Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Uji Bebas Covid-19

SAYA akhirnya naik pesawat lagi. Setelah setidaknya dua kali purnama terkurung di rumah akibat terbatasnya pergerakan selama masa pandemi ini. Tak ke mana-mana demi patuh pada anjuran pemerintah. Ditambah lagi tempat tinggal saya memang berada di wilayah “zona merah” penyebaran Covid-19. Berlaku PSBB dengan perpanjangan Sudah kali ketiga.

Pada masa sebelum pandemi setidaknya sekali sepekan saya harus berpergian PP menggunakan pesawat terbang. Maklum anggota PJKA, Pergi Jumat Kembali Ahad, karena keluarga dan tempat kerja berada di dua kota yang berbeda pulau.

Kini, pandemi telah mengubah segalanya. Tak lagi mudah berpergian. Setidaknya untuk saat-saat sekarang, ketika kita, bersama hampir seluruh penduduk bumi, masih sedang belajar beradaptasi dengan berbagai tatanan baru kehidupan. Bahasa kerennya, new normal.

Kalau dulu bisa suka-suka pergi kapan dan ke mana pun, yang penting sudah beli tiket, sekarang tak cukup lagi. Untuk naik pesawat rute domestik saja kita harus lebih dulu menyiapkan dokumen ini-itu. Selain surat tugas atau surat keterangan yang membuktikan perjalanan bukan untuk keperluan mudik atau pelesiran, juga wajib memiliki dokumen hasil uji laboratorium yang menyatakan Bebas Covid-19.

Bentuknya tergantung daerah tujuan. Ada yang cukup rapid test dengan hasil non-reaktif. Ada pula yang mewajibkan swab test PCR/TCM dengan hasil negatif Covid-19. Kewajiban swab test ini sudah diterapkan bagi penumpang pesawat udara tujuan Jakarta, Bali, dan belakangan menyusul Balikpapan.

Saya melakukan rapid test dengan layanan drive thru di salah satu RS swasta.

Masalahnya, proses Uji Bebas Covid-19 ini selain tidak mudah, juga tidak murah. Harus dilakukan secara mandiri, dengan biaya sendiri. Tidak ditanggung pemerintah seperti pada pasien ODP/PDP yang memang mendapat rujukan untuk diperiksa secara gratis.

Untuk rapid test, yang hasilnya hanya valid 3 hari, perlu biaya antara Rp350.000 sampai Rp500.000 sekali uji. Hasil sudah bisa diketahui 1-2 jam setelah sample darah diambil. Praktis. Sementara swab test metode PCR/TCM biayanya antara Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000 sekali uji, dengan proses uji lab 3-5 hari tergantung lokasi. Proses ini memerlukan waktu lebih lama lagi di daerah yang belum punya alat uji sendiri, karena sample dahak yang menjadi objek uji pada metode ini harus dikirim dulu ke kota lain.

Hasil swab test PCR/TCM yang mahal dan prosesnya memakan waktu tersebut, hanya valid dalam waktu maksimal 7 hari. Artinya lewat dari waktu tersebut sudah tidak bisa dijadikan indikator bebas Covid-19 lagi. Calon penumpang pesawat udara yang hasil swab test-nya sudah lewat 7 hari bakal ditolak naik pesawat karena tidak memenuhi syarat.

Maka sekarang orang tak bisa lagi membeli tiket pesawat jauh-jauh hari, demi mendapatkan diskon atau harga murah misalnya. Sebab selain tak ada jaminan lolos uji Covid-19 pada saat rapid test atau swab test, masa berlakunya juga sangat terbatas. Begitu banyak calon penumpang yang batal berangkat karena masalah ini. Entah hasil rapid test sudah expired, atau pas tiba waktu berangkat, hasil uji bebas Covid-19 belum keluar.

