Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Menghindari Investasi Bodong Koin Kripto

Investasi bodong kembali menelan korban. Kali ini jenisnya adalah aset koin Kripto. Bagaimana cara menghindari jebakan investasi koin kripto bodong ?

Baru – baru ini, saya membaca bahwa telah terjadi penipuan investasi bodong dengan menggunakan instrumen koin kripto. Jumlahnya cukup fantastis dan melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Kasusnya sudah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

Saya tidak akan membahas kasus penipuan koin kripto ini secara mendetail. Anda bisa mencari informasinya sendiri di berbagai media online dan cetak.

Yang saya ingin sampaikan adalah bagaimana caranya kita bisa terhindar dari jebakan investasi bodong koin kripto. 

Koin kripto adalah jenis instrumen aset baru yang sedang naik daun, jadinya banyak orang yang kepincut.

Ramainya pemberitaan soal keuntungan berinvestasi di koin kripto membuat banyak orang tergiur untuk masuk. Masalahnya, banyak orang tidak paham betul apa itu aset koin kripto.

Berikut ini adalah cara untuk menghindari terjebak investasi bodong koin kripto:

1. Kripto Komoditas Bappebti

Pertama – tama dalam semua investasi, tidak hanya kripto, kita harus tahu legalitasnya. Apakah sudah ada ketentuannya atau belum.

Apakah kripto sudah legal di Indonesia ?

Sudah, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan dari Pemerintah.

Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli Aset Kripto adalah peraturan Menteri Perdagangan dan Bappebti. 

Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin dan koin kripto lainnya, telah legal.

Yang tidak atau belum boleh di Indonesia adalah menggunakan Bitcoin untuk alat transaksi pembayaran. Di Indonesia masyarakat tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.

Peraturan jual beli koin kripto sebagai komoditas tertuang dalam:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan 
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019. 

Yang penting, meskipun sudah legal, Peraturan Bappebti tersebut menetapkan bahwa aset kripto yang legal dan bisa di perdagangan di Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. berbasis distributed ledger technology
  2. aset kripto utilitas atau 
  3. aset kripto beragun aset dan
  4. memiliki nilai kapitalisasi pasar, masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, dan memiliki manfaat ekonomi.

Ketika menerima penawaran investasi kripto, jangan langsung tertarik oleh tingginya return, tetapi pastikan dulu bahwa koin kripto memenuhi persyaratan diatas.

Koin kripto bodong yang menipu dan sekarang sudah ditangani Bareskrim adalah jenis koin kripto yang tidak memenuhi persyaratan dari Bappebti di atas.

2. Perusahaan Kripto

Peraturan Bappebti mengatur soal exchange kripto. 

Exchange adalah perusahaan yang mengelola tempat untuk investor melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.

Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:

Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan: 

  • menyetor modal awal sebesar Rp 100 miliar 
  • mempertahankan saldo modal akhir sebesar Rp 80 miliar. 
  • memberikan dokumen yang diperlukan, 
  • memberikan akses sistem kepada BAPPEBTI (read only), serta 
  • menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan perdagangan aset kripto.

Ketiga, Bappebti memberikan waktu maksimum 1 tahun sejak tanda daftar diberikan kepada setiap perusahaan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu persyaratan menjadi “ Pedagang Fisik Aset Kripto” adalah modal harus meningkat menjadi Rp 1 Triliun dari sebelumnya Rp 100 Miliar. Terjadi peningkatan 10x lipat dalam hal modal.

Keempat, jika dalam waktu 1 tahun, “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto” gagal memenuhi ketentuan dari Bappebti, maka perusahaan yang gagal tersebut harus dibubarkan dan asetnya dialihkan ke perusahaan lain.

Berikut kutipan dari Peraturan Bappebti bahwa “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan pendaftarannya wajib:

  1. mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan; atau 
  2. mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya, dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.”

Pada saat ini, Bappebti sudah mengeluarkan tanda terdaftar ke 13 perusahan sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”. Ke-13 perusahaan inilah yang secara resmi dan legal boleh melakukan transaksi aset kripto di Indonesia.

Bisa lihat disini: Daftar Perusahaan Aset Kripto Izin Resmi Bappebti.

Kalau datang tawaran investasi di koin kripto, kita harus pastikan bahwa badan hukum atau perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar resmi di Bappebti. Ini harus betul – betul kita cek legalitasnya.

Penipuan investasi bodong koin kripto yang terjadi baru – baru ini dilakukan oleh perusahan yang tidak terdaftar di Bappebti.

