Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

8+ Fintech Syariah OJK Indonesia (Akad Anti Riba, Peraturan)

Fintech Syariah adalah salah satu jenis pembiayaan yang tumbuh cepat di era perkembangan teknologi finansial. Apa produknya, bagaimana kerjanya serta manfaat yang ditawarkan lebih baik dari konvensional (tidak hanya Agama).

Selama ini pembiayaan Syariah tertinggal (jauh) dari pinjaman konvensional. Meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Salah satunya mungkin karena terbatasnya pilihan dari pembiayaan Syariah. Jumlah produknya tidak banyak.

Namun, belakangan ini seiring kemajuan teknologi, muncul Fintech Syariah Lending. Jenis yang diharapkan bisa membawa pembiayaan Syariah tumbuh lebih cepat dan diterima lebih luas karena kemudahan dan kecepatannya.

Model bisnis yang digunakan Fintech Syariah adalah P2P atau Peer To Peer Lending. 

Apa itu P2P Lending ?

Pengertian Fintech P2P Syariah

Bagaimana jika saya ingin meminjamkan uang langsung (tanpa perantara) ke orang lain untuk mendapatkan imbalan atau return.

Dulu, kemungkinan ini sulit dilakukan karena berbagai kendala. 

Tapi, saat ini, dengan kemajuan teknologi, keinginan tersebut bisa diwujudkan dengan mekanisme P2P – Peer to Peer. 

P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.

Thanks to technology, saya bisa bertemu langsung dengan calon peminjam. Melakukan seleksi dan memilih pinjaman yang paling sesuai dengan selera risiko saya, dimana prosesnya dilakukan online melalui platform P2P.

Bisa dilihat bahwa idenya sebenarnya cukup simpel. P2P adalah marketplace untuk pinjam meminjam.

Komponen penting dalam P2P Lending adalah:

  1. Pemberi Pinjaman. Pihak yang memiliki uang untuk mendanai pinjaman dan mengharapkan return dari pinjaman tersebut.
  2. Penerima pinjaman. Pihak yang membutuhkan pinjaman dan bersedia membayar biaya atas pinjaman tersebut
  3. Penyelenggara P2P. Pihak yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara digital.
  4. Terjadi pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online lewat platform P2P.

Kenapa mekanisme P2P yang dipilih Fintech Syariah ?

A. Alasan P2P

Selalu ada kebutuhan dari pemilik dana untuk mendapatkan return investasi yang lebih tinggi. Hal ini salah satunya bisa diwujudkan jika pinjaman dapat diberikan langsung, tanpa perlu perantara, sehingga tidak ada potongan biaya.

Disamping itu, pemberi pinjaman juga ingin menempatkan uangnya dengan mekanisme tertentu, misalnya Syariah. 

Namun pemilik dana kerap kebingungan karena tidak tahu kemana dana harus dipinjamkan. Jika pun ada, muncul kekhawatiran apakah peminjamnya kredibel dan punya kemampuan membayar.

Di sisi lain, banyak orang yang tidak bisa mengajukan kredit ke bank. Bank punya segudang ketentuan, yang membuat orang sulit mengambil kredit di bank.

Akibatnya, terjadi mismatch dalam pasar pinjaman, yaitu:

  • Pemilik dana (lender) ingin memberikan pinjaman namun tidak tahu pihak yang layak diberikan pinjaman.
  • Penerima pinjaman (borrower) ingin meminjam namun tidak tahu harus ke mana, selain bank, untuk bisa meminjam.

P2P Lending menawarkan solusi ! Dengan membuat mekanisme peer to peer, teman ke teman, menggunakan teknologi informasi, yang membuat proses pertemuan, yang sebelumnya sulit, sekarang mudah dilakukan secara efisien dan transparan.

Orang yang punya dana tinggal memilih secara online di platform P2P perihal pinjaman mana yang hendak mereka danai. Mereka bisa melihat informasi lengkap soal profil, return, risiko dan scoring kredit setiap calon peminjam.

