Bismillahirahmaanirrahiim
Di saat kita sudah mulai melakukan shalat maka harus diam tidak di perbolehkan mengerakan dari salah satu angauta badan dengan berturut-turut.
Jika melakukan gerakan sekali yang berlebihan atau 3 gerakan yang dilakukan secara terus menerus, baik dilakukan dengan sengaja, lupa atau karena ketidaktahuannya maka batal shalatnya.
Pernah ada dengan seorang teman: disaat khotib berhutbah dia mengantuk tidak di sengajanya dzakarnya tegang hingga khutbah berahir dan mulai melakukan shalat jum'at namun tegangnya belum juga reda dia bertanya apakah gerakan Zdakar membatalkan shalat..??
Dalam kitab fathul mu'in menerangkan gerakan dzakar walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Seperti gerakan jari saat menggaruk badan yang gatal namun tangganya tidak ikut bergerak. Hanya satu gerakan tanggan ketempat yang di tuju lalu tangganya diam hanya jarinya yang bergerak dengan ringan. Ataupun gerakan pelupuk mata, bibir atau lisanya semuanya masih menempel pada pokoknya yang diam dan kokoh,
Namun jika menggerak-nggerakkan dzakar tersebut tujuan bermain-main maka batal shalatnya. Wallahua'lam
Di saat kita sudah mulai melakukan shalat maka harus diam tidak di perbolehkan mengerakan dari salah satu angauta badan dengan berturut-turut.
Jika melakukan gerakan sekali yang berlebihan atau 3 gerakan yang dilakukan secara terus menerus, baik dilakukan dengan sengaja, lupa atau karena ketidaktahuannya maka batal shalatnya.
Dalam kitab fathul mu'in menerangkan gerakan dzakar walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Seperti gerakan jari saat menggaruk badan yang gatal namun tangganya tidak ikut bergerak. Hanya satu gerakan tanggan ketempat yang di tuju lalu tangganya diam hanya jarinya yang bergerak dengan ringan. Ataupun gerakan pelupuk mata, bibir atau lisanya semuanya masih menempel pada pokoknya yang diam dan kokoh,
Namun jika menggerak-nggerakkan dzakar tersebut tujuan bermain-main maka batal shalatnya. Wallahua'lam