Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Apa itu Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Klaim, Premi

Asuransi kesehatan adalah jenis Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kebutuhan biaya berobat di rumah sakit. Pandemi Covid-19 mengingatkan kita akan pentingnya punya asuransi untuk memproteksi resiko yang tidak terduga datang. Apa itu asuransi kesehatan, jenis, manfaat dan tips memilih terbaik ?

Semua orang maklum bahwa biaya kesehatan itu mahal.

Saya cek di rumah sakit yang cukup besar dan lengkap, tidak jauh dari komplek saya, biaya kamar VIP yang sekamar sendiri mencapai Rp 1.5 juta sehari. Itu baru kamar, belum biaya dokter, obat, lab dan kebutuhan berobat lainnya.

Menurut Survei 2020 Global Medical Trends Survey Report yang dirilis firma Willis Tower Watson menyatakan, gross medical inflation atau biaya kesehatan di Indonesia tahun 2019 naik hampir 10% dari tahun sebelumnya. 

Sementara tahun ini, biaya kesehatan diprediksi akan meroket lagi hingga 11%. Peningkatan ini disinyalir bakal lebih tinggi dibanding rata-rata biaya kesehatan di negara Asia Pasifik yang menyentuh level 7%.

Apa solusinya ? 

Punya asuransi kesehatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan memungkinkan kita hidup tenang tanpa perlu khawatir keuangan terganggu akibat biaya kesehatan yang tinggi.

Tapi banyak hal ihwal jenis asuransi ini yang perlu diketahui. Hal penting sebelum memutuskan mengambil.

Tulisan ini akan mengulas asuransi kesehatan. Mulai dari definisi, jenis, manfaat, polis dan tips cara memilih asuransi kesehatan terbaik.

Definisi Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian seluruh biaya rawat inap dan atau rawat jalan, Intensive Care Unit (ICU), dan pembedahan sesuai dengan plan yang diambil, selama Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit/klinik.

Definisi asuransi tercantum dalam UU No 40 Tentang Perasuransian Tahun 2014 yang menyebutkan soal Asuransi dan Usaha Asuransi Jiwa, adalah sebagai berikut:

A. Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

B. Asuransi Jiwa

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dalam UU Perasuransian tersebut tidak disebutkan secara spesifik apa itu asuransi kesehatan. Tapi, dugaan saya karena asuransi kesehatan dalam prakteknya banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, kemungkinan asuransi kesehatan masuk dalam definisi asuransi jiwa.

C. Asuransi Kesehatan

Di dalam UU Perasuransian, saya tidak menemukan definisi asuransi kesehatan. Mungkin karena dimasukkan dalam asuransi jiwa. 

Saya baca di polis beberapa perusahaan asuransi dan menemukan bahwa pengertian asuransi kesehatan secara umum adalah jenis asuransi yang: 

  • Memberikan manfaat penggantian biaya rawat inap dan atau rawat jalan, Intensive Care Unit (ICU), dan pembedahan sesuai dengan plan yang diambil, selama Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit/klinik
  • Tertanggung harus masuk dalam usia tertentu yang ditentukan, misalnya berusia antara 1 bulan (usia sebenarnya)-65 tahun (ulang tahun berikutnya) dimana pertanggungan akan diberikan hingga Tertanggung mencapai usia tertentu.

Singkatnya, jika jatuh sakit dan perlu biaya rumah sakit, asuransi kesehatan yang akan mengganti. Tentu saja untuk itu peserta harus membayar premi asuransi kesehatan.

Jenis Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah manfaat yang umum ditawarkan oleh asuransi kesehatan:

1. Rawat Inap

Rawat inap adalah manfaat dasar dari asuransi kesehatan yang memberikan penggantian biaya rawat inap di rumah sakit. 

Hal – hal yang umum ditanggung dalam manfaat rawat inap, antara lain, adalah:

  • Biaya Kamar, Biaya ICU
  • Dokter Umum, Dokter Spesialis
  • Biaya Bedah,
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit, termasuk biaya obat serta laboratorium

Di setiap asuransi kesehatan, manfaat rawat inap selalu ada dan bukan manfaat tambahan (rider).

2. Rawat Jalan

Manfaat Asuransi Kesehatan

Rawat jalan adalah manfaat tambahan (rider) yang memberikan penggantian biaya berobat jalan di rumah sakit atau klinik. Bedanya dengan rawat inap, untuk rawat jalan, peserta tidak mondok di rumah sakit.