Orang yang butuh pinjaman, tetapi tidak bisa mengajukan ke bank, sekarang bisa mengunduh aplikasi P2P untuk mengajukan kredit secara online, dengan proses dan syarat yang lebih mudah. Yang dulu ditolak bank, sekarang mungkin bisa disetujui kreditnya di P2P.

B. Perbedaan Bank

Apa perbedaan utama dengan bank ?

Pertama, P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat karena di dalam mekanismenya pemilik dana (lender) bertemu langsung dengan pencari dana (peminjam). Pemilik dana memilih sendiri pihak yang akan didanai.

Dana dari lender tidak dihimpun oleh perusahaan penyelenggara P2P, namun langsung disalurkan ke penerima pinjaman. Perusahaan penyelenggara P2P hanya memberikan informasi soal profil calon peminjam.

Dalam P2P, keputusan untuk mendanai pinjaman, langsung berada ditangan pemilik dana, penyelenggara tidak memutuskan pihak yang akan diberikan pinjaman.

Mekanisme ini berbeda dengan di bank, dimana pemilik simpanan tidak mengetahui kemana uang tersebut dipinjamkan. Keputusan pinjaman sepenuhnya ditangan bank, pemilik simpanan tidak bisa menentukan kemana pinjaman diberikan. 

Kedua, resiko gagal bayar ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penyelenggara P2P tidak diperbolehkan menanggung resiko pinjaman menunggak.

Sementara kalau menabung di bank, saat pinjaman gagal bayar, resiko ditanggung bank dan bukan oleh pemilik simpanan. Pemilik simpanan aman dananya.

C. Regulasi Fintech Syariah

P2P adalah industri yang baru. Regulasinya pun belum lama.

Baru pada akhir 2016, OJK mengeluarkan Peraturan, POJK 77, yang mengatur soal industri P2P di Indonesia. Regulasi ini menetapkan P2P sebagai “Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”.

POJK 77 mengatur baik dari sisi investasi maupun dari sisi peminjam. Aspek perlindungan konsumen menjadi fokus perhatian OJK.

Fintech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

D. AFSI

Sesuai regulasi OJK, pelaku fintech syariah membentuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

AFSI diinisiasi pada Oktober 2017 atau Muharram / Safar 1439 di Jakarta. Berdiri sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi. Telah diakui dan disahkan sebagai badan hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018.

Tujuan pendirian asosiasi ini adalah:

  • menyatukan potensi kekuatan fintech syariah di Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa keuangan alternatif yang bebas riba bagi umat. 
  • mengadvokasi para pelaku startup fintech syariah dalam menyampaikan aspirasi kepada regulator agar dapat mendukung perkembangan bisnis fintech syariah. 

Akad Syariah

Salah satu hal penting yang wajib dicermati dalam pembiayaan syariah adalah soal akad. Akad menentukan apakah pembiayaan sudah sesuai kaidah Syariah.

Fintech Syariah menggunakan sejumlah akad ketika melakukan pembiayaan. Akad ini sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional.

1. Murabahah

Murabahah adalah akad pembiayaan jual – beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli).

Bentuk margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal Rupiah atau persentase dari harga pembelian.

Mekanismenya adalah nasabah mengajukan permohonan untuk membeli barang ke lembaga pembiayaan Syariah, lalu terjadi kesepakatan soal harga barang, margin dan cara pembayaran. 

Lembaga pembiayaan yang kemudian akan membeli barang tersebut ke supplier, lalu menyerahkan barang ke nasabah dan membuat akad jual beli. Nasabah akan membayar pokok dan margin ke lembaga pembiayaan Syariah secara mengangsur.

Yang penting dicermati adalah dalam akad Murabahah, barang diserahkan dimuka kepada nasabah. Tidak menunggu pembiayaan lunas dahulu.

