Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jenis Jenis P2P Lending Indonesia (Pinjaman dan Investasi)

Tags:
Jenis Jenis P2P Lending Indonesia (Pinjaman Dan Investasi)

Jenis P2P Lending perlu dipahami dengan baik buat mereka yang ingin berinvestasi atau ingin meminjam di fintech P2P Lending. Ada berbagai jenis dan masing – masing punya profil return serta resiko yang berbeda – beda.

Salah satu kelebihan fintech P2P Lending adalah menawarkan produk pinjaman dan investasi yang berbeda dibandingkan, yang ditawarkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.

Cara kerja P2P yang melakukan gotong royong, crowdfunding, untuk membiayai suatu usaha, membuat berbagai kemungkinan jenis pinjaman bisa dibiayai.

Saya melakukan survei ke beberapa P2P di Indonesia dan merangkum jenis – jenis P2P Lending yang ada saat ini. Apa saja produk yang ditawarkan mereka.

Tujuan saya membeberkan jenis P2P ini adalah:

  1. Untuk Lender. Menunjukkan ke pemilik dana soal alternatif investasi P2P
  2. Untuk Borrower. Menunjukkan ke peminjam soal pilihan alternatif kredit di P2P.
  3. Untuk Masyarakat. Menunjukkan alternatif kredit dan investasi yang ditawarkan oleh P2P. 

1. Invoice Financing

Jenis Fintech P2P Lending

Fintech P2P menawarkan pembiayaan invoice atau tagihan. Jika punya tagihan, pengusaha bisa memberikan tagihan tersebut ke P2P untuk diberikan pinjaman selama tenor tertentu.

Pembiayaan piutang – atau biasa disebut invoice financing adalah alternatif pembiayaan dengan jaminan invoice. 

Dana yang didapatkan dapat digunakan untuk melancarkan operasional bisnis seperti pembayaran gaji, sewa tempat, dan pembayaran listrik. Dana tersebut juga dapat digunakan sebagai tambahan modal untuk mengambil proyek tambahan, yang sebelumnya belum dapat dilakukan. 

Intinya, invoice financing membantu para pebisnis untuk mendapatkan fleksibilitas lebih dalam mengelola arus kasnya.

Untuk menjaga resiko, Fintech P2P  tidak membiayai seluruh tagihan invoice, maksimum pembiayaan sekitar 80% dari nilai tagihan. 

Lalu P2P juga  memotong komisi 3% sd 5% dari nilai pinjaman borrower, sehingga dari 80% pembiayaan dipotong dulu komisi ke P2P, baru dicairkan ke borrower.

Invoice financing bisa diberikan sampai maksimum Rp 2 M per invoice dengan masa pengembalian pinjaman dalam waktu 1 bulan sd 3 bulan.

Resiko utama ‘Invoice Financing’ adalah payor yang tidak membayar tagihan ke peminjam, sehingga peminjam tidak bisa membayar balik pinjaman ke P2P. Karena itu, sangat penting bahwa payor adalah perusahaan yang jelas dan bonafide, agar resiko gagal bayar bisa ditekan kecil. 

Tagihan akan menjadi jaminan dalam pengajuan pembiayaan invoice. Disamping itu, P2P juga bisa meminta tambahan jaminan berupa personal guarantee.

Namun, pada umumnya, pinjaman invoice financing tidak akan diminta jaminan aset. Hal yang baik buat UMKM.

Jenis pinjaman P2P ini cocok buat UMKM yang ingin mengajukan kredit tetapi tidak punya jaminan, punyanya tagihan dari pemberi kerja. Daripada ke bank, yang pasti akan meminta syarat jaminan aset, UMKM bisa ke P2P Lending yang memberikan invoice financing.

2. Modal Kerja, Capex

Fintech P2P memberikan pinjaman kepada pelaku usaha perseorangan, firma, CV atau PT.

Pembiayaan bisa untuk berbagai kebutuhan, yaitu:

  • Working Capital. Pendanaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.
  • Buyer Financing. Memenuhi kebutuhan stok barang dengan lebih cepat dengan menyertakan bukti pemesanan (purchase order) dari korporat ritel terafiliasi. Produk pinjaman modal kerja yang ditujukan kepada para perusahaan UKM yang merupakan pembeli grosir di korporat ritel besar.
  • Capex atau Capital Expenditure. Pembiayaan untuk pengeluaran modal yang dialokasikan dalam anggaran untuk melakukan suatu pembelian / perbaikan / penggantian atas aset perusahaan. Aset yang dibiayai tersebut sebagai jaminan/agunan pinjaman.
  • Inventory Financing. Pembiayaan yang khusus dimaksudkan untuk membiayai stock inventory. Apabila pengusaha memiliki stock inventory dalam perusahaan sementara membutuhkan pinjaman jangka pendek, maka dapat menjaminkan inventory tersebut.

