Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Wanita Haid Duduk Diteras Masjid


Bismillahirahmaanirrahiim

Alhamdhulillahirobbil'alamiin.. segala puji bagi Allah yang masih memberikan kepada kita dalam islam dan iman, serta Rohmat dan hidayah-Nya sehingga kita masih bisa membaca dalam artikel islami

Dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada baginda nabi besar Muhammad sholallahu Alaihi wasalam yang kita ikuti tauladanya dalam hidup di mana perintah dan mana larangan bagi kita. Sebagai seorang wanita yang sedang haid sebaiknya berhati-hati karna banyaknya larangan-larangan yang harus di jauhi, termasuk larangan seorang wanita yang sedang haid duduk di masjid.

Hal ini sering menjadi kecerobohan seorang wanita dan kesalah pahaman karna mengangap teras masjid bukan di namakan masjid, dan seorang wanita sudah memaikai pembalut yang tidak tembus seenaknya duduk di masjid karna sudah tidak ada kekhawatiran darahnya akan menetes mengotori masjid.

Para ulama semua sepakat bahwa wanita yang sedang haid diharamkan berdiam diri dimasjid. Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;

لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ

" Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub ." (Sunan Abu Dawud, no.232)

Meskipun seorang wanita yang sedang haid itu tujuanya untuk beribadah namun tetap di haramkan seperti ik'tikaf atau hal yang sering terjadi di saat wanita itu bepergian bersama temanya pada waktu shalat dia singgah di masjid untuk menunggu temanya yang melakukan shalat dia duduk di teras masjid karna menganggap teras bukan termasuk masjid.

Imam al-Nawawi berkata dalam “al-Majmu’” Fiqih al-Syafi’i: “Termasuk yang penting adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari teras atau tambahan masjid ini (al-Rahbah). Penulis buku al-Syamil dan al-Bayan menyatakan: Yang dimaksud dengan teras adalah sesuatu yang ditambahkan pada masjid yang ditembok padanya. Keduanya berkata: Teras termasuk bagian dari masjid.
Maka Bagi seorang wanita yang sedang haid haram hukumya duduk di teras masjid.

Yang kedua seorang sering terjadi seorang wanita haid duduk di masjid karna salah dalam memahami pendapat Imam Syafi'i yang menyampaikan: wanita yang sedang haid diharamkan lewat didalam masjid jika dikhawatirkan mengotori masjid (karena darah menetes), sebab mengotori masjid dengan najis hukumnya haram

Yang di maksud dari pendapat imam Syafi'i jika di khawatirkan mongotori masjid jika ia hanya berlalu (lewat) saja dari pintu satu ke pintu yang lain dalam keadaan terpaksa (dhorurat), bukan diam di masjid. biarpun memakai pembalut dan tidak ada kehawatiran darahnya akan menetes jika wanita itu diam di masjid hukumnya tetap haram.
berdasarkan firman Allah;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا


" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam Keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (hampiri masjid) sedang kalian dalam Keadaan junub  terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi". (Q.S. An-Nisa' : 43)

Ayat diatas memang menjelaskan tentang larangan masuk masjid bagi orang yang junub dan diperbolehkan jika sekedar lewat saja, tapi para ulama' menyatakan keadaan haid diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan keadaan junub sebab keduanya sama-sama hadats besar, meski terdapat perbedaan hukum dalam sebagian hukumnya. Berdasarkan hal tersebut semua ulama' sepakat dalam keadaan terpaksa wanita haid boleh lewat didalam masjid.

Yang menjadi keharaman seorang wanita haid masuk/ berdiam diri di masjid bukan hanya darahnya menetes mengotori masjid, namun seorang wanita itu sedang berhadast besar. Maka bagi seorang wanita yang sedang haid haram hukumnya diam di masjid. Wallahu a'lam




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Wanita Haid Duduk Diteras Masjid

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×