Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kepergok Konsumsi Miras, Tiga Pemuda di Luwuk Dihukum Push Up

Luwuk.today, Tiga pria di Kota Luwuk keporgok Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai tengah asyik mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (6/1/2022).

Ketiga pria ini kemudian diperintahkan untuk memusnahkan minuman terlarang tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah. Bahkan sebagai efek jera mereka diberikan hukuman fisik berupa pushup.

Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto mengungkapkan, dari hasil konferensi pers akhir tahun 2021 lalu, kasus tindak pidana didominasi penyaniayaan dan pengeroyokan.

“Dan salah satu faktor awal pemicu terjadinya tindakan kriminalitas adalah miras,” ungkap Kasat Sabhara.

Untuk itu, kata AKP Jimyarto, guna mengantisipasi tindakan kriminalitas ataupun kejahatan pihaknya rutin menggelar razia dan patroli.

“Tujuan Patroli ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” kata AKP Jimyarto.

Sebab, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Patroli bisa mengurangi angka kejahatan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran aparat kepolisian,” kata AKP Jimyarto.*

Baca Juga : Kapolsek Bualemo Hadiri Giat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al–Jariah di Desa Sampaka

The post Kepergok Konsumsi Miras, Tiga Pemuda di Luwuk Dihukum Push Up appeared first on Luwuk Today.



This post first appeared on Luwuk Today, please read the originial post: here

Share the post

Kepergok Konsumsi Miras, Tiga Pemuda di Luwuk Dihukum Push Up

×

Subscribe to Luwuk Today

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×