Hal – hal yang ditanggung dalam rawat jalan, antara lain, adalah:

  • Dokter Umum, Dokter Spesialis
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit, termasuk biaya obat serta laboratorium

Manfaat rawat jalan karena rider maka bisa diambil, bisa tidak oleh peserta.

Tidak semua perusahaan asuransi menyediakan manfaat rawat jalan dalam asuransi kesehatan.

3. Melahirkan

Melahirkan adalah manfaat tambahan (rider) yang memberikan penggantian biaya untuk persalinan melahirkan di rumah sakit atau klinik. Biaya yang ditanggung, antara lain adalah:

  • Biaya melahirkan normal
  • Biaya melahirkan dengan pembedahan

Manfaat yang bisa diambil, bisa tidak oleh peserta.

Sama dengan manfaat rawat jalan, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan manfaat melahirkan dalam asuransi kesehatan.

4. Perawatan Gigi

Perawatan gigi adalah manfaat tambahan (rider) yang memberikan penggantian biaya untuk perawatan gigi di rumah sakit atau klinik. Biaya yang ditanggung, antara lain adalah:

  • Biaya pencegahan gigi
  • Biaya  perawatan gigi

Manfaat yang bisa diambil, bisa tidak oleh peserta.

5. Santunan Tunai (Hospital Cash Plan)

Hospital cash plan adalah manfaat yang memberikan santunan harian dalam jumlah tertentu selama peserta  rawat inap di rumah sakit. Jumlah santunan per hari tergantung pada paket manfaat yang diambil.

Misalnya, peserta mengambil paket Rp 1 juta, maka jika dirawat di rumah sakit selama 5 hari, maka asuransi akan membayar Rp 5 juta.

Berbeda dengan umumnya asuransi kesehatan yang mengganti berdasarkan tagihan rumah sakit, maka dalam hospital cash-plan penggantian tidak melihat jumlah tagihan, tetapi berapa hari dirawat dan penggantian per hari.

Penggantian hospital cash-plan disebutkan juga sebagai penggantian lump-sum. Sekali bayar untuk setiap kali rawat inap.

Hospital cash plan menetapkan batasan maksimum hari rawat inap yang bisa diklaim dalam setahun. Melewati jumlah hari yang sudah ditetapkan tersebut, klaim tidak bisa dilakukan lagi.

6. Penyakit Kritis

Asuransi penyakit kritis adalah jenis asuransi kesehatan yang memberikan penggantian jika peserta menderita penyakit kritis. Definisi apa itu yang dimaksud penyakit kritis dicantumkan dalam polis.

Berbeda dengan asuransi kesehatan yang mengganti berdasarkan tagihan biaya rumah sakit, asuransi penyakit kritis akan membayar semua uang pertanggungan jika peserta menderita penyakit kritis sesuai dengan ketentuan dalam polis. Penggantian asuransi penyakit kritis hanya dilakukan satu kali, dibayar full.

Misalnya, peserta memiliki plafon asuransi penyakit kritis sebesar Rp 500 juta, maka saat menderita penyakit kritis maka Rp 500 juta dibayarkan semuanya oleh perusahaan asuransi.

Tujuan asuransi penyakit kritis sebenarnya bukan untuk mengganti biaya rumah sakit. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya karena pemegang polis tidak mampu lagi bekerja akibat menderita penyakit yang parah, penyakit kritis.

7. Covid-19

Manfaat Covid-19 adalah asuransi menawarkan perlindungan untuk penyakit Covid-19, salah satunya, adalah memberikan santunan harian jika dirawat di rumah sakit.  Santunan bisa sampai Rp 1.6 juta per hari, tergantung paket yang diambil.

Di tahun 2020, era pandemi Covid-19 melanda dunia. Banyak orang sakit, bahkan meninggal karena penyakit ini.

Jenis asuransi ini hanya membutuhkan satu kali pembayaran untuk perlindungan 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun mulai dari Rp 45,000 per 3 bulan tanpa membedakan kelompok usia. 

Asuransi ini menerapkan “Satu harga premi” dengan melindungi usia 0-50 tahun tanpa perbedaan harga premi. Cocok terutama untuk memberikan proteksi disaat pandemi Covid seperti ini, yang resikonya tidak mengenal usia

8. Demam Berdarah, Tifus

Manfaat Demam Berdarah, Tifus adalah asuransi kesehatan memberikan manfaat khusus, jika tertanggung di rawat inap karena demam berdarah atau tifus. Kalau tidak rawat inap karena penyakit ini, asuransi tidak akan memberikan penggantian.

