Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai Menyelesaikan Dua Kasus Penganiayaan

Luwuk.today, Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai telah berhasil menyelesaikan dua kasus penganiayaan berdasarkan permintaan Pencabutan Laporan Polisi oleh para pelapor.

Pertama, inisial AAL, selaku pelapor kasus penganiayaan beberapa waktu lalu, secara resmi mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/702/XII/2023/Polres Banggai/Sulteng, tertanggal 7 Desember 2023.

Kemudian, inisial ADR, juga selaku pelapor atas kasus penganiayaan, mengajukan surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/27/I/2024/Polres Banggai/Sulteng, tertanggal 14 Januari 2024.

Surat permohonan pencabutan dari kedua pelapor diserahkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Banggai pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 13.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, permohonan pencabutan tersebut didasari oleh kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan saling memaafkan antara kedua pihak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa permohonan pencabutan LP dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua pihak, tanpa adanya paksaan atau intervensi dari pihak manapun.

“Langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani kepala desa setempat,” tambahnya.

Rencana tindak lanjut adalah melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kapolres Banggai dan melengkapi tindak lanjut penyelesaian perkara dengan SP-2lidik.



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai Menyelesaikan Dua Kasus Penganiayaan

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×