Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Merayakan Mengucapkan Menerima Dan Memberi hadiah Natal

Bismillahirahmaanirrahiim

Hari natal yang jatuh pada tanggal 25 desember yang di Rayakan setiap tahunya oleh umat kristiani di seluruh dunia. Bahkan seorang muslimpun ada yang mengucapkan dan merayakan hari yang mereka kuduskan sebagai hari kelahiran jesus yang mereka sembah dan mereka yakini kebenaranya.

Seorang muslim yang membolehkan merayakan hari raya natal yang mereka kuduskan sebagai hari kelahiran jesus (isa) itu tidak ada dalil dari ayat Al-qur'an maupun hadis bahya jesus (isa) itu lahir pada tanggal 25 desember, jadi seorang muslim yang ikut merayakan hari natal dengan mengatakan memperingati hari kelahiran Isa as sama sekali tidak bisa di benarkan. Seorang mualafpun mengatakan dalam injil tidak ada yang mengatakan jesus lahir tanggal 25 desember dan tidak ada perintah untuk merayakanya. bisa baca Di sini ‎
Jadi seorang muslim yang ikut merayakan hari natal sama dengan ikut merayakan kebohongan mereka.

Yang kedua seorang muslim yang ikut merayakan hari hatal dengan mengatakan bentuk toleransi di tanah air, padahal mereka tau bahwa toleransi dalam aqidah tidak di perbolehkan karna akan menimbulkan persepsi positif terhadap akidah mereka kepada khalayak umum.

Dalam tafsir nawawi mengatakan
“Ketahuilah bahwa orang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir berkisar pada tiga hal.
1• ia rela atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena factor tersebut, Hal ini dilarang karena kerelaan terhadap kekufuran merupakan bentuk kekufuran tersendiri.
2• interaksi social yang baik dalam kehidupan di dunia sebatas dlahirnya saja.
3• tolong- menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, disertai sebuah keyakinan bahwa agama kekafirannya adalah agama yang tidak benar. Hal tersebut tidak menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, tetapi ia tidak diperbolehkan menjalin ikatan di atas. Sebab jalinan yang semacam in (nomer 3) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan kerelaan terhadapnya. Dan factor inilah yang dapat mengeluarkannya dari Islam”[1]

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, hlm. 4/238-239, menyatakan:

(ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز... ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم)
Artinya: Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.
Wallahu'alam

Refresi[1]

ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻧﻮﻭﻯ ﺝ 1 ﺹ 94 | ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺭﺍﺯﻯ ﺝ 8 ﺹ11-10 ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻣﻮﺍﻟﻴﺎً ﻟﻠﻜﺎﻓﺮ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺭﺍﺿﻴﺎً ﺑﻜﻔﺮﻩ ﻭﻳﺘﻮﻻﻩ ﻷﺟﻠﻪ , ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻣﻨﻪ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻛﺎﻥ ﻣﺼﻮﺑﺎً ﻟﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺪﻳﻦ , ﻭﺗﺼﻮﻳﺐ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ ﻭﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ , ﻓﻴﺴﺘﺤﻴﻞ ﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﺆﻣﻨﺎً ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺼﻔﺔ . ﻭﺛﺎﻧﻴﻬﺎ : ﺍﻟﻤﻌﺎﺷﺮﺓ ﺍﻟﺠﻤﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﺤﺴﺐ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ , ﻭﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻣﻨﻪ . ﻭﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﻭﻫﻮ ﻛﺎﻟﻤﺘﻮﺳﻂ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻘﺴﻤﻴﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻦ ﻫﻮ ﺃﻥ ﻣﻮﺍﻻﺓ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺮﻛﻮﻥ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﺍﻟﻤﻌﻮﻧﺔ , ﻭﺍﻟﻤﻈﺎﻫﺮﺓ , ﻭﺍﻟﻨﺼﺮﺓ ﺇﻣﺎ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﻘﺮﺍﺑﺔ , ﺃﻭ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﻤﺤﺒﺔ ﻣﻊ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺃﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﺑﺎﻃﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ , ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻗﺪ ﺗﺠﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﺘﺤﺴﺎﻥ ﻃﺮﻳﻘﺘﻪ ﻭﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﺪﻳﻨﻪ , ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺨﺮﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ



This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Merayakan Mengucapkan Menerima Dan Memberi hadiah Natal

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×