Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Ber-Obat Dengan Semut Jepang

Bismillahirrahmaanirrahiim

Semut merupakan serangga berbadan kecil yang selama ini hanya kita perhatikan jika megerubungi makanan-makanan manis ternyata bukan hanya makhluk yang membuat kotor rumah. Namun semut Jepang sekarang lagi merak-meraknya untuk di jadikan obat berbagai penyakit. Pengobatan dengan semut jepang ada yang di makan begitu saja bagi yang tidak merasa jijik ada juga yang di minum dengan air hangat ada juga yang di masukan kedalam kapsul.

Hukum Ber-Obat Dengan Semut Jepang


Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud bersumber dari Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, Ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurod.”

Hadis di atas kemudian dijadikan dasar oleh para ulama mengenai tidak diperbolehkannya semut untuk dikonsumsi sebagai makanan, meskipun masih banyak diantara mereka yang beranggapan bahwa jenis semut yang dilarang untuk dibunuh hanyalah satu jenis semut tertentu.

Sementara untuk kedua jenis binatang lainnya (cacing dan Undur-undur), para ulama terbagi dalam dua kelompok:

Kelompok pertama berpandangan bahwa kedua jenis hewan ini termasuk dalam kategori al-hasyarat ( serangga) dan hukumnya haram (tidak boleh dimakan) dengan alasan menjijikkan (al-khabaist). Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Abu Hanifah dan asy- Syafi'i.

Kelompok kedua dipelopori oleh Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan Auza'i berpendapat bahwa al-hasyarat hukumnya halal.

• Menurut pendapat imam Syafi’ : Pada dasarnya memakan semua jenis semut (termasuk semut jepang) adalah Haram. Kecuali dalam rangka pengobatan, maka Boleh memakan semut kalau tujuannya sebagai obat, tetapi dengan syarat _

1. Ada keterangan dari dokter bahwa itu berguna sebagai obat.
2. Tidak ada obat lain yang dapat menyembuhkan penyakitnya.

Dan jika tidak lengkap dua syarat diatas maka tidak boleh menjadikan semut tersebut sebagai obat.

•Menurut pendapat Imam Malik dan mayoritas pengikutnya , Boleh memakan semut (termasuk semut jepang) walaupun bukan untuk dijadikan sebagai obat, dengan syarat_
disembelih terlebih dahulu, adapun cara penyembelihan hewan tersebut menurut mereka adalah; membuat mati semut itu dengan cara apa saja, misalnya di bunuh dengan kuku atau tangan dan sebagainya.

Selanjutnya mengenai tentang boleh tidaknya berobat dengan hal-hal yang haram, para ulama’ dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan, berbeda pendapat menjadi empat:

1. Pendapat pertama menyatakan boleh berobat dengan yang haram dalam keadaan darurat (kritis) dan tidak ditemukan obat lain.
2. Pendapat kedua menyatakan haram secara mutlak.
3. Pendapat ketiga menyatakan dalam kondisi darurat boleh berobat dengan yang haram/najis, kecuali khamar.
4. Pendapat keempat menyatakan tidak haram menggunakan obat dari jenis-jenis serangga meskipun menjijikkan.

Dari keempat pendapat di atas semoga bisa mengambil mana yang pas untuk di jadikan rujukan dalam keadaan bagi seorang penderita. Wallahua'alam.

Refrensi:

تحيق الحيوان ص : 62
المجموع شرح المهذب - (9 / 50)
المجموع شرح المهذب - (9 / 50)
الموسوعة الفقهية الكويتية - (11 / 118)
الفقه على المذاهب الأربعة - (2 / 10)




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Ber-Obat Dengan Semut Jepang

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×