Plafon pinjaman untuk usaha ditawarkan cukup besar, mulai Rp 75 juta sampai Rp 2 Miliar dengan masa tenor 1 bulan sampai 24 bulan. 

Suku bunga berada dalam kisaran 6.48% – 17% per tahun (bunga flat). Besaran suku bunga bisa berbeda beda disetiap pinjaman, tergantung grade dari P2P berdasarkan analisis kelayakan dan risiko usaha.

Persyaratan pinjaman usaha di P2P, antara lain: 

  1. Sudah berjalan lebih dari 1 tahun, dan berlokasi di coverage area. 
  2. Berhasil mencetak laba bersih di 1 tahun terakhir.
  3. Memiliki Laporan Keuangan (minimal laporan laba rugi) yang akan di cross check dengan rekening koran 3 bulan terakhir.
  4. Membuat proposal pinjaman dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Kredit Mikro

Persoalan utama buat para pengusaha mikro adalah sulitnya mendapatkan akses kredit. Tidak adanya jaminan serta tidak punya catatan keuangan yang memadai membuat pengusaha mikro sulit mengajukan kredit ke bank.

P2P menawarkan kredit untuk pengusaha mikro dengan skema yang menarik.

Terdapat sebuah platform P2P yang khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Fintech ini melayani kelompok ibu – ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.

Proses pemberian kredit dalam model bisnis P2P ini didesain sedemikian rupa untuk mengelola risiko, dengan metode berikut:

  1. Kelompok. 15-20 orang dengan domisili berdekatan dibentuk sebagai sebuah kelompok yang masing-masing wajib mengikuti pelatihan untuk membangun komitmen tanggung renteng jika salah satu anggota mengalami kesulitan pembayaran.
  2. Skor Kredit. Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit. Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi Amartha setelah terdanai.
  3. Pertemuan Mingguan. Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi Amartha dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.

4. Dana Tunai (PayDay)

Salah satu jenis yang paling banyak ditawarkan P2P saat ini adalah pinjaman konsumtif dana tunai tanpa jaminan. Jenis pinjaman memberikan syarat mudah dan pencairan cepat.

Jenis pinjaman ini cocok buat mereka yang butuh dana tunai untuk kebutuhan emergensi. Tidak masalah bunga agak tinggi asalkan pinjaman bisa diproses dengan cepat.

Syarat pinjaman adalah KTP, tanpa jaminan, tanpa kartu kredit, tanpa BI checking. Cepat cair maksimum 24 jam sejak persetujuan.

Fitur pinjaman dana tunai payday loan adalah:

  • Plafon Rp 600 ribu sd Rp 3 juta
  • Tenor 30 hari sd 3 bulan.

Perbedaan pinjaman ini dengan KTA di bank adalah tenor kredit yang sangat pendek. Paling lama 30 hari di payday loan.

Di akhir tenor, peminjam langsung melunasi pokok dan bunga. Jadi, berbeda dengan KTA bank yang dibayar secara cicilan, payday loan dibayar sekaligus.

Masa pinjaman yang pendek membantu orang yang butuh kredit untuk waktu singkat. Misalnya orang segera butuh pinjaman dan menunggu sampai gajian datang untuk melunasi.

Di bank, kredit dengan tenor pendek tidak ada saat ini.  Cicilan KTA bank minimum selama 6 bulan.

Dalam pengajuan payday loan, peminjam wajib memiliki rekening bank atas nama peminjam  (sesuai dengan nama lengkap di KTP) karena apabila pengajuan disetujui, P2P akan mencairkan dana ke rekening bank yang didaftarkan.

Bunga pinjaman tunai dibatasi maksimum 0,8% sesuai ketentuan dari Asosiasi Fintech dan OJK. 

5. Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Fintech P2P meluncurkan cicilan online tanpa kartu kredit. Dengan produk ini, calon konsumen tidak perlu memiliki kartu kredit untuk bisa mengajukan pembiayaan cicilan, misalnya untuk kredit pembelian handphone di toko online. 

