Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hadist Nabi Yang Melarang Ali Berpoligami


Bismillahi rahmaanirrahiim

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan semua makhluq yang ada di daratan dan di lautan, dan segala bentuk karunia yang telah Allah berikan kepada semua mahluq-NYa yang kadang sebagai manusia belum mengerti namun Allah lebih mengetahui apa yang di rasakan sebagai kaum adam sehingga Allah memberikan anugrah boleh menikahi dua, tiga atau empat wanita untuk mendampingi hidupnya jika seorang laki-laki itu bisa adil, namun bila tidak bisa adil maka cukup satu.

Poligami yang sering di bicarakan di kalangan masayakat karna merasa kurang adil dalam menentukan hukum, ini sebenarnya bukan dari hukum yang telah di tentukan oleh Allah, namun manusia yang tidak bisa memberi nafkah lahir dan batin secara adil sehinga tidak terbangun calinan keluarga yang damai namun malah terjadi cerai-berai.
Semua hukum yang telah di tentukan oleh Allah semuanya sempurna tanpa terkecuali dan tidak ada dalam hukum yang tertulis dalam al-qur'an dan hadis yang bertentangan ayat satu menganjurkan ayat yang lain meralang,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ حَدَّثَهُأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

.......sesungguhnya Miswar bin Makhramah menceritakan kepadanya (kepada Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah al qurasyi), bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku agar Ali menikahi anak perempuan mereka, aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan anakku, dan menikahi anak mereka. Dia (Fatimah) adalah bagian dari diriku, aku terganggu jika ada yang mengganggunya, dan aku tersakiti jika ada yang menyakitinya.


Sabda Baginda Nabi dalam hadits tersebut sedikitpun tidak bertentangan dengan hukum diperbolehkannya Poligami dalam islam.

karna, Rosululloh tidak memberikan izin kepada Bani Hasyim bin al Mughirah untuk menikakhkan putrinya dengan Sayyidina Ali yang pada saat itu masih berstatus sebagai suaminya sayyidah Fatimah Az Zhara’, karna beliau Rasulullah SAW mempunyai alasan berikut_

1. Bahwa perempuan yang ingin dinikahkan dengan Sayyidina Ali tersebut adalah puterinya Orang Kafir (putrinya Abu Jahal), padahal puterinya kanjeng Rosul tidak akan pernah berkumpul dengan puterinya musuhnya Alloh di satu tempat selamanya.

2. Jika sayyidah Fatimah dimadu, maka beliau sebagai manusia biasa tentu akan merasa sakit, dan jika beliau merasakan sakit, maka kanjeng Rosul pun ikut merasakan sakitnya, maka binasalah orang yang telah menyakiti kanjeng Rosul tersebut. Oleh karnanya, kanjeng Rosul melarang karna hawatir akan kebinasahan orang yang telah menyakitinya, dan itu jelas sekali betapa sempurnanya sifat kasih sayang baginda Rosululloh.

