Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bikin Geger, Mahfud MD Tunjuk Dua Dalang Keributan, Siapa Saja?



BeritakanID.com - Isu soal kebocoran Putusan MK terkait perubahan sistem pemilu rupanya turut menjadi perhatian mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menko Polhukan menekankan bahwa persoalan putusan MK tidak seharusnya bocor ke publik.

Mahfud MD menyebut bahwa putusan MK baru boleh diumumkan jika sudah benar-benar disahkan atau diketuk palu.

"Saya katakan kalau betul bocor, itu salah," ujar Mahfud, Selasa, 30 Mei 2023.

Terkait isu kebocoran putusan MK menjadi sistem proporsional tertutup dalam pemilu mendatang yang bikin masyarakat geger, Mahfud MD pun dibuat meradang.

Mantan ketua MK itu bahkan menyalahkan dua sosok orang yang dianggap sebagai biang keributan.

Yang pertama, adalah orang dalam MK yang disebut-sebut menjadi informan soal putusan MK.

Kedua, adalah mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang melemparkan isu ini ke publik.

"Yang salah, satu yang membocorkan yang di dalam, kalau memang sudah bocor,"

"Denny (Indrayana) juga supaya bisa menjelaskan kalau itu benar," lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa benar atau tidaknya masalah perubahan sistem pemilu ini akan terungkap seiring dengan berjalannya waktu.

"Nanti akan terlihat di perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah," tandas sang Menko Polhukam.

Denny Indrayana soal Info Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup menjadi sorotan.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai meminta Polri untuk mengusut masalah ini.

Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas," kata Denny dalam siaran persnya, Selasa (30/5).

"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," sambungnya.

Denny menegaskan soal informasi putusan proporsional tertutup itu bukan didapat dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," jelasnya.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan “... mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Denny juga mengaku tak menggunakan istilah informasi A1 sebagaimana rasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebab, menurut dia, info A1 itu mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

"Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," imbuhnya.

Ia juga menyebut informasi yang didapat sangat dipercaya, sehingga dia memutuskan untuk melanjutkan informasi itu ke publik.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata dia.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," tambahnya.

Menurut dia, meski informasi yang didapat itu kredibel, Denny berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia pun mendorong agar putusannya nanti berubah ataupun berbeda.

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," ujarnya.

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," sambung Denny.

Denny mengaku khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung.

Denny juga mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.

"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," tuturnya.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [harianhaluan]


This post first appeared on BeritakanID News, please read the originial post: here

Share the post

Isu Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bikin Geger, Mahfud MD Tunjuk Dua Dalang Keributan, Siapa Saja?

×

Subscribe to Beritakanid News

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×