P2P menyediakan kredit cepat untuk belanja online dengan tenor, yaitu: 

  • Sekali bayar dalam 30 hari atau 
  • Cicilan 3, 6, 12 bulan. 

P2P melakukan kerjasama dengan berbagai merchant, khususnya merchant e-commerce online, seperti Tokopedia, Bukalapak dan situs e-commerce lainnya.

Di bagian pembayaran, check-out, pada toko online akan tersedia pilihan pembayaran dari P2P. Nasabah tinggal klik pilihan kredit cicilan dari P2P, maka prosesnya akan dilakukan secara online dan persetujuan diberikan dalam waktu singkat.

Keunggulan yang ditawarkan P2P adalah pengajuan cicilan tidak perlu kartu kredit. Ini kemudahan yang penting.

Karena selama ini, hambatan konsumen untuk mengajukan kredit cicilan ke bank adalah kewajiban harus memiliki kartu kredit. Kewajiban punya kartu kredit ini yang dihilangkan oleh P2P.

Produk cicilan tanpa kartu kredit P2P ini bekerja layaknya kartu kredit. Jika disetujui maka peminjam akan mendapatkan pagu atau limit kredit yang bisa digunakan setiap kali berbelanja di merchant yang bekerjasama dengan P2P.

Peminjam tidak perlu mengajukan lagi setiap kali akan berbelanja. Cukup sekali mendapatkan persetujuan limit, kredit bisa selalu digunakan selama limit masih tersedia.

Persyaratan pengajuan cicilan di P2P adalah:

  • Berpenghasilan min. Rp 3.000.000 per bulan
  • Usia minimum 18 tahun
  • Upload KTP dan foto selfie
  • Wajib menghubungkan dengan akun sosial media atau akun lainnya (BPJS, Ojek Online, Digital Bank dll).

6. Syariah

Jenis pinjaman yang juga ditawarkan oleh P2P adalah Syariah.

Beberapa  hal yang menjadi karakteristik P2P Syariah, adalah:

  • Akad Syariah. Disesuaikan dengan jenis akad yang disetujui Dewan Syariah Nasional (DSN).
  • Bagi Hasil. Sistemnya bagi hasil, bukan bunga.
  • Tidak membiayai sektor – sektor tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan Syariah.

Jenis pembiayaan Syariah yang ditawarkan oleh P2P ada bermacam – macam.

Invoice financing atau anjak piutang, dimana calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan. Berdasarkan bukti tagihan invoice, P2P Syariah akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dana talangan dengan akad qardh. 

Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa) produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan P2P Syariah. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)  adalah Flat 2.0% per bulan

Pembiayaan Perjalanan Religi Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan P2P Syariah. Ujroh pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal  = Flat 1.5% per bulan

Properti. Pembiayaan pada sektor properti, Real Estate dan Infrastruktur. Targetnya adalah uang pembiayaan disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala besar. Akad yang digunakan musyarakah, wakalah dan wakalah Bil-Ujrah.

7. Pendidikan

Fintech P2P menawarkan aplikasi pinjam uang untuk mahasiswa atau pelajar yang membutuhkan dana untuk biaya kuliah dan sekolah.

Pinjaman pendidikan dari Fintech P2P merupakan terobosan pembiayaan. Selama ini, hampir tidak ada kredit dari bank yang bisa digunakan untuk membiayai pendidikan.

P2P menawarkan jenis pinjaman yang khusus didesain untuk pendidikan. Pengajuan cukup dilakukan secara online dengan mengirimkan email ke perusahaan Fintech yang menawarkan pinjaman uang online untuk pelajar.

Pinjaman pendidikan adalah kredit tanpa jaminan dan diberikan untuk pelajar yang sudah diterima atau sedang berstudi di lembaga pendidikan tinggi atau vokasi yang terakreditasi..

Pinjaman biaya pendidikan akan dicairkan langsung ke lembaga pendidikan terkait sesuai jadwal pembayaran.

Wajib orang tua atau saudara sebagai penjamin. Syarat penjamin adalah harus memiliki hubungan kekeluargaan dengan peminjam, Warga Negara Indonesia, dan memiliki penghasilan yang dapat dibuktikan.

Persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan pinjaman adalah:

  • Penjamin. Wajib adanya pihak yang menjadi penjamin mahasiswa atau pelajar yang mengajukan pinjaman. Penjamin ini harus memiliki penghasilan.
  • Terdaftar sebagai siswa. Di salah satu tempat peminjaman uang online, Siswa harus terdaftar dalam program pendidikan tinggi: Diploma (D1, D2, D3, D4), Akademi, S1, S2, atau setara di Indonesia. Program pendidikan siswa sudah harus mulai berjalan. 
  • Dokumen. Melengkapi semua dokumen administrasi: NIK, KTM, persetujuan Wali. Untuk siswa baru, surat penerimaan yang mencantumkan nama, lembaga pendidikan, dan program dimana Anda telah diterima, serta tanggal perkuliahan dimulai. Untuk siswa yang sudah aktif, bukti riwayat pembayaran atau transkrip akademik dapat digunakan.

8. Online Seller Financing

Bisnis online tumbuh pesat di Indonesia. Munculnya toko ecommerce membuat banyak UMKM terjun ke usaha online.

Pebisnis ini butuh kredit untuk mengembangkan usaha onlinenya.

Namun, persoalannya, mereka sulit mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Kalaupun bisa, bank akan meminta jaminan aset.

Bank tidak bisa menggunakan usaha online sebagai basis untuk memberikan kredit.

P2P menawarkan pinjaman khusus untuk usaha online. Online Seller Financing adalah pinjaman jangka pendek untuk penjual online aktif di e-commerce marketplace. 

Jenis ini dapat digunakan untuk pengusaha yang baru saja merintis usaha dan butuh modal kerja, sedang mencari pinjaman untuk menambah stok persediaan, atau memenuhi kebutuhan bisnis lainnya.

Perbedaan utamanya adalah P2P tidak meminta jaminan aset. Pengusaha bisa menggunakan usaha online sebagai basis untuk pengajuan kredit.

Aktivitas penjual online yang dijadikan dasar analisa kredit oleh P2P. Misalnya, harus berjualan di ecommerce yang bekerjasama dengan.P2P, ada ketentuan minimum penjualan serta masa aktif berjualan.

Kriteria online seller financing yang ditawarkan oleh P2P, adalah:

  • tanpa perlu jaminan, 
  • jangka waktu pendek 3-24 bulan,
  • pokok pinjaman hingga Rp 2 miliar.
  • hanya dilakukan oleh usaha online yang berjualan di merchant e-commerce yang sudah kerjasama dengan P2P.
  • aktif berjualan minimum 6 bulan
  • penjualan minimum 2 juta per bulan

Rata-rata bunga pinjaman untuk online seller adalah berkisar antara 24%-30% efektif per tahun. Biaya lain yang perlu dikeluarkan adalah Origination fee 0.25% per bulan.

Pengertian P2P Lending

Pengertian P2P Lending

Bagaimana jika saya ingin meminjamkan uang langsung (tanpa perantara) ke orang lain untuk mendapatkan imbalan bunga, dan pinjaman tersebut sudah diseleksi dengan baik oleh ahlinya supaya resikonya terkendali.

Dulu, kemungkinan ini sulit dilakukan karena berbagai kendala. Tapi, saat ini, dengan kemajuan teknologi, keinginan saya meminjamkan tersebut bisa diwujudkan dengan P2P – Peer to Peer. 

P2P Lending adalah pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan lewat platform penyelenggara P2P.

Beberapa komponen penting dalam P2P Lending adalah:

  1. Pemberi Pinjaman. Pihak yang memiliki uang untuk mendanai pinjaman dan mengharapkan return dari pinjaman tersebut.
  2. Penerima pinjaman. Pihak yang membutuhkan pinjaman dan bersedia membayar bunga atau biaya atas pinjaman tersebut
  3. Penyelenggara P2P. Pihak yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara digital.
  4. Terjadi pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online lewat platform P2P.

Bisa dilihat bahwa idenya sebenarnya cukup simpel. P2P menjadi marketplace untuk pinjam meminjam.

Tapi kenapa populer ?

A. Alasan Munculnya P2P

Seperti sudah saya singgung, kebutuhan untuk mendapatkan return investasi lebih tinggi. Hal ini bisa diwujudkan jika pinjaman dapat diberikan langsung tanpa perlu perantara, sehingga tidak ada potongan.

Di sisi lain, banyak orang yang tidak bisa mengajukan kredit ke bank. Bank punya segudang ketentuan, yang membuat orang atau usaha sulit mengambil kredit di bank.

