Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

P2P Lending yang Terdaftar di OJK (update terbaru 2021)

P2P Lending wajib berizin dan Terdaftar di OJK. Per 30 Maret 2021, total ada 138 fintech yang terdaftar di OJK. Apa daftar perusahaan P2P tersebut.

Seiring kemajuan teknologi muncul banyak inovasi di bidang fintech. Salah satunya adalah P2P Lending – Peer To Peer. 

Prkembangan P2P di Indonesia tumbuh cepat sekali. Data OJK menunjukkan bahwa dari awalnya nilai pencairan P2P hanya beberapa miliar di 2017, sekarang di akhir 2020, nilai pencairan sudah mencapai angka Triliunan rupiah.

Namun, ditengah kemajuan fintech pinjaman online ini, muncul masalah, yaitu menjamurnya pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal sangat merugikan konsumen karena melakukan praktek yang merugikan konsumen.

Oleh karena itu, penting buat calon  peminjam mengajukan pinjaman ke lembaga P2P yang legal dan berizin resmi.

Berikut ini update terbaru P2P Lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK di tahun 2021:

P2P Izin

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami. 

Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa. 

Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang dan Lumbung Dana Indonesia.

P2P Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. 

Modal Rakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional. 

DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, dan KLIK KAMI. 

Asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena. 

Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. 

PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Status P2P Berizin vs Terdaftar

Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

  • Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
  • Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Kesimpulan

Kemajuan teknologi keuangan dan internet melahirkan P2P Lending yang memberikan pinjaman online. Penting mengetahui P2P yang legal agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.

The post P2P Lending yang Terdaftar di OJK (update terbaru 2021) appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

P2P Lending yang Terdaftar di OJK (update terbaru 2021)

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×