Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Puasa

Bismillahirrahmaanirrahimm

Pada suatu waktu di bulan Ramadan, Sayyidina Umar bin Khattab tak tahan untuk tidak mencium istrinya. Sesaat Umar ingat bahwa ini bulan Ramadan, maka hebohlah Umar dan bergegas menemui Nabi SAW dan melaporkan kepada Nabi,

هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ ” قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَفِيمَ؟

"Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa".
Rasulullah menanggapi Umar, beliau SAW balik bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?" Umar menjawab, "Seperti itu tidak mengapa." Kemudian Rasulullah bersabda, "Lalu apa masalahnya?"
(HR Ahmad)

Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

Menurut madzab syafii mencium bibir istri atau angota badan yang lain di tafsil.
Jika mencium bibir atau angota lain saat sedang puasa di khawatirkan akan kluar mani atau melakukan bubungan intim hukumnya makruh.

apabila tidak di kawatirkan akan keluar mani hukumnya boleh namun lebih baik tidak dilakukan untuk menjaga sebagai langkah antisipasi, karena mungkin saja akhirnya terangsang, dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ: فَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، إِنَّهُ يَتْرُكُ الطَّعَامَ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll)

Alangkah baiknya seoarang yang sedang berpuasa meningalkan segala bentuk syahwat seperti mencium dan bercumbercumbu kepada istrinya..

Mencium atau bercumbu kepada istrinya menurut pendapat madzhab syafi’i dan madzhab hanafi hukumnya makruh baik itu di lakukan bagi orang yang masih muda maupun sudah tua.

Sedangkan mengenai hukum  makruh disini kalangan madzhab syafi’i juga berbeda pendapat :

Menurut syeh Syairozi dan guru beliau al Qodi Abu Al Thoyib dan Al ‘Abdari dan yang lain makruh tahrim ( makruh yang mendekati keharoman ), Imam Rofi’i dan juga ulama’ selain beliau mengklai bahwa ini adalah pendapat yang Ashoh.
Sedangkan menurut sebagian yang lain makruh tanzih, pendapat ini dibenarkan oleh syeh Al Mutawalli.

Namun khilaf  seputar kemakruhan diatas, antara makruh tahrim ataukah tanzih itu dalam pembahasan puasa wajib.Adapun jika dikerjakan dalam puasa sunat hukumnya makruh tanzih ( murni makruh ), karena puasa sunat boleh diputuskan kapanpun.

Sebagian hadits yang menjadi sumber perkhilafan diatas adalah hadits dibawah ini :

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَخَّصَ فِي الْقُبْلَةِ لِلشَّيْخِ وَهُوَ صَائِمٌ، وَنَهَى عَنْهَا الشَّابَّ وَقَالَ: الشَّيْخُ يَمْلِكُ إِرْبَهُ، وَالشَّابُّ يُفْسِدُ صَوْمَه

Dari A’isyah, sesungguhnya nabi-shollahu alaihi wasallam- memberi keringanan bagi orang yang sudah tua untuk mencium, dan melarang pemuda untuk melakukannya.Beliau bersabda : “ Orang tua bisa mengendalikan syahwatnya, sedangkan jika hal itu dilakukan anak muda, akan merusak puasanya “ ( H.R. Baihaqi, Sunan As Shoghir dan Sunan Al Kabir)

Sedangkan puasanya tidak batal selama ciuman tersebut tidak menyebabkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti inzal ( mengeluarkan mani ), tertelannya ludah orang yang dicium ( ciuman antar mlut ) atau sampai berhubungan intim. Wallahu 'alam




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Puasa

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×