Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengunguman Syarat Penggunaan Badan Jalan Kotamobagu

Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan surat instruksi dan pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan serta instansi Dinas terkait, perihal penggunaan fasilitas jalan. Berikut Edaran Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor Surat : 500/Dishub-KK/62/III/2017, perihal ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan jalan, :

1.Meminta kepada Lurah / Kepala Desa (Sangadi) sedapat mungkin mengarahkan kepada masyarakat agar acara hajatan kemasyarakatan berupa perkawinan, HUT, Akikah dan lain lain, pelaksanaannya dapat dilaksanakan di gedung, lapangan, desa kelurahan masing ,masing.

2.Pemberian rekomendasi oleh lurah / kepala desa.terkait pemanfaatan jalan tidak dibenarkan menutup seluruh badan jalan dan atau ada jalan alternative.

3.Lurah dan Kepala Desa agar mengawasi dan mengarahkan tata letak kanopi/los untuk menjamin kelancaran arus lalulintas.

4.Dinas Perhubungan agar menempatkan personilnya bersama alat peraga lalulintas untuk memebantukelancaran arus lalulintas saat pelaksanaan.

5.Lurah / Kepala Desa(sangadi) , Camat, Kepala Dinas , Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas PU. Badan Kesbangpol,dan Kesos agar senantiasa berkoordinasi untuk menangani persoalan pendirian kanopi/los agar tertib, dan lancarnya arus lalulintas diwilayah Kotamobagu.

Kotamobagu, 23 Maret 2017

A.N.Walikota Kotamobagu

Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang SIP, MSI

The post Pengunguman Syarat Penggunaan Badan Jalan Kotamobagu appeared first on kotamobagupost.com.



This post first appeared on Kotamobagu Post, please read the originial post: here

Share the post

Pengunguman Syarat Penggunaan Badan Jalan Kotamobagu

×

Subscribe to Kotamobagu Post

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×