Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dzihar: Bahaya Menyamakan Tubuh Istri Dengan Ibu

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ.
Dzihar secara bahasa artinya adalah punggung sedang menurut syara' Dzihar adalah Suami menyamakan tubuh istri dengan seorang yang haram di dinikahi selamanya seperti ibu kandung, nenek, mertua, adik, kakak, keponakan dan bibi. Namun jika suami menyerupakan istri dengan seorang laki-laki maka tidak jatuh dzihar. Misalnya ungkapan "Punggungmu seperti ayahku", jelas ini tidak termaksuk dzihar.

Dzihar yaitu kata suami kepada istrinya seperti :

"kamu bagiku seperti punggung ibuku"
"seperti punggung saudari perempuanku" "seperti punggung bibi dari ibuku"
"seperti punggung bibi dari bapakku"
atau seperti punggung wanita siapapun yang haram dinikahi suami tersebut.

Pengungkapan dzihar tidak hanya terkhusus pada punggung saja, namun juga organ tubuh yang tampak oleh istri seperti bibir, perut, mata, tangan, dan kaki. dan bukan organ dalam seperti hati, jantung, paru-paru dan lain-lain.

Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: "Bibirmu seimut ibumu" jika kata-kata itu diniati dzihar maka jatuh dzihar dan suami wajib membayar kafarat, karena termasuk dzihar kinayah (sindiran). Namun bila dimaksudkan sekedar memuji kacantikan istri maka tidak jatuh dzihar.

Semua ulama’ mengatakan seorang suami yang telah men-dhihar istrinya, maka sang suami diharamkan berhubungan intim dengannya. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang mendhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. ” (QS. Al-Mujadilah : 3)

Seorang suami yang telah mendzihar tidak boleh hubungan intim dengan istrinya, sebelum suami membayar kifarat:
Kafarat yang pertama yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak perempuan yang muslimah. Jika ia tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup, barulah memberi makanan 60 orang miskin. Wallahu 'alam




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Dzihar: Bahaya Menyamakan Tubuh Istri Dengan Ibu

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×