusaha atau kalangan profesional di Indonesia yang sangat sibuk mengurus bisnis mereka sehingga mereka sering lupa untuk meluangkan waktu untuk mengurus perpajakan yang timbul akibat transaksi bisnis yang mereka lakukan.


Sebenarnya Apa Itu Konsultan Pajak?

Konsultan Pajak adalah seseorang atau lembaga yang memberikan jasa konsultasi mengenai langkah strategis yang harus ditempuh dan memberikan solusi yang paling efektif dan efisien mengenai masalah perpajakan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.


Tugas Konsultan Pajak

Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan Jasa Konsultan Pajak, mungkin ada baiknya jika Anda mengetahui sebenarnya apa saja tugas konsultan pajak, apakah jasa tersebut benar-benar sangat dibutuhkan, adapun tugas utamanya adalah sebagai berikut :
  1. Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting) ; memberikan pandangan dan masukan mengenai langkah dan strategi yang paling efektif mengenai masalah perpajakan ;
  2. Perencanaan Pajak (Tax Planning) ; melakukan analisa dan memberikan solusi mengenai efisiensi pajak namun tidak bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku ;
  3. Pelayanan dalam pembuatan Laporan SPT Pajak (Tax Reporting Services) ; meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan ; berikut :  DJPOnline ~ Cara Lapor SPT Pajak Online Dengan eFiling 2016.
  4. Review Pajak (Tax Compliance Services) ; memeriksa dan melakukan identifikasi apakah laporan pajak yang telah dibuat oleh wajib pajak telah sesuai dengan akuntansi perpajakan dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Anda terhindar dari kesalahan dalam pelaporan pajak ;
  5. Sebagai pendamping dalam Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)  ; apabila terjadi kasus atau masalah yang berhubungan dengan perpajakan biasanya sebagian besar perusahaan menggukan jasa konsultan pajak untuk mengatasi masalah tersebut ;
  6. Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Services), memberikan training dan kursus kepada individu atau karyawan perusahaan khususnya mengenai standard operating procedure pajak (SOP Pajak).
  7. Restitusi Pajak (Tax Refund Services) ; melakukan pendampingan perpajakan jika terjadi kasus lebih bayar terhadap pajak terhutang.

  

Daftar Konsultan Pajak

Perlu Anda ketahui bahwa salah satu tugas konsultan pajak adalah membuat laporan pajak yang harus selaras dengan laporan keuangan, akibatnya mereka akan mengetahui detail laporan keuangan tersebut, oleh karena itu Anda harus lebih selektif dalam memilih jasa Konsultan Pajak.

Profesi Konsultan Pajak dan kantornya biasanya lebih mudah ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan kota besar lainnya, dan umumnya mereka juga melayani Jasa Konsultan Keuangandan Manajemen.

Berikut ini Konsultan Pajak terdaftar dan memiliki izin (Tax Consultant License) di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) per 11 Maret 2016 : Konsultan Pajak Terdaftar.   


Berapa Biaya Tarif Fee Jasa Konsultan Pajak

Besaran biaya fee konsultan pajak adalah variatif tergantung dari jenis pekerjan, kasus pajak, dan jangka waktu penyelesaian, semakin komplek permasalahan yang dihadapi akan semakin mahal biayanya, dan semua biaya tersebut sebaiknya Anda negosiasikan di awal.

Jika saat ini Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak, semoga Anda mendapatkan partner kerja yang profesional, memiliki dedikasi yang tinggi, dan mampu menyelesaikan segala permasalah pajak Anda dengan efektif.



This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here

Share the post

Mengapa Seseorang Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak?

×

Subscribe to Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×