Tujuannya adalah menawarkan asuransi kesehatan dengan premi lebih murah, dengan fokus hanya pada penyakit tertentu saja. Demam berdarah dan tifus termasuk penyakit yang paling sering diderita di masyarakat, sehingga paling efektif untuk dicover.

9. Kanker, Jantung, Cuci Darah

Asuraansi Keseehatan Kanker

Manfaat Kanker, Jantung dan Cuci darah adalah asuransi kesehatan memberikan perlindungan khusus untuk jenis penyakit ini yang punya resiko kematian tinggi, tetapi juga biaya pengobatan besar. 

Beberapa tahun ini, asuransi kesehatan berinovasi dengan menawarkan penggantian khusus untuk penyakit kanker, jantung, cuci darah dan penyakit berat lainnya.

Asuransi memberikan tambahan limit, diatas limit yang sudah ada, jika tertanggung menderita penyakit kanker, cuci darah, jantung dan lainnya. Tambahan limit diharapkan bisa membantu peserta asuransi menghadapi penyakit yang biayanya mahal.

10. Nilai Tunai Unit Link

Nilai Tunai adalah manfaat tunai yang bisa ditarik peserta dari asuransi kesehatan yang digabungkan dengan investasi, sering disebut sebagai Unit-Link. Pembayaran premi tidak hanya untuk membayar biaya asuransi kesehatan tetapi juga diinvestasikan ke instrumen investasi.

Pemegang polis bisa mendapatkan nilai tunai hasil investasi, yang bisa diambil setelah jangka waktu tertentu. Namun, ini dengan syarat, return hasil investasi sesuai dengan harapan.

Dalam kenyataannya, seiring waktu hasil investasi di Unit Link seringkali tidak sesuai harapan dibandingkan proposal karena: 

  1. return investasi jauh lebih rendah dari prediksi di proposal. Akibatnya, peserta harus menyetor premi tambahan atau membayar lebih panjang untuk menutup kekurangan pembayaran premi
  2. potongan biaya asuransi yang semakin meningkat mengurangi uang yang bisa diinvestasikan.

Limit Penggantian

Limit penggantian adalah besarnya uang yang bisa diganti oleh asuransi atas suatu klaim. Hal ini penting dipahami peserta asuransi agar tahu berapa sebenarnya besarnya perlindungan yang bisa digunakan.

Asuransi Kesehatan menerapkan beberapa jenis limit manfaat, yaitu:

(a) Limit per Ketidakmampuan

Limit per ketidakmampuan adalah menetapkan per ketidakmampuan terdapat maksimum biaya yang bisa diklaim. Ketidakmampuan ini bahasa polis, yang artinya setiap rawat inap masuk rumah sakit.

Ketika masuk rumah sakit dan dirawat inap, banyak layanan yang diterima pasien. Mulai dari dokter, obat hingga laboratorium.

Di setiap layanan terdapat limit maksimum yang bisa diklaim ke asuransi kesehatan. Misalnya:

  • Rawat Inap maksimum 120 hari setahun dengan kelas kamar Rp 500 ribu per hari
  • ICU maksimum 30 hari setahun dengan kelas kamar Rp 1 juta per hari
  • Dokter Spesialis Rp 300 ribu per kunjungan
  • Biaya aneka perawatan, termasuk obat, laboratorium Rp 10 juta per masuk rumah sakit

(b) Limit Tahunan

Limit tahunan adalah batasan total klaim dalam setahun untuk semua jenis klaim.

Tidak hanya limit per masuk rumah sakit, asuransi kesehatan juga menetapkan limit tahunan. 

Adanya limit tahunan membuat meskipun limit per ketidakmampuan masih ada tetapi jika limit tahunan sudah melebihi batas, maka klaim sudah tidak bisa dilakukan lagi.

(c) Limit As-Charged

Limit as charged adalah jenis limit yang memberikan penggantian diberikan sesuai dengan besarnya tagihan biaya rumah sakit. Perusahaan asuransi mengganti klaim berdasarkan jumlah tagihan yang tertera di kwitansi rumah sakit.