Contoh penggunaan akad Murabahah adalah untuk pembiayaan rumah, kendaraan bermotor, modal kerja, dan investasi.

2.  Ijarah

ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah, disertai perpindahan kepemilikan.

Pembiayaan dengan akad Ijarah dilakukan Lembaga Syariah kepada nasabah untuk transaksi sewa menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan nasabah.

Lembaga Syariah akan menalangi terlebih dahulu dengan membayar pengadaan objek sewa ke penyedia, yang kemudian menyampaikan objek tersebut ke nasabah. 

Nasabah mengangsur kepada Lembaga Syariah sesuai kesepakatan dan saat lunas nantinya kepemilikan pindah ke nasabah.

3. Mudharabah

Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal 100%) dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.

Dalam akad ini, lembaga Syariah berperan sebagai investor yang menanamkan uang dan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana, dalam suatu kegiatan usaha/proyek.

Yang penting dicermati dalam akad Mudharabah seluruh dana berasal dari lembaga Syariah, 100% permodalan, sementara nasabah tidak kontribusi dalam modal.

4. Musyarakah

Musyarakah sama dengan akad Mudharabah, yang berbentuk bagi hasil, dimana akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. 

Perbedaanya adalah dalam Musyarakah nasabah ikut berkontribusi dalam permodalan, sehingga Lembaga Syariah tidak menyediakan seluruh modal (tidak 100% pembiayaan).

Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pembiayaan atau proporsi modal yang dilakukan.

5. Wakalah 

Wakalah yaitu akad yang menyatakan penyerahan kuasa dari pihak pertama dengan menunjuk seseorang atau pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan dan disyaratkan. 

Penjelasan akad wakalah ini dijelaskan sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pelayanan jasa adalah salah satu hal yang bisa diwakilkan menggunakan akad ini. Apabila kuasa atau wewenang telah dilaksanakan, maka semua tanggung jawab dan resiko menjadi milik pihak pertama.

Wakalah Bil-Ujrah. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.52/DSN-MUI/III/2006, wakalah bil-ujroh merupakan salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).

6. Qardh

Qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Pada dasarnya dalam akad ini terjadi pinjam meminjam seperti dalam pinjaman konvensional.

Namun, perbedaannya adalah dalam akad Qardh tidak ada bunga, sehingga nasabah mengembalikan sebesar pokok pinjaman.

7. Salam

Akad Salam adalah jual beli seperti Murabahah antara Lembaga Syariah dan nasabah. Perbedaannya terletak di penyerahan barang.

Dalam Salam, penyerahan barang dilakukan diakhir, setelah pembiayaan dilunasi oleh nasabah. Sementara di Murabahah, barang diserahkan dimuka sebelum lunas.

Akad Salam ini berguna untuk pembiayaan transaksi yang delivery-nya sesuai kesepakatan, misalnya untuk komoditas. Bayar dahulu, lalu penyerahan beberapa waktu kemudian, sering terjadi di komoditas.

Beda Fintech Syariah vs Konvensional

Setelah meninjau jenis akad yang digunakan di Fintech Syariah, kita bisa melihat apa perbedaannya dengan konvensional.

Pertama, tanpa riba dimana pembagian keuntungan dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga. Artinya, return yang dibagikan ke pemilik dana tergantung pada keberhasilan usaha, yang nantinya dibagi hasilnya sesuai kesepakatan. 

Sementara, di konvensional berlaku sistem bunga yang sejak awal sudah dipatok biaya pinjaman yang harus dibayar, regardless usahanya berhasil atau tidak.

Kedua, wajib tunduk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Contohnya, untuk produk Invoice Financing merujuk pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Dan pengenaan ujrah didasarkan pada Fatwa DSN No. 112/DSN-MUI/IX/2017. Di konvensional tidak membutuhkan fatwa ini untuk bisa jalan.

