Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Asuransi Kecelakaan Pesawat: Manfaat, Jenis, Cara Klaim

Asuransi Kecelakaan Pesawat penting dimiliki seseorang yang kerap bepergian untuk melindungi jiwa dari segala resiko, seperti kecelakaan dan kematian. Bagaimana cara klaim, manfaat serta jenis Asuransi Kecelakaan Pesawat ?

Memiliki asuransi merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Asuransi sendiri tidak hanya sebatas pada motor dan mobil, melainkan juga terdapat asuransi kecelakaan pesawat. 

Berpergian menggunakan moda transportasi udara memiliki resiko kecelakaan yang sama dengan transportasi lainnya baik di darat dengan menggunakan mobil, bus, atau motor maupun di perairan menggunakan kapal. 

Oleh karena itu, mendaftar dan memiliki asuransi kecelakaan pesawat adalah persiapan yang perlu dilakukan sebelum bepergian menggunakan transportasi tersebut.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai asuransi kecelakaan pesawat dimulai dari pengertian, jenis, manfaat, dan cara mengklaimnya simak di dalam artikel ini.

Apa itu  Asuransi Jiwa Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat adalah produk asuransi memberikan perlindungan ganti rugi kepada individu atas resiko cacat tetap, meninggal dunia, perawatan luka-luka dan kerusakan barang yang diakibatkan kecelakaan pesawat.

Asuransi sendiri dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2014 adalah  perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan Pesawat

Individu yang memiliki asuransi kecelakaan pesawat akan mendapatkan beberapa manfaat seperti jika dilihat dari sisi keselamatan, maka dengan mempunyai asuransi resiko kerugian dapat diminimalisir.

Misalnya dapat meringankan biaya perawatan dan pengobatan jika mengalami luka-luka.   

Selain itu, ketika kamu kehilangan barang, kamu akan mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang tersebut. Asuransi juga dapat  menjadi jaminan hari tua. 

Jenis Asuransi Kecelakaan Pesawat 

Dilansir dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, asuransi kecelakaan pesawat memiliki dua jenis yakni aviation insurance dan personal accident. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

1. Aviation Insurance

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap pesawat terbang misalnya kerusakan pada pesawat, ancaman terhadap tindak kriminal seperti pembajakan atau terorisme hingga tanggung jawab hukum terhadap kru pesawat serta penumpang.

Beberapa resiko yang mendapatkan jaminan asuransi tersebut antara lain:

  • Kerusakan yang terjadi pada badan pesawat atau mesin nya.
  • Kerusakan yang diakibatkan oleh perang, pembajakan, dan kriminalitas lainnya
  • Ganti rugi barang atau muatan apapun yang hilang
  • Tanggung jawab hukum sejumlah Rp1,25 miliar untuk penumpang

2. Personal Accident 

Secara sederhananya asuransi personal accident memberikan jaminan perlindungan berupa santunan bagi individu yang cacat tetap, meninggal dunia dan pembayaran untuk perawatan atau pengobatan di rumah sakit apabila individu tersebut  mengalami kecelakaan.

Terdapat tiga pihak yang memberikan asuransi kecelakaan pesawat yaitu maskapai penerbangan, PT. Jasa Raharja, dan pemerintah.

Resiko Ditanggung Asuransi Kecelakaan Pesawat

Dikutip dari Permenhub 77/2011 pasal 2, terdapat 6 bagian resiko yang dibiayai oleh asuransi kecelakaan pesawat, antara lain:

a. Apabila Penumpang Meninggal Dunia

Jika terjadi kecelakaan pesawat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kehilangan anggota keluarganya dengan ketentuan berikut ini:

  • Penumpang yang meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan pesawat ketika berada di dalam pesawat atau dikarenakan dengan kejadian yang memiliki hubungan dengan pengangkutan udara. Maka, akan diberikan santunan ganti rugi sebesar  Rp 1.250.000.000 per penumpang.
  • Ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000.000 jika anggota keluarganya meninggal dunia yang diakibatkan karena kejadian yang berhubungan dengan pengangkutan udara ketika meninggalkan ruang tunggu untuk menuju pesawat yang akan digunakan atau saat turun dari pesawat menuju ke tempat kedatangan di bandara.

b. Apabila Penumpang Mengalami Cacat Tetap

Cacat tetap disini memiliki pengertian bahwa salah satu anggota tubuh tidak dapat berfungsi kembali seperti sebelumnya sebagai efek dari kecelakaan yang dialami.  Cacat total ini meliputi:

  • Tidak dapat melihat kembali disebabkan oleh dua bola mata yang tidak dapat berfungsi dan tidak dapat disembuhkan.
  • Kehilangan dua tangan atau dua kaki.
  • Kehilangan kemampuan penglihatan dari satu bola mata yang tidak dapat disembuhkan dan  kehilangan satu tangan atau kaki.