Tapi, perusahaan asuransi biasanya membayar sesuai tagihan (as-charged) hanya untuk biaya – biaya berikut, yaitu:

  • Biaya Kunjungan Dokter Umum 
  • Biaya Kunjungan Dokter Spesialis 
  • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit

Di luar biaya – biaya diatas, limit masih ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, biaya kelas kamar sudah dipatok maksimalnya.

Yang penting lagi bahwa untuk bisa melakukan klaim sesuai tagihan maka kelas kamar harus masuk di kelas yang sesuai dengan paket asuransi yang diambil. Jika kelas kamar mengambil kelas yang lebih tinggi maka ketentuan as-charged biasanya tidak berlaku.

Limit Asuransi Kesehatan

Cara Pembayaran Klaim

Penting buat tertanggung mengetahui prosedur dan cara klaim asuransi kesehatan. Berikut ini adalah cara pembayaran klaim, yaitu:

1. Cashless

Penggantian menggunakan kartu, atau sering disebut sebagai ‘cashless’. Dengan cashless, peserta asuransi tidak perlu membawa uang tunai selama ke rumah sakit, apalagi jika tiba-tiba harus masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Peserta hanya perlu menunjukan kartu asuransi di loket rumah sakit. Setelah itu, biaya akan dijamin terlebih dahulu oleh pihak asuransi kepada rumah sakit. 

Cashless menjadi salah satu manfaat asuransi kesehatan yang sangat membantu peserta asuransi. Tapi, tentu saja, syaratnya harus dilakukan di rumah sakit yang sudah kerjasama.

2. Reimbursement

Metode reimbursement mengharuskan nasabah untuk membayar terlebih dahulu biaya rumah sakitnya. Setelah itu, asuransi akan menggantinya dengan uang tunai yang ditransfer ke rekening Anda. 

Pengajuan klaim reimbursement harus disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan.

Berkas – berkas penting yang diminta adalah:

  1. Kuitansi asli biaya Rumah Sakit, atau fotocopy kuitansi yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan Surat Keterangan asli mengenai perincian pembayaran manfaat yang telah dibayarkan oleh pihak lain, apabila kuitansi yang sama juga digunakan pada pihak lain;
  2. Surat keterangan asli dari Kepolisian atau Dokter tentang sebab-sebab terjadinya Kecelakaan, apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan menjalani perawatan medis akibat Kecelakaan;
  3. Tanda bukti diri yang sah atas diri Tertanggung dan/atau Tanggungan;
  4. Surat rujukan dari Dokter untuk perawatan dan pengobatan ke Dokter rujukan, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan fisioterapi;

Polis Asuransi Poin Penting

Polis adalah Dokumen yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis, baik yang berbentuk cetak atau  digital/elektronik, yang meliputi Ketentuan Polis dan/atau setiap Endosemen dan/atau perubahan lain yang terdapat  di dalamnya yang Penanggung tandatangani, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa, lampiran-lampiran Polis  dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses permohonan dan/atau pendaftaran asuransi tersebut, yang  secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

Dokumen penting ini wajib dibaca peserta asuransi kesehatan karena mengatur segala sesuatu soal asuransi kesehatan, mulai dari kepesertaan, pembayaran premi hingga klausul pengecualian.

Isi polis cukup panjang dan sebaiknya peserta asuransi membaca baik – baik dokumen. 

Saya merangkum beberapa poin dalam polis yang krusial, yaitu:

1. Masa Mempelajari Polis

Masa Pembelajaran (Free Look Period) adalah Tenggang waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis.

Peserta asuransi memiliki hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerbitan polis. 

Jika tidak setuju dengan isinya, peserta bisa  memberitahukan secara tertulis dan mengembalikkan polis kepada Perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi akan mengembalikkan premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya administrasi. Pertanggungan otomatis batal dengan pengembalian Polis.

2. Pembatalan Pertanggungan

Pengisian SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan) yang terdapat unsur penipuan dan atau pemalsuan maka Perusahaan Asuransi berhak membatalkan polis asuransi.

Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini Ayat (1) (SPAJ) di atas tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Penanggung berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Polis kecuali perlindungan asuransi telah berlaku lebih dari 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis. Ketentuan ini tidak berlaku apabila dapat dibuktikan (tanpa harus ada putusan pengadilan) bahwa ketidaksesuaian tersebut mengandung unsur penipuan dan/atau pemalsuan.

Klausul ini ingin memastikan bahwa peserta asuransi jujur. Karena itu, sebaiknya peserta mengisi data sesuai apa adanya.