Ketiga, tidak semua industri bisa dibiayai oleh Syariah. Industri yang dibiayai adalah yang tidak melanggar unsur syariah. Fintech Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan aktivitas operasional sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Keempat, harus jelas peruntukkan pembiayaan untuk tujuan apa sejak awal. Itu sebabnya tidak ada pembiayaan dana tunai di Syariah karena tujuan penggunaan tidak jelas di awal. Yang banyak ditawarkan oleh Fintech Syariah adalah Invoice Financing karena pekerjaan yang akan dibiayai sudah jelas.  

Kelima, di beberapa fintech Syariah tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran. Ini menarik karena di konvensional biaya denda yang dibebankan ke nasabah cukup tinggi.

Daftar Fintech Syariah

Apa produk yang ditawarkan fintech Syariah ? Bagaimana jenis jenis pembiayaan yang ditawarkan.

1. Investree

Investree Fintech Syariah OJK

Investree adalah perusahaan pelopor P2P Lending di Indonesia yang saat ini sudah berizin OJK.  Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah. 

Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan. Produk Syariah Investree memberikan bantuan pinjaman produktif untuk usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Fitur pembiayaan Investree adalah:

  • Pembiayaan maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp 2.000.000.000 untuk setiap invoice. 
  • Jangka waktu disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Yang cukup menarik, untuk menjaga prinsip Syariah, Investree tidak akan mendanai semua invoice. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi tidak akan dibiayai. 

Jenis invoice yang menjadi prioritas  adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.

Proses pengajuan pembiayaan Syariah di Investree adalah: (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Analis melakukan seleksi serta analisa dengan bantuan sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.

Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender, yang tergabung di platform P2P.

Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.

2. Alami Sharia

Alami Syariah P2P

Alamisharia adalah salah satu perusahaan P2P Syariah yang terdaftar di OJK. 

Alami menawarkan pendanaan ke investor dengan akad Invoice Financing berlandaskan Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018.  Calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan. 

Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Fitur Invoice Financing di Alami adalah:

  • Minimal pembiayaan Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 2.000.000.000. 
  • Nilai pembiayaan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
  • Tenor pembiayaan Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki pula dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). 

Status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dana talangan dengan akad qardh. 

Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. 

Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan. 

Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. 

Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. 

Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

3. Duha Syariah 

Duha Syariah P2P Fintech

Duha Syariah adalah P2P financing terdaftar di OJK. Produknya pembiayaan barang dan jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

Tawaran produk ini menarik karena selama ini jika ingin mengajukan kredit untuk beli barang di toko online, misalnya, yang tersedia adalah kredit konvensional. Sekarang dengan P2P ini tersedia pembiayaan yang berlandaskan Syariah.

Pembiayaan yang diberikan juga tidak semata – mata untuk kebutuhan konsumsi, barang habis pakai, tetapi juga untuk wisata religi.

Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing – masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.

  • Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)  adalah Flat 2.0% per bulan
  • Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal  = Flat 1.5% per bulan

Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.

Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:

  1. Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi dan Bersedia memberikan mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir
  4. WNI Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun sudah menikah
  5. Berdomisili Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
  6. Memiliki penghasilan tetap (bersih) minimal Rp 3 juta per bulan

4. Amartha Syariah

Amartha adalah P2P Lending yang sudah berizin OJK. Setelah pembiayaan konvensional, baru – baru ini Amartha menawarkan pendanaan Syariah.

Pendanaan di Amartha khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Lebih spesifiknya lagi adalah kelompok ibu – ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.

Proses kredit dalam model bisnis Amartha adalah:

  1. Kelompok. 15-20 orang dengan domisili berdekatan dibentuk sebagai sebuah kelompok yang masing-masing wajib mengikuti pelatihan untuk membangun komitmen tanggung renteng jika salah satu anggota mengalami kesulitan pembayaran.
  2. Skor Kredit. Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit. Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi Amartha setelah terdanai.
  3. Pertemuan Mingguan. Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi Amartha dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.

5. Ammana.id

Ammana adalah P2P Syariah terdaftar di OJK milik PT Ammana Fintek Syariah, fokus pada UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.

