Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jelang Idulfitri, Edaran Menag Singgung Pengeras Suara dan Materi Khutbah Bermuatan Politik Praktis


BeritakanID.com - Menjelang Idulfitri, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran. Salah satu imbauan dalam surat edarannya menyinggung penggunaan pengeras suara dan materi khutbah yang bermuatan politik praktis.

Imbauan dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M juga berisi imbauan tentang kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Seperti diketahui bahwa Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.

Sementara Pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya masih menunggu hasil pengamatan rukyah dan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Karena adanya potensi perbedaan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Yaqut Cholil Qoumas yang juga akrab disapa Gus Menteri mengimbau umat Islam tetap mengedepankan persaudaraan dalam Islam

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.

Kemudian soal penggunaan pengeras suara yang biasanya digunakan saat takbiran, Menteri Agama mengatur takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Tentunya, pelaksanaan takbiran dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Surat edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 itu telah mengatur takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00.

Setelah melewati batas waktu itu, takbiran dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam. SE yang sama juga mengatur penggunaan pengeras suara luar untuk pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya,” bunyi SE Menag 05 Tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan atau mengimbau materi khutbah Salat Idul Fitri.

Dia meminta agar penyampaian materi khutbah dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiah. Selain itu materi khutbah juga mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis. 

Sumber: fajar


This post first appeared on BeritakanID News, please read the originial post: here

Share the post

Jelang Idulfitri, Edaran Menag Singgung Pengeras Suara dan Materi Khutbah Bermuatan Politik Praktis

×

Subscribe to Beritakanid News

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×