Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Berkas Ayah Setubuhi Anak Kandung di Luwuk Resmi Tahap II

Luwuk.today, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka IM (52) warga Luwuk Selatan, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh JPU Ikhwal Sainul , SH, MH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Kasat Reskrim bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.

IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat dirumah tersangka.



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Berkas Ayah Setubuhi Anak Kandung di Luwuk Resmi Tahap II

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×