Berbeda dengan P2P lain, Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.

Mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum 

Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya). 

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS. 

Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.

6. Dana Syariah

Dana Syariah adalah P2P Lending Syariah terdaftar di OJK. P2P milik PT. Dana Syariah Indonesia ini melakukan penggalangan dana untuk proyek properti.

Yang didanai adalah  proyek properti yang sudah ada pemesan atau pembelinya. Pendanaan modal usaha properti terdiri dalam berbagai bentuk, yaitu:

  • Prasarana. Jika pengembang telah memiliki sendiri lahan yang akan di kembangkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan usaha properti, maka Dana Syariah bisa bekerja sama untuk mencarikan Pendana yang akan mendanai kebutuhan dana pembangunan sarana prasarananya termasuk rumah contoh.
  • Unit Terjual. Pembiayaan Unit Terjual,  kerja sama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti
  • Jual Beli Rumah. Bagi Pemasar properti yang mendapatkan kesempatan untuk membeli unit rumah untuk dijual kembali , maka Dana Syariah bisa bekerja sama untuk mencarikan Pendana untuk mendanai rumah yang akan dibeli dan nantinya dibayar kembali setelah unit berhasil dijual.

Persyaratan menjadi anggota dan melakukan pendanaan adalah:

  • Individu WNI berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Badan hukum didirikan di Indonesia; atau
  • Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.

Minimum pendanaan adalah Rp 1 juta dengan imbal hasil 15 – 20% setahun. Imbal hasil ditransfer secara rutin ke rekening setiap bulan.

7. Qazwa

Qazwa adalah P2P Syariah yang terdaftar di OJK. 

P2P ini menggunakan kontrak pembiayaan dengan akad Murabahah dan Wakalah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI, serta menggunakan skema supply chain financing.

Pembiayaan di Qazwa ditujukan untuk usaha kecil dan UMKM, dengan akad yang digunakan adalah:

  • Mudharabah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan
  • Murabahah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati

Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis. Pembiayaan bisa diberikan ke berbagai pihak.

Pemilik Toko. Sebagai pemilik usaha, pemilik toko dapat mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Qazwa dengan memberikan informasi mengenai data pemasok beserta bukti transaksi yang telah berjalan selama ini. Kemudian Qazwa akan menyediakan barang kebutuhan usaha tersebut dengan langsung membayarkan ke pemasok.

Supplier. Pemasok barang dapat mengajukan pembiayaan melalui Qazwa dengan cara mendaftarkan pembeli tetap/distributor ke sistem Qazwa. Selanjutnya Qazwa akan memproses pengajuan pembiayaan berdasarkan data distributor dan bukti transaksi yang diberikan.

Agen. Agen terverifikasi khusus merupakan pemilik atau karyawan di sebuah lembaga/organisasi, yang memiliki mitra binaan, dan memerlukan sumber pembiayaan tambahan dari pihak lain. Bisa mengajukan pembiayaan ke Qazwa.

8. Bsalam

Bsalam adalah peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pendanaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Akad di Bsalam menggunakan akad musyarakah. Akad ini adalah kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif dengan pembagian keuntungan sesuai bagi hasil yang disepakati

Bsalam mempertemukan antara PPIU yang membutuhkan modal kerja dalam menjalankan usaha pemberangkatan umrohnya dengan pemilik dana yang ingin mengembangkan dananya melalui skema pembiayaan syariah.  PPIU membutuhkan modal kerja untuk pembayaran tiket airlines dan akomodasi sebelum para jamaah yang menggunakan jasa PPIU tersebut melunasi biaya keberangkatan umrohnya. 

