Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Jabat Tangan Dengan Wanita Non mahram


بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ.
Bila bertemu dengan cewek ( orang yang lain jenis) dan dia bukan mahram kita tidak boleh untuk Berjabat Tangan walaupun hal ini sudah lumrah atau hal yang biasa di daerah kita namun hukumnya tetap haram. Sebelum mereka mengulurkan tangan mengajak berjabat kita terlebih dahulu memberi isyarat menyatukan kedua telapak tanggan dan angkat kedada seperti gambar di atas, inya Allah mereka sudah mengerti apa yang kita maksud. Dan bila kita terbiasa hanya memberi isyarat tidak berjabat tangan dengan orang yang lain jenis yang bukan mahram insya Allah mereka akan mengerti.

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

Artinya, “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At Thabrani dan Baihaqi)

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Artinya, “Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Ahmad, Thabrani, Baihaqi)

Dari kalangan Ulama' madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan keharamannya bagi pemuda dan pemudi yang bukan mahram berjabat tangan, Ulama' dari kalangan madzhab Hanafi membatasi keharaman tersebut dengan perempuan yang berusia muda dan berpotensi menimbulkan gejolak birahi (syahwat).

Jabat tangan dengan orang yang bukan mahram bagi anak yang masih kecil atau yang sudah lanjut usia yang tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah) hukumnya boleh.

Berjabat tangan antar lawan jenis yang bukan mahram dengan menggunakan kaos tangan dan penutup sejenisnya, hukumnya boleh asalkan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.
Namun dari kalangan Ulama' madzhab Hambali berkata Baik menggunakan penutup semisal pakaian atau tidak hukumya haram.

berjabat tangan di antara perempuan muda dengan kakek-kakek yang sudah lanjut usia, laki-laki muda dengan nenek yang sudah lanjut usia, nenek-nenek yang susah lanjut usia dengan kakek-kakek yang sudah lanjut usia. menurut hanafiyah dan hanabilah hukumnya boleh.

kebolehan ini menurut hanafiyah dan hanabilah berjabat tanggan dengan orang yang sudah lanjut usia jika tidak menimbulkan syahwat,

Berkata Ibnu 'Abidin, yang dikehendaki syahwat dalam permasalahan melihat dan menyentuh adalah:
1. Bagi seorang laki-laki yang condong hatinya dimana terkadang organ vitalnya ikut bereaksi. Menurut qaul lain (dan inilah yang mu'tamad) cukup dengan condongnya hati tanpa hal-hal lain ikut bereaksinya organ vital pria. Lalu oleh Abdul Ghani dijelaskan: maksud dari tanpa ada syahwat seperti halnya kita memandang ajnabi/ajnabiyah (non mahram) seolah sama saja dengan memandang putra-putri kandung kita.
2. Bagi seorang wanita tergeraknya hati dalam artian ada gelagat menikmati jabat tangan itu.

Dari kalangan Ulama' madzhab Maliki menetapkan keharaman berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram walaupun dengan orang yang sudah lanjut usia walaupun tidak memiliki kecendrungan hati untuk menyukai.

Dari kalangan Ulama' madzhab Syafi'i menjadikan umum pendapat yang menyatakan keharaman menyentuh perempuan lain tanpa mengecualikan wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Hal ini menunjukkan pertimbangan mereka (Ulama' madzhab Syafi'i) atas keharaman berjabat tangan dengan wanita lain dan tidak membedakan antara perempuan yang masih muda dan perempuan yang sudah lanjut usia.

Kesimpulan
Hukum berjabat tangan dengan lain jenis yang bukan mahram bila dengan anak kecil atau dengan orang yang sudah lanjut usia asal tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah) hukumnya boleh.
Namun bila berjabat tangan dengan orang yang masih berusia muda Dari kalangan Ulama' madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan haram. Wallahua'alambisowab


This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Jabat Tangan Dengan Wanita Non mahram

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×