Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Gerakan Zdakar Apakah Membatalkan Shalat

Bismillahirahmaanirrahiim

Di saat kita sudah mulai melakukan shalat maka harus diam tidak di perbolehkan mengerakan dari salah satu angauta badan dengan berturut-turut.
Jika melakukan gerakan sekali yang berlebihan atau 3 gerakan yang dilakukan secara terus menerus, baik dilakukan dengan sengaja, lupa atau karena ketidaktahuannya maka batal shalatnya.


Pernah ada dengan seorang teman: disaat khotib berhutbah dia mengantuk tidak di sengajanya dzakarnya tegang hingga khutbah berahir dan mulai melakukan shalat jum'at namun tegangnya belum juga reda dia bertanya apakah gerakan Zdakar membatalkan shalat..??

Dalam kitab fathul mu'in menerangkan gerakan dzakar walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Seperti gerakan jari saat menggaruk badan yang gatal namun tangganya tidak ikut bergerak. Hanya satu gerakan tanggan ketempat yang di tuju lalu tangganya diam hanya jarinya yang bergerak dengan ringan. Ataupun gerakan pelupuk mata, bibir atau lisanya semuanya masih menempel pada pokoknya yang diam dan kokoh,

Namun jika menggerak-nggerakkan dzakar tersebut tujuan bermain-main maka batal shalatnya. Wallahua'lam




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Gerakan Zdakar Apakah Membatalkan Shalat

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×