Setiap perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menjadi Penerima Pembiayaan di Bsalam. Kriterianya adalah:

  1. Memiliki legalitas dan perijinan sesuai Peraturan berlaku.
  2. Terdaftar sebagai PPIU/PIHK di Kementerian Negara Republik Indonesia
  3. Terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia

Salah satu alasan P2P ini fokus di Umroh dan Haji adalah volume pemberangkatan umroh yang selalu melebihi kuota jamaah dan meningkat setiap tahun. Hal ini membuat stabilitas usaha menjadi baik. 

Beberapa langkah mitigasi resiko yang dilakukan Bsalam adalah: 

  1. Mengunjungi kantor layanan PPIU dan melakukan verifikasi kepada komunitas/asosiasi PPIU/PIHK.
  2. Memperhatikan dan memperhitungkan pengalaman pemberangkatan umroh/haji khusus para penerima pembiayaan.
  3. Sebelum dana pembiayaan dicairkan kepada rekening Penerima Pembiayaan disyaratkan telah ada bukti perintah transfer kepada bank untuk pembayaran booking seat/akomodasi.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

9. Ethis

Ethis adalah P2P Syariah terdaftar di OJK, yang memberikan pembiayaan pada sektor properti, Real Estate dan Infrastruktur. Targetnya adalah uang pembiayaan disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala besar.

Individu pemilik perusahaan dan Perusahaan developer / kontraktor properti dapat mengajukan pembiayaan proyek. Persyaratannya melampirkan data diri, perusahaan, dan surat-surat perizinan proyek yang diajukan.

Ethis mengenakan biaya penyelenggaran pembiayaan berbeda-beda sesuai nilai proyek dan jangka waktu pelunasan, ditambah Margin Keuntungan yang akan diberikan kepada pemberi pembiayaan.

Ethis Syariah tidak membenarkan adanya tambahan biaya denda dalam hutang dan pembiayaan. Tetapi untuk mencegah keterlambatan operasional, mereka telah memegang jaminan dari pihak developer / kontraktor yang bisa kami jual untuk pembayaran hutang piutang. 

Namun, apabila nilai jual melebihi, maka sisa tersebut akan kami kembalikan ke pihak penerima pembiayaan.

Tanya Jawab Fintech Syariah

  1. Apa itu Fintech Syariah

    Fintech Syariah adalah institusi yang melakukan kegiatan Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan akad Syariah.

  2. Apa ada ijin OJK

    Ada. OJK mengatur kegiatan P2P Fintech Syariah berdasarkan POJK 77 Tahun 2016.

  3. Apa itu Peer to Peer (P2P) Lending

    P2P Lending adalah proses pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan langsung secara online lewat platform penyelenggara P2P.

  4. Apa Akad yang digunakan oleh Fintech Syariah

    Fintech Syariah menggunakan sejumlah akad anti riba ketika melakukan pembiayaan. Akad ini sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional.

  5. Apa Fintech Syariah OJK

    Investree, Alami, Amartha, Duha, Ethis, Ammana, Dana, Qazwa

  6. Apa itu Akad Murabahah

    Murabahah adalah akad pembiayaan jual – beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Bentuk margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal Rupiah atau persentase dari harga pembelian.

  7. Apa itu Akad ijarah

    ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah, disertai perpindahan kepemilikan. Pembiayaan dengan akad Ijarah dilakukan Lembaga Syariah kepada nasabah untuk transaksi sewa menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan nasabah.

  8. Apa itu Akad Mudharabah

    Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal 100%) dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.

  9. Apa itu Akad Musyarakah

    Musyarakah sama dengan akad Mudharabah, yang berbentuk bagi hasil, dimana akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. 

Kesimpulan

Kehadiran Fintech Syariah membawa angin segar pembiayaan Syariah di Indonesia. Semoga dengan hadirnya alternatif pembiayaan membuka mata masyarakat soal berbagai pilihan pembiayaan dan investasi. 

Semoga bermanfaat !

The post 8+ Fintech Syariah OJK Indonesia (Akad Anti Riba, Peraturan) appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

8+ Fintech Syariah OJK Indonesia (Akad Anti Riba, Peraturan)

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×