Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Jimak Dengan Suami Yang belum Istinja'


Bismillahirrahmaanirrahiim

Sebagai seoarang muslim suadah semestinya memahami bahwasanya Islam itu sangat menganjurkan kebersihan baik itu kebersihan badan pakaiyan maupun tempat namun banyak di antara kaum muslimin yang mengabaikan dalam menjaga kebersihan bahkan setelah buang air kecilpun engan istinjak (cebok), malah buang air kecil sambil berdiri dan membiarkan air kencingnya memerciki celana dan baju lalu ia tidak mencuci atau membilasnya, seolah-olah membuang air kencing dengan seenaknya tanpa istinjak itu hal yang biasa tanpa ada merasa yang di takutkan bahwa yang di lakukan bisa membawa kedalam kesengsaraan. Dari sabda Rasulullah banyak orang yang tersiksa dalam kubur di sebabkan karena air kencing, sebagaimana yang ada di dalam khadist berikut ini,

 عن أنس رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: تَنَزَّهُوْا مِنَ اْلبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اْلقَبْرِ مِنَ اْلبَوْلِ

Dari Anas radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah  Shallallahu alaihi wa sallam, “Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena kebanyakan adzab kubur itu dari sebab air kencing”.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: عَامَّةُ عَذَابِ اْلقَبْرِ فىِ اْلبَوْلِ فَاسْتَنْزِهُوْا مِنَ الْبَوْلِ

 Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Umumnya (kebanyakan) adzab kubur adalah lantaran air kencing, maka sebab itu bersihkanlah dari air kencing”.

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: أَكْثَرُ عَذَابِ اْلقَبْرِ مِنَ اْلبَوْلِ
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda RosulullahShallallahu alaihi wa sallam, “Kebanyakan adzab kubur itu disebabkan dari air kencing”. [HR Ahmad: II/ 327,

Membersihkan air kencing (cebok) sesuatu yang harus di jaga karna selain shalatnya tidak sah, dari salah satu seorang istri boleh menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan intim karena alat kelamin yang masih najis tidak istinjak (cebok) setelah buang air kecil.

Sebagian ulama' mengatakan bila kelamin suami bernajis maka terhadap istri tidak boleh memenuhi ajakan suami. Demikian juga bila kelamin istri bernajis maka terhadap istri tidak boleh mentamkinkan (menyerahkan) dirinya kepada suami.

Semua ulama’ telah sepakat mengenai keharaman menggauli wanita yang sedang haid, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Diantara dalilnya adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” (QS. Al-Baqoroh : 222).

Para ulama' juga mengatakan haram hukumnya melakukan hubungan intim (jimak) bila alat kelamin dari suami ataupun istri dalam keadaan najis adanya air kencing yang belum di bersihkan (istinjak) .
hanya saja keharaman ini tidak berlaku bagi lelaki yang menderita beser (air kencingnya keluar terus menerus)
Dan juga Najisnya madhzi yang biasa keluar saat gejolaknya sahwat, apabila seorang lelaki memiliki kebiasaan apabila alat kelaminnya dicuci dengan air sebelum berhubungan intim, syahwatnya malah akan melemah.

Jika dalam kondisi tidak ada air maka seorang suami di sarankan untuk istinjak dengan batu kalo di takutkan akan terjadinya zina, namun bila mememukan air terlebih dahulu kelaminya di bersihkan (istinjak) sebebelum melakukan hubungan intim

Ada ulamak yang mengatakan bila melakukan hubungan intim (jimak) namun pada kelamin seorang suami atau istri terdapat najis maka bila terlahir anak akan susah di nasehati dan susah di masuki ilmu agama. Wallahu a'lam

Referensi:
1.  Tuhfatul Muhtaj, juz 1 hal. 302

ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺗﻨﺠﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻠﻪ ﺃﻱ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﺨﺼﻴﺼﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺴﻠﺲ ﻟﺘﺼﺮﻳﺤﻬﻢ ﺑﺤﻞ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻣﻊ ﺟﺮﻳﺎﻥ ﺩﻣﻬﺎ ﻭﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻳﻔﺘﺮﻩ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻉ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ . ﺣﻮﺍﺷﻲ ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻲ ) ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺗﻨﺠﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﺇﻟﺦ ( ﺃﻱ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﺇﻣﺎ ﺑﻪ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻞ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﺧﺎﺻﺔ ؛ ﻷﻥ ﻏﺴﻠﻪ ﻳﻔﺘﺮﻩ ﻭﻗﺪ ﻳﺘﻜﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ ﻓﻴﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﻪ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻂ ﺑﻪ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﺛﻢ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻴﻪ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﺑﺘﻠﻲ ﺑﻪ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻜﻞ ﻣﻦ ﺣﺼﻞ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ ﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﺇﻥ ﻧﺪﺭ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻭﻗﻀﻴﺔ ﻗﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﻳﻌﻠﻢ ﺇﻟﺦ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﺎﺩ ﻋﺪﻡ ﻓﺘﻮﺭ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺑﻐﺴﻠﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﻜﺮﺭ ﻻ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ



This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Jimak Dengan Suami Yang belum Istinja'

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×