Terjadi mismatch dalam pasar pinjaman, yaitu:

  • Pemilik dana (lender) ingin memberikan pinjaman namun tidak tahu pihak yang layak diberikan pinjaman.
  • Penerima pinjaman (borrower) ingin meminjam namun tidak tahu harus ke mana, selain bank, untuk bisa meminjam.

Selama ini, mismatch ini sulit diselesaikan karena pemilik dana kesulitan mencari calon peminjam yang sudah lolos screening, bisa dipercaya, sehingga bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan profil resiko yang diharapkan.

P2P Lending menawarkan solusi ! Dengan membuat mekanisme peer to peer, teman ke teman, menggunakan teknologi informasi, yang membuat proses pertemuan, yang sebelumnya sulit, sekarang mudah dilakukan secara efisien dan transparan.

Orang punya dana tinggal memilih secara online di platform perusahaan P2P perihal pinjaman mana yang hendak mereka danai. Mereka bisa melihat informasi lengkap soal profil peminjam, return, risiko dan scoring kredit, yang semuanya disediakan oleh penyelenggara P2P.

Orang yang butuh pinjaman, tetapi tidak bisa mengajukan ke bank, bisa mengunduh aplikasi P2P untuk mengajukan kredit secara online, dengan syarat yang lebih mudah.

B. Perbedaan dengan Bank

Perbedaan utama dengan bank adalah berikut:

Pertama, P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat karena di dalam mekanismenya pemilik dana (lender) bertemu langsung dengan pencari dana. Pemilik dana memilih sendiri pihak yang akan didanai.

Dana dari lender tidak dihimpun oleh perusahaan penyelenggara P2P, namun langsung disalurkan ke penerima pinjaman. Perusahaan penyelenggara P2P hanya memberikan informasi soal profil calon peminjam.

Dalam P2P, keputusan untuk mendanai pinjaman langsung ditangan pemilik dana, penyelenggara tidak memutuskan pihak yang akan diberikan pinjaman.

Mekanisme ini berbeda dengan di bank, yang pemilik simpanan tidak mengetahui kemana uang tersebut dipinjamkan. Keputusan pinjaman sepenuhnya ditangan bank, pemilik simpanan tidak bisa menentukan kemana pinjaman diberikan. 

Kedua, resiko gagal bayar ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penyelenggara P2P tidak diperbolehkan menanggung resiko pinjaman menunggak.

Sementara kalau menabung di bank, saat pinjaman gagal bayar, resiko ditanggung bank dan bukan oleh pemilik simpanan. Pemilik simpanan aman dananya.

C. Manfaat P2P 

Konsep peer to peer, yang melepaskan peran bank sebagai perantara, membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, lebih inovatif dan lebih cepat. Muncul produk – produk keuangan baru dari P2P.

Bank karena menghimpun dana dari masyarakat harus prudent, tunduk pada sejumlah ketentuan dari Bank Sentral. Sementara P2P karena uangnya langsung dari pemilik dana menjadi lebih luwes dan lebih bebas.

Akses kredit menjadi lebih mudah dan beragam melalui P2P.

Misalnya, salah satu P2P memberikan kredit ke kelompok ibu – ibu arisan di pedesaan, dengan jumlah pinjaman mikro Rp 300 ribu. Kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit. 

Pinjaman online P2P lain hanya membutuhkan syarat KTP dan foto selfie untuk bisa diajukan dan disetujui dalam 24 jam. Jenis ini cocok untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang cepat.

Selama ini, kendala terbesar pengusaha UMKM adalah tidak memiliki jaminan untuk mengajukan kredit. P2P membuat produk kredit UMKM yang jaminannya adalah tagihan atau invoice, tidak perlu jaminan berupa aset.

Return buat pemilik dana di P2P lebih menarik karena hilangnya perantara. Nanti di bagian akhir, saya share pengalaman berinvestasi di salah satu P2P, yang memberikan return 15% sd 18% setahun.

Minimum investasi di P2P bisa ditekan kecil sekali karena sifatnya yang bersama – sama. Di platform yang disediakan penyelenggara, calon pemberi pinjaman bisa bersama – sama membiayai suatu usaha yang prospektif, dengan membagi – bagi jumlah pembiayaan.

Saya pernah cek, salah satu P2P menerima investasi mulai Rp 100 ribu. Jumlah investasi yang sangat terjangkau buat semua kalangan.

Manfaat lain adalah investasi di P2P bisa dilakukan secara at anytime dan anywhere. Tidak perlu harus datang ke kantor cabang.