3. Perubahan Premi

Polis menyebutkan bahwa perusahaan asuransi berhak tidak memperpanjang polis dan merubah premi, yaitu:

  • Penanggung mempunyai hak untuk meninjau ulang dan/atau menolak perpanjangan dan/atau mengakhiri Polis pada setiap Ulang Tahun Polis dengan memberitahukan secara tertulis ke alamat terakhir Pemegang Polis sesuai yang tercatat pada Penanggung.
  • Penanggung mempunyai hak untuk mengubah Premi berdasarkan kondisi tertentu namun tidak terbatas pada pengalaman klaim dan inflasi biaya medis. Perubahan tersebut mulai berlaku pada Ulang Tahun Polis berikutnya dan akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Polis.

4. Definisi Rumah Sakit

Yang tidak termasuk dalam definisi Rumah Sakit adalah:

  • Klinik pribadi atau perorangan atau bersama dan spesialis; atau
  • Rumah bersalin; atau
  • Fasilitas perawatan dan pengobatan kejiwaan termasuk rumah sakit jiwa; atau
  • Rumah peristirahatan termasuk sanatorium; atau
  • Rumah untuk rehabilitasi setelah mengalami sakit; atau
  • Rumah jompo termasuk fasilitas untuk perawatan bagi para lanjut usia atau jompo; atau
  • Fasilitas perawatan dan pengobatan ketergantungan, penyalahgunaan, kecanduan alkohol atau kecanduan obat  terlarang; atau
  • Klinik pengobatan alternatif, naturopati, homeopati, chiropractor, akupuntur atau pengobatan tradisional lainnya.

5. Pre-Existing Condition

Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) adalah Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:

  • yang sudah ada atau telah ada; atau
  • dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau
  • dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda – tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau
  • yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu;

sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.

Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan dirawat sebagai akibat dari atau berhubungan dengan Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya.

6. Masa Tunggu

Polis asuransi menetapkan masa tunggu dimana selama masa tersebut manfaat asuransi tidak berlaku. 

Ada dua tipe masa tunggu:

Pertama, masa dimana Manfaat Asuransi berdasarkan Ketentuan Polis ini tidak berlaku, yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari  kalender pertama sejak Tanggal Berlaku Polis.

Kedua, beberapa penyakit tidak ditanggung selama 12 bulan sejak polis terbit. 

Penyakit yang tidak ditanggung untuk kategori ini cukup banyak, antara lain adalah: hernia, semua jenis tumor / benjolan / kista / Kanker, Tuberkulosis, Endometriosis, Hemoroid, Penyakit amandel atau kelenjar gondok, kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus; Penyakit kelenjar tiroid, Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi), penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk segala jenis Stroke, Wasir dan fistula di anus, batu dalam sistem saluran empedu, batu dalam ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, katarak dan lain – lain.

7. Tidak Bisa Double-Claim

Peserta tidak bisa melakukan double-claim, dengan ketentuan berikut:

Penanggung mempunyai hak untuk mengkoordinasikan manfaat yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Seluruh biaya yang dibayar oleh Penanggung tidak akan melebihi maksimal batas manfaat yang dapat dibayarkan sesuai Tabel Manfaat Perawatan Rumah Sakit.

(2) Jumlah manfaat seluruhnya yang diterima oleh Pemegang Polis, baik dari Polis ini maupun dari polis-polis yang diterbitkan oleh Penanggung dan/atau perusahaan lainnya, maksimal 100% (seratus per seratus) dari biaya perawatan yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis.

Apa Wajib Diperhatikan Saat Memilih Asuransi

Bisa dilihat bahwa manfaat asuransi kesehatan bermacam – macam. Kebutuhan orang yang bervariasi membutuhkan penawaran jasa yang berbeda – beda pula.

Pilih manfaat yang mana ? 

Tentu saja, peserta ingin semua manfaat. Tapi, biayanya pasti mahal. Premi asuransi kesehatan terkenal mahal dan setiap tahun kemungkinan premi naik selalu ada.

Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam memilih manfaat asuransi kesehatan, yaitu:

A. Ambil Rawat Inap

Prioritas pertama adalah manfaat rawat inap karena ini jenis yang paling besar mengeluarkan biaya jika di rawat di rumah sakit. Sebaiknya, peserta mengambil manfaat rawat inap.

