Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Cipika-Cipiki Di Dalam Islam

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ.

Seorang yang setelah berapa lama berpisah Dengan Orang Yang dekat dalam hatinya seperti anak Atau kerabat mungkin begitu sangat merindukanya karna kasih sayang yang ada dalam hatinya dan mereka rindu ingin bertemu denganya,,
Di saat bertemu betapa bahagianya dia dengan pertemuan yang sangat ia harapkan tidak sekedar bersalaman namun ia memeluk dan mencium pipinya dengan rasa kasih sayang dengan anak atau kerabatnya, hal tersebut bila di lakukan sehabis bepergian atau baru bertemu hukumnya sunah,

Diriwayatkan Dari Albaro Ibni 'Azib Beliau Berkata:

دخلت مع أبي بكر رضي الله عنه أول ماقدم المدينة فإذا عائشة ابنته رضي الله عنها مضطجعة قد أصابتها حمى فأتاها أبوبكر فقال كيف أنت يابنية،وقبل خدها
رواه البخاري وأبو داود

Pernah aku masuk bersama abi bakar RA pada mula-mula kedatangannya dimadinah,maka tiba-tiba aisyah puterinya abi bakar Ra tengah berbaring diserang penyakit demam,maka datanglah abu Bakar Ra Berkata Ia,bagaimana keadaanmu wahai anakku,dan diciumnya akan Pipinya
(HR.Al Bukhory Dan Abu Daud)

Namun apabila memcium seorang yang dilakukan dengan syahwat karna paras cantiknya, baik itu anak sendiri atau kerabat laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan hukumnya haram
Jika seorang laki-laki mencium pipi seorang perempuan yang bukan mukhrimnya dengan syahwat atau tidak hukumnya tetap haram.

Namun apabila menciumnya hanya ikut-ikutan orang biasa yang banyak bergaya atau manja-manjaan bukan dari dasar kasih sayang atau bukan sehabis dari pebergian maka hukumnya makruh,

قال رجل يارسول الله الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه أينحني له،قال:لا أفيلتزمه و يقبله؟قال،لآ فيأخذ بيده ويصافحه ،قال نعم
رواه ابن ماجه والترمذي

Berkata seorang laki-laki kepada Rosulallah SAW,ada orang laki-laki dari pada kita yang berjumpa degan saudaranya atau temannya,apakah Ia membungkuk?Jawab Rosulallah SAW,Tidak ,,Apakah dikecupnya?,Jawab Rosulallah SAW,tidak,tanyanya pula,maka diambilnya tangannya Dan disalaminya?,Jawab Rosulallah SAW,Ya benar
(HR.Ibnu Majah Dan Attirmdzy)

Dengan kebahagiaan pertemuan dengan orang yang kita sayangi bila ingin memeluk dan mencium pipinya maka terlebih dahulu mengucapkan salam Assalamu'alaiku warohtullah dan berjabat tangan atau salam-salaman. Wallahua'lam.



This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Cipika-Cipiki Di Dalam Islam

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×