Jika penumpang dinyatakan oleh dokter tengah mengalami salah satu cacat total diatas dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja setelah terjadinya kecelakaan pesawat, maka penumpang berhak mendapatkan Rp 1.250.000.000.

c. Apabila Penumpang Mengalami Cacat Tetap Sebagian

Penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian dimana mereka kehilangan salah satu anggota badannya namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut seperti hilangnya salah satu bagian dari lengan, kaki atau mata.

Penumpang yang mengalami hal tersebut dan telah dinyatakan oleh dokter paling lambat 60 hari setelah kecelakaan, maka penumpang tersebut berhak mendapatkan santunan sejumlah  Rp 150.000.000.

d. Apabila Penumpang Mengalami Luka-luka

Penumpang yang mengalami luka-luka disini dapat mendapatkan santunan ketika mereka diharuskan dirawat baik di rumah sakit maupun klinik kesehatan. Mereka akan mendapatkan santunan yang paling banyak senilai  Rp 200 juta per penumpang.

e. Apabila Barang Penumpang Hilang atau Rusak 

Jika penumpang kehilangan barang atau barangnya mengalami kerusakan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi dengan ketentuan berikut ini:

  • Pesawat yang memiliki kapasitas 30 penumpang, dapat memberikan ganti rugi maksimal senilai Rp 50 miliar.
  • Pesawat dengan kapasitas penumpang 30 sampai 70, memberikan santunan paling banyak hingga Rp 100 miliar.
  • Pesawat yang memiliki kapasitas 70 sampai 150 penumpang, maksimal memberikan santunan sebesar Rp 175 miliar.
  • Sedangkan pesawat yang memiliki kapasitas penumpang lebih dari 150, maka berhak memberikan ganti rugi maksimal  Rp 250 miliar.

e. Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk penumpang yang berprofesi sebagai pekerja dan memiliki BPJS ketenagakerjaan, maka mereka berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Namun, apabila penumpang menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat, penumpang tersebut akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM).

Santunan yang akan didapatkan oleh ahli waris apabila anggota keluarganya mengalami hal diatas salah satunya menerima santunan dari program JKK. Santunan ini senilai 48 kali gaji terakhir yang dilaporkan kepada BP JAMSOSTEK.  

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Untuk mengajukan klaim atas asuransi jika salah satu anggota keluarga menjadi korban kecelakaan pesawat, ahli waris perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain:

  • Tiket pesawat 
  • Bukti dari bagasi yang telah terdaftar (claim tag)
  • Airway bill
  • Dokumen atau bukti lain yang dapat menjadi pendukung dan harus dapat dipertanggungjawabkan
  • Apabila korban adalah pihak ketiga, maka diharuskan membawa  surat keterangan dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan bukti bahwa telah terjadinya kerugian baik jiwa dan raga dan/atau harta benda yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara. 

Setelah semua dokumen tersebut terkumpul, langkah selanjutnya yakni,

  • Mengisi formulir untuk pengajuan klaim
  • Membawa surat keterangan kecelakaan yang didapat dari polres atau instansi yang serupa 
  • Membawa surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Membawa bukti identitas korban serta ahli waris yang berhak mendapatkan santunan 
  • Polis asuransi dari nasabah atau tertanggung
  • Buku rekening yang dimiliki oleh ahli waris.
  • Kirimkan semua berkas pada pihak asuransi terkait.

Jika semua langkah diatas telah dilakukan, selanjutnya pihak pemberi asuransi akan memeriksa pengajuan tersebut. Jika klaim diterima, maka santunan akan langsung dikirim ke nomor rekening ahli waris. 

The post Asuransi Kecelakaan Pesawat: Manfaat, Jenis, Cara Klaim appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Asuransi Kecelakaan Pesawat: Manfaat, Jenis, Cara Klaim

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×