Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Berapa Ukuran Fidyah



Kedua: Ukuran Fidyah

Para sahabat Rasulullah Saw. berbeda pendapat tentang penetapan ukuran fidyah. Terdapat beberapa riwayat yang berasal Dari mereka yang menyebutkan bahwa fidyah itu 1 mud. Ada juga yang 2 mud (yakni 1/2 sha), dan ada pula yang menyebut 4 mud (yakni 1 sha).
Saya sebutkan beberapa dalil berikut:

1. Dari Atha, dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Barangsiapa yang ditemui masa tua, lalu dia tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka baginya ada kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari 1 mud gandum.” (Riwayat ad-Daruquthni [2/208])

2. Dari Mujahid, dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Orang yang tinggal di negerinya harus berpuasa, sedang yang lain harus mengqadha, dan untuk setiap harinya memberi makan seorang miskin.” (Riwayat Al-Baihaqi [4/253])

Dan ia berkata: Ibnu Juraij telah meriwayatkan hadits ini dari Atha, dari Abu Hurairah dan ia berkata: satu mud gandum untuk setiap orang miskin.

3. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata:

“Jika seorang kakek tua sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka dia memberi makan dari setiap harinya satu mud satu mud.” (Riwayat ad-Daruquthni [2/204] dengan sanad shahih)

4. Ai-Baihaqi dan Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. [4/254], bahwa ukuran makanan itu satu mud gandum.

5. Abdurrazaq meriwayatkan dari Umar bin al-Khattab [7629], bahwa makanan itu satu mud gandum untuk setiap orang miskin.

Para sahabat di atas, yakni Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam satu riwayat, Umar bin Khattab dan Ibnu Umar menyebutkan bahwa fidyah itu satu mud, alias 1/4 sha…

6. Dari Mujahid dari Ibnu Abbas ra., bahwa dia:

“Ketika membaca [dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin] maka dia berkata: seorang tua yang tidak mampu lagi berpuasa, maka dia berbuka dan memberi makan dari setiap harinya seorang miskin, sebanyak 1/2 sha gandum. (Riwayat ad-Daruquthni [2/ 207])

Ini adalah riwayat kedua dari Ibnu Abbas ra. yang menyebutkan 1/2 sha, yakni dua mud gandum.

7. Dari Saib bin Qais ra., ia berkata: “Sesungguhnya bulan Ramadhan ketika akan dibayar fidyah puasanya oleh seseorang, maka orang itu harus memberi makan dari setiap harinya seorang miskin, maka berilah makan seorang miskin mengganti puasaku untuk setiap harinya sebanyak 1 sha.”
Al-Haitsami dalam kitab Majma az-Zawa’id [4953] telah mengkaitkan hadits ini kepada at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, dan dia berkata: para perawinya tsiqah. Meski telah berusaha keras mencarinya dalam Mu’jam Thabrani, saya tidak menemukannya.
Riwayat ini menyebutkan 1 sha, yakni 4 mud. Para sahabat di atas berbeda pendapat dalam menentukan ukuran fidyah, sehingga akhirnya para tabi'in dan fukaha pun ikut berbeda pendapat. Para ulama Hanafi mengatakan: setengah sha gandum atau yang menyamainya. Mereka menganalogikannya dengan zakat fitrah. Jumhur ulama berkata: cukup 1 mud saja, yakni 1/4 sha.

Semua pernyataan di atas adalah hasil ijtihad, bukan nash-nash syariat. Syariat tidak menentukan ukuran fidyah, dalam arti lain, tidak menentukan ukuran makanan yang akan diberikan kepada orang miskin, sehingga semua pernyataan di atas adalah hasil ijtihad dalam meneliti objek nash syariat alias objek hukum (manath al-hukm) dari memberi makan pada seorang miskin. Lalu muncul beragam pendapat mereka.
Kalau para sahabat, tabi'in dan para fukaha tersebut menemui masa kita ini, mungkin saja ukuran yang mereka tetapkan akan berbeda pula. Masa, ’urf, dan kondisi yang didiami manusia memiliki pengaruh dalam menentukan ukuran makanan pokok (al-quut) yang akan diberikan pada seorang miskin. Karena itu, kita tidak diwajibkan untuk menetapi ukuran yang ditetapkan para sahabat atau para fukaha yang telah mendahului kita.
Kita cukup berhenti pada firman Allah Swt.: membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, kemudian memberikan wewenang penentuan ukuran fidyah kepada manusia yang dipandangnya mencukupi (satu kali makan) seorang miskin. Terlebih lagi memberikan 1 mud, 2 mud, atau 4 mud gandum atau kurma, tidak bermanfaat lagi bagi seorang miskin, karena yang diterima dan diikuti di masa kita ini adalah memberikan satu kali makan makanan yang telah dimasak, atau menyerahkan sejumlah harta yang bisa memenuhi kebutuhannya.

Sekedar untuk diketahui, saya perlu sampaikan: Abu Ubaid menyatakan dalam kitab al-Amwal [1602] sebagai berikut: Adapun penduduk Hijaz, sepanjang yang aku ketahui, mereka tidak berselisih lagi bahwa 1 sha itu menurut mereka adalah 5 1/3 rithl, di mana ukuran tersebut pasti diketahui oleh orang 'alim dan orang jahil di antara mereka, digunakan dalam jual beli di pasar-pasar mereka, dan pengetahuannya diwariskan dari generasi ke generasi [1603]. Suatu saat, Abu Ya'qub yakni Qadhi Abu Yusuf berkata seperti perkataan para sahabatnya tentang ukuran tersebut, lalu dia menarik kembali pernyataannya itu dan beralih pada pendapat penduduk Madinah. Abu Ubaid [1623] juga menyatakan: kami telah menafsirkan istilah sha yang disebutkan dalam hadits-hadits, yakni sebagaimana telah aku beritahukan kepada Anda setara dengan 5 1/3 rithl, dan 1 mud itu 1/4 sha, berarti 1 mud itu setara dengan 1 1/3 rithl, dan ini menggunakan rithl kami yang senilai dengan 118 dirham.

Membandingkan ukuran-ukuran di atas dengan ukuran modern, maka kami katakan sebagai berikut: 1 mud itu setara dengan 544 gram, sehingga 1 sha itu sama dengan 2.176 gram, yakni 2,176 kg.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah



This post first appeared on NEOPLUCK, please read the originial post: here

Share the post

Berapa Ukuran Fidyah

×

Subscribe to Neopluck

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×