Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian Aqiqah Dan Faedahnya

Tags: aqiqah anak orang


Bismillahirahmaanirrahiim

Aqiqah secara harfiah sebutan bagi rambut di kepala bayi. Bayi orang atau binatang, sama saja. Kata ahli fiqih, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Dimasak gulai dengan harapan akhlak si anak kelak manis dan enak dipandang mata seperti masakan gulai. Salah satu inti aqiqah adalah adz-dzabihah (sembelihan), Tidak boleh diganti dengan uang dengan seharga kambing atau lebih yang di bagikan oleh faqir miskin. karena itulah aqiqah harus berupa penyembelihan hewan.


Hukum aqiqah sunah muakkad bukanlah wajib. Bisa menjadi wajib itu kalo kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

“Dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (cukup umur) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)

“Barangsiapa di antara kalian ingin beribadah tentang anaknya, hendaklah dilakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)

Walaupun demikian, jika tidak mampu dua ekor kambing maka boleh dan sah beraqiqah dengan satu ekor kambing baik anaknya perempuan atau anak laki-laki.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Rasulullah Saw pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain (cucu beliau), masing-masing satu ekor domba.” (H.R. Abu Daud)
·         Hewan aqiqah tidak harus jantan, tetapi boleh juga betina. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Untuk anak laki-laki (diaqiqahi) dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing, entah itu kambing jantan maupun betina. ” (HR. An-Nasai dan Abu Daud)

Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Artinya, silakan menyembelih berapa pun. Demikian kata Syekh Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.

Faedah Aqiqah

Sejumlah ulama mengatakan, aqiqah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafa’at kelak kepada orang tuanya. Di lain pendapat, aqiqah bertujuan agar fisik dan akhlak si anak tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah aqiqahan terlaksana.

dalam hadits ada keterangan bahwa anak yang meninggal sewaktu masih kecil maka bisa mensyafa'ati orang tuanya.

dalam hadits lainnya ada keterangan bahwa seorang anak tergadaikan oleh akekahnya.

keterangan dari imam ahmad, yg dimaksud dengan tergadaikan adalah bahwa anak tidak bisa mensyafa'ati orang tuanya jika anak yg masih kecil tersebut belum di aqeqahi dan dia meninggal dalam keadaan masih kecil.

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama”  (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Tirmidzi)

-- Dalam mengartikan Hadits " Murtahanun Bi Aqiqatihi " Ulama' berbeda pendapat.

1. Pendapat pertama : Maksud dari hadits itu ialah; Jika seorang anak tidak di aqiqahi oleh orang tuanya maka kelak dihari Qiamat ia tidak bisa memberi syafaat kepada orang tuanya, walau dia meninggal waktu masih kecil, atau meninggal sudah dewasa dan termasuk anak yang sholeh. pendapat ini di sinyalir dari Imam Ahmad bin Hanbal.

2. Pendapat yang kedua : Maksud dari hadits tersebut ialah; bahwa anak yang tidak di aqiqahi tidak akan tumbuh menjadi anak yang cerdas.

3. Pendapat yang ketiga : Maksud dari hadits tersebut ialah; anak yang tidak di aqiqahi tidak akan terjaga dari bahaya rambutnya.

4. Pendapat yang keempat : Maksud dari hadits tersebut ialah; jika anak tidak di aqiqahi maka ia tidak bisa memberi syafaat kepada orang tuanya untuk dimasukkan kedalam surga bersama dengan orang-orang yang lebih dulu masuk surga.

-- Dan .. Dari semua pendapat diatas, yang paling Baik adalah Pendapatnya Imam Ahmad Bin Hambal, yaitu pendapat yang Pertama.

Masa Penyembelihan


Masa penyembelihan disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.

Adapun waktu penyembelihannya disunnahkan di antara waktu dhuha hingga tergelincirnya matahari dianjurkan membaca doa berikut,

باسم الله والله أكبر اللهم هذه منك وإليك اللهم هذه عقيقة فلان

Pembagian Daging Aqiqah

·         Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
·         Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).
”(HR. Muslim)

Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan masak. Sebagian ulama mensunnahkan pula memasaknya dengan rasa manis.
·         Walaupun demikian, tidak dilarang membagikan daging aqiqah dalam keadaan mentah
·         Disunnahkan memberikan kaki hewan aqiqah (dalam kondisi mentah) kepada orang yang membantu kelahiran sang bayi. Dan, disunnahkan pula tidak memecahkan/mematah-matahkan tulang hewan aqiqah.

Yang Di Sunahkan Beraqiqah

Yang disunahkan beraqiqah orang tua atau wali, Yang jelas pembelian hewan itu tidak menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya. Karena, aqiqah ini merupakan sedekah. Sedekah harus pakai uang sendiri, bukan orang lain. Juga jangan memaksakan diri hingga menghutang ke sana-ke sini.

Jika ada orang lain, saudara atau kakeknya yang ingin mengaqiqohi maka harus minta izin kepada orang tuanya seperti Rasulullah saat mengaqiqohi khasan dan khusain maka Rasulullah minta izin kepada saydina Ali RA.

Adapun aqiqah anak zina ditanggung oleh ibu dengan cara sembunyi agar tidak membuka aibnya. Ketentuan aqiqah bagi anak-anak yang sudah balig atau bahkan dewasa, diterangkan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berikut,

ولو مات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة, لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

“Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak balig, maka hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balig untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”

Anak yang sudah balig dihukumkan mandiri. Singkat kata, mereka menanggung sendiri kebutuhan hidupnya, dosa dan pahala yang dilakukan, termasuk untung maupun rugi kalau berusaha. Selanjutnya, pada masa baligh ini, orang tua/wali dibolehkan memilih antara mengaqiqahi atau tidak. Atau, boleh juga si anak yang sudah baligh tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri. [Walaupun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

“Bahwasanya Nabi Saw beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273)

Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-‘Iraqi dalam Torhut Tatsrib menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.

Terlepas dari status/derajat hadits tersebut, ternyata ada beberapa atsar dari para salaf yang mengindikasikan kebolehan mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah baligh. Di antaranya dari Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ahmad

Wallahua'lam bishowab




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian Aqiqah Dan Faedahnya

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×