Sebagian lagi batal berangkat karena hasil rapid test-nya ternyata reaktif, sehingga alih-alih bisa terbang, justru harus dikirim ke tempat isolasi dan mengikuti protokol kesehatan lanjutan karena masuk kategori ODP.

Saya sendiri baru membeli tiket pesawat beberapa jam sebelum keberangkatan, setelah memperoleh hasil rapid test non-reaktif. RS swasta tempat saya melakukan rapid test tersebut menyediakan layanan drive thru. Pengambilan sample darah oleh petugas langsung di teras rumah sakit tanpa saya perlu turun dari mobil.

Dengan bekal hasil rapid test tersebut saya sukses terbang dari Jakarta ke Balikpapan tepat sehari sebelum pemerintah setempat memberlakukan kewajiban swab test PCR/TCM bagi warga yang tidak ber-KTP Kaltim. Lumayan, hemat 2 jutaan.

Menariknya, dokumen hasil rapid test yang saya bawa ternyata hanya diperiksa di check point keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Jakarta saja. Setiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan jangankan diperiksa, ditanyakan pun tidak. Saya berasumsi karena di bandara keberangkatan penumpang toh sudah diperiksa, sehingga yang lolos dan bisa berangkat sudah pasti punya dokumen rapid test. Jadi buat apa diperiksa lagi.

Check point di terminal kedatangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Petugas check point di area kedatangan Balikpapan hanya memeriksa aplikasi E-HAC (Electronic Health Alert Card) di ponsel saya, kemudian memindai QR Code kartu perjalanan yang sudah saya isi secara daring di aplikasi tersebut. E-HAC adalah versi digital dari kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, yang sebelumnya harus diisi secara manual oleh penumpang pesawat udara dari luar negeri. Di kartu tersebut penumpang wajib mengisi data diri, riwayat perjalanan sebelumnya, dan keluhan kesehatan apabila ada. Sekarang, untuk perjalanan domestik juga wajib mengisi kartu ini. Hanya saja versinya sudah digital.

Melakukan perjalanan di masa pandemi ini juga membawa pengalaman baru. Kalau sebelumnya setelah kelar urusan di satu kota bisa langsung pulang atau berpindah melanjutkan perjalanan ke kota lain, sekarang tidak bisa. Sebab sesampai di kota tujuan harus menjalani protokol kesehatan dulu: karantina mandiri selama 14 hari. Seperti yang saya alami sekarang ini. Menulis catatan ini di hari pertama masa karantina saya.

Terbayang orang-orang yang harus berpergian karena hajat darurat. Misalnya keluarga sakit keras atau wafat. Hanya bisa ditempuh menggunakan pesawat. Harus mengurus dulu surat keterangan dari RT dan kelurahan. Lalu buru-buru uji bebas Covid-19. Kalau antrean panjang dan untuk menunggu hasilnya mesti tertunda sampai beberapa hari, keluarga yang sakit keras itu mungkin sudah tak kuat lagi menunggu. Sementara yang ditunggu kedatangannya ini setiba di tempat tujuan belum boleh ke mana-mana sebelum melewati masa karantina 14 hari.

Kelak setelah vaksin atau anti-virusnya ditemukan, semua prasyarat uji bebas Covid-19 untuk berpergian yang sekarang masih cukup ribet ini tentu bisa diganti dengan satu hal saja: sertifikat vaksin. Jadi hanya orang yang sudah vaksin yang boleh berangkat. Cara seperti ini sudah “normal” bagi jamaah umrah/haji, yang wajib menyertakan kartu kuning berisi keterangan telah vaksin miningitis dalam dokumen perjalanannya.

Semoga pandemi segera berlalu, dan kita semua bisa cepat menyesuaikan diri dengan berbagai “normal baru” yang hari-hari ini bagi sebagian besar kita masih terasa aneh dan belum normal. (erwin d nugroho)



This post first appeared on WinDede.Com, please read the originial post: here

Share the post

Uji Bebas Covid-19

×

Subscribe to Windede.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×