3. Baginda Nabi hawatir akan datngya Fitnah atas sayyidah Fatimah karna beliau telah dimadu.

Dalam kitab syarah nawawi ala muslim
Rasulullah saw melarang Sayyidina Ali berpoligami, itu karena Sayyidina Ali berencana menikah degan putri Abu Jahal, dan tentunya Sayyidina Ali ingin menyelamatkan putri Abu Jahal yg muslimah dari kekejian ayahnya, namun Rasul saw tak menyetujui itu, karena mensejajarkan putri beliau saw dengan Putri Abu Jahal akan membuat fitnah baru dengan mengatakan bahwa Rasul saw memerangi kuffar namun berbesan dengan musuh Allah, memerintahkan muslimin memerangi orang orang kafir namun menyambung hubungan keluarga dengan pimpinan musuh Allah.maka Rasulullah SAW melarangnya, dilain fihak maksud Sayyidina Ali adalah barangkali degan itu keluarga Abu Jahal akan terdakwahi dan tersampaikan pada mereka hidayah, dan Sayyidina Ali akan berdakwah pada keluarga Abu Jahal dg menyambung persaudaraan mereka dengan keluarga Bani hasyim.
namun Abubakar shiddiq ra berpoligami, Umar bin khattab ra berpoligami, Utsman bin Affan berpoligami, dan Ali bin ABi Thalib kw berpoligami, bahkan Rasulullah saw sendiri berpoligami Rasululloh SAW tidak melarang secara mutlak adanya poligami kepada Ali bin Abu Thalib, namun karena ada satu sebab, yaitu yang hendak dikhitbah oleh Ali adalah putrinya Abu Jahal, sedangkan Abu Jahal adalah musuh Islam, sehingga tidak mungkin putri Rasululloh SAW akan dimadukan dengan putrinya Abu Jahal. Dan berikut ini adalah salah satu redaksi hadits tersebut :
“Dari Al-Miswar bin Makhromah, sesungguhnya Ali bin Abu Thalib mengkhitbah putrinya Abu Jahal, sedangkan di sisinya ada Fathimah putrinya Rasululloh SAW. Lalu tatkala Fathimah mendengar hal itu, maka ia mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata kepada beliau : Sesungguhnya kaum-mu menceritakan bahwa sesungguhnya engkau tidak akan marah kepada putrimu, dan saat ini Ali hendak menikahi putrinya Abu jahal. Lalu Rasulullah SAW berdiri, lalu beliau membaca syahadat, kemudian bersabda “Amma Ba’du” : “Sesungguhnya aku telah menikahkan Abu al-Ash bin ar-Rabi’, lalu dia bercerita kepadaku dan berbuat benar kepadaku, dan sesungguhnya Fathimah binti Muhammad adalah sekerat daging dariku, dan sesuggguhnya aku hanyalah tidak suka kalau mereka membuat fitnah kepadanya, dan sesungguhnya dia demi Allah tidak akan berkumpul putrinya Rasulullah dengan putrinya musuhnya Allah di sisi satu orang lelaki untuk selama-lamanya”. Lalu Ali meninggalkan khitbahnya”. (H.R. Muslim No : 4485).
Dan perlu menjadi catatan, bahwa Sayyidina Ali bin Abu Thalib setelah ditinggal wafat oleh Fathimah beliau juga berpoligami. Setelah hidup bersuami isteri selama kurang lbh 10 tahun, Fatimah r.a. meninggal dunia dalam usia 28 tahun. Sepeninggal Fatimah r.a. Imam Ali r.a. beristerikan beberapa orang wanita lainnya lagi. Menurut catatan sejarah hingga wafatnya Imam Ali r.a. menikah sampai 9 kali. Tentu saja menurut ketentuan-ketentuan yg tidak bertentangan dgn hukum Islam. Dalam satu periode tidak pernah lebih 4 orang isteri.Berikut nama istri-istri Ali:
1. Umamah binti Abil ‘Ashiy. (Ia anak perempuan iparnya sendiri Zainab binti Muhammad s.a.w. kakak perempuan Fatimah r.a. Pernikahan degan Umamah r.a. ini mempunyai sejarah tersendiri yaitu untuk melaksanakan pesan Sitti Fatimah r.a. kepada suaminya sebelum ia wafat. Nampaknya pesan itu didasarkan kasih-sayang yg besar dari Umamah ra. kepada putera-puterinya).
2. Khaulah binti Ja’far bin Qais;
3. Laila binti Mas’ud bin Khalid;
4. Ummul Banin binti Hazzan bin Khalid;
5. Ummu Walad;
6. Asma binti Umais; (sahabat terdekat Fatimah r.a. Asma inilah yg mendampingi Fatimah r.a. dgn setia dan melayani¬nya dgn penuh kasih-sayang hingga detik-detik terakhir hayat-nya).
7. As-Shuhba
8. Ummu Sa’id binti ‘Urwah bin Mas’ud
9. Muhayah binti Imruil QeisAl Mas’udiy dalam bukunya “Murujudz Dzahab” menyebut putera-puteri Imam Ali r.a. semuanya berjumlah 25 orang.Sedangkan dalam buku “Almufid Fil Irsyad” dikatakan 27 orang anak.Ibnu Sa’ad dalam bukunya yg terkenal “Thabaqat” menyebutnya 31 orang anak dgn perincian:
• 14 orang anak lelaki,
• 17 orang anak perempuan.(Ini termasuk putera-puteri Imam Ali r.a. dari isterinya yg pertama). Wallahua'alam

Refrensi: Syarah Nawawi Ala Muslim ‎




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hadist Nabi Yang Melarang Ali Berpoligami

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×