Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dua Orang Diamankan Polsek Bualemo Diduga Jual Mesin Kapal Curian

Luwuk.today, Polsek Bualemo mengamankan terduga pelaku penjualan barang hasil curian yakni berupa satu unit Mesin Tempel Perahu yang terjadi di Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, Banggai, pada Senin (8/1/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personil Polsek Bualemo Polres Banggai mengamankan dua pria beserta barang bukti mesin tempel perahu jonson 16 pk merek Yamaha.

Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH membenarkan hal tersebut dan mengatakan mereka adalah DO (40) warga Desa Bualemo B dan AD (35) warga Desa Lembah Tompotika.

Pelaku DO dan AD ini diamankan oleh petugas, pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku utamanya adalah MA (34) Warga Desa Longkoga Timur dan masih dalam pengejaran kami. Sedangkan DO dan AD ini yang bertugas membantu menjual barang hasil curian,” sebut Kapolsek.

Menurut IPTU Rudi, mesin kapal tersebut sempat mereka jual di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai sebesar Rp. 3 Juta.

“Bahwa mesin kapal jonson 16 PK yang dicuri milik AN (54) warga Desa Longkoga Timur merupakan bantuan kepada kelompok nelayan,” katanya.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bualemo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolsek.



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Dua Orang Diamankan Polsek Bualemo Diduga Jual Mesin Kapal Curian

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×