Pemilihan Umum Serentak 2024 yang terjadi pada 14 Februari 2024, yang bertepatan dengan Hari Valentine ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR).
Melihat apa yang terjadi pada Pemilu di Indonesia menimbulkan Parlemen ASEAN, yang dinyatakan sebagai keprihatinan serius dan menimbulkan risiko besar bagi masa depan hak asasi manusia dan demokrasi.
Charles Santiago Wakil Ketua APHR, yang juga antan Anggota Parlemen Malaysia menyatakan bahwa “Kami sangat terganggu dengan laporan penyalahgunaan kekuasaan yang meluas, termasuk campur tangan terhadap Mahkamah Konstitusi serta penggunaan bantuan sosial untuk tujuan politik, yang secara serius telah merusak integritas pemungutan suara,”
Menurut metrotvnews.com (22/2/2024) dilaporkan bahwa para akademisi dan aktivis menyuarakan keprihatinan mereka antara lain terhadap independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), netralitas lembaga negara, efektifitas sanksi pelanggaran pemilu.
Sementara itu, dalam laporan sementara misi pemantauan pemilunya, Jaringan Asia untuk Pemilu Bebas (ANFREL) menyoroti temuan serupa.
Anggota APHR lainnya, Syed Ibrahim bin Syed Noh mengatakan bahwa,
Syed Ibrahim asal Malaysia ini kemudian menyatakan pula,
Pemantau pemilu daerah juga melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan suara dan juga pada aplikasi tabulasi suara milik KPU, Sirekap.
Anggota APHR lainnya, Lidia Norberta dos Santos Martins yang juga anggota Parlemen Timor Leste menegaskan bahwa, “Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia sering dijadikan contoh, khususnya dalam isu hak asasi manusia dan demokrasi,”
Oleh sebab itu, APHR berharap siapa pun pemenang pemilu, berkomitmen untuk memperkuat institusi demokrasi Indonesia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia rakyatnya.
Sebagaimana banyak diberitakan di televisi nasional, media sosial maupun berita online, ada dugaan terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pada proses yang terjadi sebelum pemungutan suara yang digelar serentak 14 Februari 2024. Dikabarkan pula bahwa kubu paslon Capres 01 maupun 03 sedang menyiapkan bukti-bukti terjadinya pemilu curang, bahkan akan dilanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pemantauan Pemilu di Indonesia oleh Parlemen ASEAN ini dilaksanakan a