Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sah! PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Penodaan Agama, Bakar Kitab Suci Melanggar Hukum Internasional


BeritakanID.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa, 25 Juli 2023, mengadopsi resolusi yang mengecam semua Tindakan Kekerasan Terhadap kitab suci. PBB secara resmi menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional. 

Keputusan PBB terjadi setelah beberapa pembakaran dan penodaan Al-Quran di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al-Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang diduga diizinkan oleh polisi. Hal tersebut juga memicu kemarahan internasional. 

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan, dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.

Oleh sebab itu, menanggapi maraknya penodaan kitab suci, Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus. 

"Semua tindakan kekerasan terhadap orang atas dasar agama atau kepercayaan mereka, serta setiap tindakan yang ditujukan terhadap simbol agama, kitab suci, rumah, bisnis, properti, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah, serta semua serangan terhadap dan di tempat-tempat keagamaan, tempat-tempat suci dan tempat-tempat suci, akan dianggap Melanggar Hukum Internasional," bunyi keputusan PBB itu, dikutip dari New Straits Times, Jumat, 28 Juli 2023. 

Sebelumnya, pada 12 Juli 2023, Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa juga mengutuk serangan baru-baru ini terhadap Al-Quran meskipun negara-negara Barat menentang resolusi tersebut. 

Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al-Quran dan menggambarkannya sebagai tindakan kebencian agama.

Sumber: viva


This post first appeared on BeritakanID News, please read the originial post: here

Share the post

Sah! PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Penodaan Agama, Bakar Kitab Suci Melanggar Hukum Internasional

×

Subscribe to Beritakanid News

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×