Usahakan bisa mengambil rawat inap yang mengganti berdasarkan jumlah tagihan (as-charged). Limit as – charged menenangkan karena peserta tidak perlu khawatir soal kelebihan limit.

Namun, peserta limit as-charged harus memastikan bahwa masuk kelas kamar yang sesuai dengan polis asuransi. Sebaiknya jangan ambil kelas kamar yang diatas karena as-charged akan bisa hilang.

B. Santunan Harian, Jika Budget Terbatas

Jika merasa kemampuan keuangan terbatas, sehingga belum bisa mengambil rawat inap, usahakan peserta mengambil santunan harian. Sifat klaim santunan harian yang sangat mudah akan sangat membantu ketika perlu biaya masuk rumah sakit.

Santunan harian juga cocok sekali dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, klaim rawat inap tidak bisa double-claim dengan BPJS.

Sebagai gantinya, perusahaan asuransi memberikan santunan harian untuk memberikan tambahan uang ketika peserta sakit disamping BPJS Kesehatan. Jadi, peserta bisa tetap mengambil penggantian dari BPJS dan mendapatkan santunan uang harian dari asuransi.

C. Ambil Penyakit Kritis

Manfaat penyakit kritis ini memberikan uang tambahan dalam jumlah yang signifikan saat memang betul – betul dibutuhkan. Biaya perawatan penyakit kritis tidak kecil.

Meskipun sudah punya asuransi kesehatan dari kantor atau punya BPJS Kesehatan, tetapi saat seseorang menderita penyakit – penyakit, seperti Stroke, Jantung, Kanker, kebutuhan biayanya akan selalu ada dan cukup besar. Perlu proteksi dari asuransi untuk membantu.

Yang saya lihat, ketika seseorang menderita penyakit kritis, banyak biaya – biaya, yang tidak bisa semuanya bisa di cover oleh rawat jalan atau BPJS Kesehatan. Biaya yang tidak bisa dicover ini, menggunakan manfaat dari asuransi penyakit kritis.

D. Pikirkan Lagi Rawat Jalan, Melahirkan, Gigi

Saya pernah menghitung premi untuk mendapatkan manfaat rawat jalan, melahirkan dan gigi. Kesimpulannya, premi manfaat ini mahal.

Di samping itu, biaya untuk jenis manfaat ini sebaiknya dari tabungan atau dana darurat. Kalau mengandalkan asuransi, biayanya terlampau mahal.

Kalau memang masih ingin mengambil manfaat ini, pastikan bahwa manfaat – manfaat sebelumnya sudah bisa tercover. Sudah punya rawat inap, santunan harian dan penyakit kritis, baru ambil rawat jalan dan lain-lain.

E. Daftar Rumah Sakit

Salah satu manfaat asuransi kesehatan yang penting adalah fasilitas cashless. Namun, fasilitas ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah kerjasama.

Karena itu, ketika memilih asuransi kesehatan, pastikan rumah sakit yang menjadi langganan peserta bekerjasama untuk fasilitas cashless. Jika tidak, rumah sakit lain yang dekat dengan tempat tinggal harus ada yang bisa menerima cashless.

F. Asuransi Kesehatan Murni

Saya lebih suka asuransi kesehatan murni dibandingkan asuransi kesehatan yang digabung dengan investasi. 

Asuransi kesehatan murni adalah jenis yang murni hanya proteksi tanpa investasi. Berbeda dengan asuransi unit – link, yang menggabungkan asuransi dan investasi. 

Alasan kenapa asuransi kesehatan unit – link kurang menarik dan lebih memilih asuransi kesehatan murni adalah:

  • Premi akan lebih mahal, dengan manfaat sama, dengan beli asuransi unit-link. Banyaknya potongan di asuransi unit-link membuat preminya menjadi lebih mahal.
  • Hasil investasi tidak optimal digabung dalam asuransi. Lebih baik melakukan investasi secara langsung tanpa perlu kombinasi dengan asuransi.

Kesimpulan

Asuransi Kesehatan adalah salah satu jenis asuransi yang paling penting. Hal ini seiring dengan tingginya kenaikkan biaya berobat setiap tahun.

Namun, kita perlu mempelajari dan memahami asuransi kesehatan dengan baik agar bisa mendapatkan manfaat paling optimal dan tidak terjebak rayuan semu.

Semoga Bermanfaat !

The post Apa itu Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Klaim, Premi appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Apa itu Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Klaim, Premi

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×