3. Daftar Aset Kripto

Saat ini, banyak sekali jenis koin kripto yang beredar di dunia. Yang terkenal adalah Bitcoin dan Ethereum, tetapi di luar itu ada banyak sekali aset kripto lainnya.

Memang, fitur cryptocurrency adalah bisa dibuat oleh siapa saja. Tidak ada batasan, hanya lembaga tertentu saja yang bisa membuat.

Berbeda dengan koin uang yang hanya bisa dikeluarkan dan diedarkan oleh pemerintah suatu negara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bappebti mengeluarkan peraturan bahwa koin kripto harus termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.

Bisa lihat disini: Daftar 229 Jenis Aset Kripto.

Koin kripto yang masuk investasi bodong tersebut tidak termasuk dalam daftar 229 jenis aset kripto dari Bappebti.

Tips Investasi Koin Kripto

Tertarik untuk melakukan investasi di koin kripto adalah hal yang wajar – wajar saja. Namun, karena ini adalah instrumen yang baru, saran saya adalah melakukan hal – hal berikut agar tidak terjebak investasi bodong:

1. Memenuhi Peraturan Bappebti

Kita harus memastikan bahwa investasi koin kripto memenuhi semua persyaratan dari Bappebti sebagai lembaga pengawas transaksi kripto di Indonesia.

  • Jenis koin kripto harus memenuhi persyaratan
  • Transaksi di perusahaan terdaftar di Bappebti. Saat ini hanya ada 13 perusahaan
  • Termasuk dalam daftar 229 jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.

2. Hindari Investasi Janji Keuntungan Tetap

Salah satu ciri investasi bodong adalah tidak hanya menjanjikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga keuntungan tetap (fixed income).

Return tinggi adalah sesuatu yang normal. Banyak instrumen investasi yang bisa memberikan return tinggi.

Namun, return yang tinggi, diikuti oleh resiko yang tinggi pula. Dikenal dalam hukum keuangan sebagai “high risk high return”.

Masalahnya, instrumen yang menjanjikan keuntungan tetap fixed income adalah investasi yang resikonya rendah. Karena, hasilnya sudah pasti diperoleh.

Karena itu, return tinggi dengan keuntungan yang tetap adalah hal yang mustahil dalam investasi.

Kalau sampai ada orang yang berani menawarkan return tinggi dan keuntungan tetap, itu pasti hanya akan berlangsung sementara dan menggunakan skema piramida (ponzi).

3. Skema Piramida (Ponzi)

Investasi bodong biasanya identik dengan skema piramida atau Ponzi.

Investasi bodong akan merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri.

Bisnis yang normal dan sehat adalah tumbuh berdasarkan penjualan atau hasil investasi, sementara skema Ponzi tumbuh dari iuran anggota dan nantinya ketika jumlah orang yang diajak bergabung habis atau menurun maka skema Ponzi akan runtuh.

Itu sebabnya salah satu karakter utama Ponzi adalah fokus pada mencari anggota baru dan bukan menjual produk.

Investasi bodong koin kripto, menurut Bappebti, adalah skema Ponzi. Siaran pers Bappebti di 30 Maret 2020 menyatakan, bahwa perusahaan investasi bodong merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri.

4. Cek Satgas Waspada Investasi

OJK bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam wadah Satgas Waspada Investasi. Hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas berupa :

  1. Mengumumkan investasi bodong ke masyarakat nama-nama 
  2. Memutus akses keuangan investasi bodong pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
  3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
  4. Menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

Secara berkala, Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar investasi bodong dan fintech P2P ilegal ke masyarakat. 

Tujuannya agar masyarakat tidak menggunakan layanan ilegal ini dan jika ditawari bisa menolak atau bahkan melaporkan keberadaan fintech ilegal ke Satgas untuk ditindaklanjuti.

Ketika menerima penawaran investasi kripto, jangan langsung tertarik oleh tingginya return, tetapi pastikan dulu bahwa tawaran investasi bodong tidak masuk dalam daftar investasi bodong yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi.

Kesimpulan

Munculnya kasus investasi bodong berkedok koin kripto menimbulkan kerugian yang tidak kecil di masyarakat. Biarkan aparat menindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Buat kita sebagai calon investor yang penting adalah memastikan bahwa tidak terjebak pada investasi bodong, khususnya kripto, yang sekarang sedang naik daun karena iming – iming return yang fantastis.

The post Cara Menghindari Investasi Bodong Koin Kripto appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Cara Menghindari Investasi Bodong Koin Kripto

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×