Regulasi Fintech P2P Lending

Regulasi Fintech P2P Lending

P2P adalah industri yang baru. Regulasinya pun belum lama.

Baru pada akhir 2016, OJK mengeluarkan Peraturan, POJK 77, yang mengatur soal industri P2P di Indonesia. Regulasi ini menetapkan P2P sebagai “Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”.

POJK 77 mengatur baik dari sisi investasi maupun dari sisi peminjam. Aspek perlindungan konsumen menjadi fokus perhatian OJK.

Definisi POJK 77 soal P2P Lending tertulis “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

Dari definisi ini, OJK menetapkan bahwa proses pinjam meminjam di fintech P2P terjadi atas keterlibatan tiga pihak, yaitu:

  1. Penyelenggara, yang disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dengan tugas mempertemukan pemberi pinjaman dana penerima pinjaman.
  2. Pemberi pinjaman, yaitu orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  3. Penerima pinjaman, yaitu adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Menurut OJK, pertemuan harus memenuhi dua syarat: (1) secara langsung; (2) melalui sistem elektronik dengan jaringan internet.

OJK sangat menekankan pertemuan “secara langsung” di P2P, untuk menghindari terjadinya penghimpunan dana. Penghimpunan dana menjadi domainnya bank.

Tidak boleh dana dari pemberi pinjaman berhenti atau disimpan di penyelenggara. Semua investasi harus langsung ke peminjam.

OJK juga menetapkan bahwa pertemuan dilakukan secara online. Tidak bisa transaksi P2P dilakukan secara offline, misalnya secara tatap muka.

Resiko

Resiko

Resiko adalah hal yang saya perhatikan kerap luput dari perhatian para lender atau pemberi pinjaman. Jarang dicermati dengan baik saat lender memberikan pinjaman.

Lender banyak yang silau oleh tingginya potensi return P2P. Lupa akan resikonya.

Yang lebih parah lagi, banyak lender yang berpikir bahwa investasi di P2P sama dengan menempatkan uang di deposito atau di bank. Dianggap uangnya pasti kembali.

Jadi, apa resikonya ?

1. Gagal Bayar, Investasi Hilang

Pinjaman gagal bayar, peminjam tidak bisa membayar kewajiban, akibatnya investasi lender hilang. Resiko ditanggung semuanya oleh lender.

Perusahaan penyelenggara P2P tidak menanggung resiko pinjaman gagal bayar. Resiko pinjaman gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. 

Bahkan dalam peraturannya POJK 77, OJK secara spesifik menyebutkan bahwa penyelenggara P2P dilarang menanggung resiko pinjaman gagal bayar. Pelanggaran peraturan ini bisa membuat izin P2P dicabut.

Sifat pendanaan di P2P yang “langsung antara lender dan borrower” membuat resiko kredit ditanggung oleh lender. Tidak ada perantara di antara keduanya.

Berbeda dengan di bank, dimana simpanan dijamin oleh LPS, sehingga tidak ada resiko bagi nasabah. Uang nasabah di bank pasti kembali, meskipun pinjaman yang diberikan menunggak.

2. Penyelenggara Tutup

Perusahaan penyelenggara P2P bisa bubar, tutup beroperasi. Baik karena dicabut izinnya oleh OJK atau keputusan perusahaan itu sendiri.

Hal ini sudah terjadi beberapa kali. OJK sudah mencabut izin berbagai perusahaan P2P, yang diumumkan di situs OJK.

Kalau izin dicabut, bagaimana nasib uang lender ? 

Uang lender tidak serta merta hilang karena kewajiban borrower kepada lender tetap ada meskipun perusahaan P2P tutup. Berhentinya penyelenggara tidak menghapus kewajiban borrower.

Tetapi, teknis di lapangan dalam memonitor dan menindaklanjuti pinjaman menjadi sulit buat borrower, yang sebelumnya mengandalkan perusahaan P2P untuk melakukannya. Apalagi jika jumlah pendanaan relatif kecil, tidak worthed untuk mengurus penagihan ke peminjam.

3. Tidak Likuid

Saat lender memberikan pendanaan di P2P, maka uangnya akan terkunci di pinjaman sampai jatuh tempo. Uang tersebut tidak bisa ditarik selama pinjaman belum dibayar lunas.

Hal ini menimbulkan resiko likuiditas. Berbeda dengan penempatan di deposito atau investasi saham, yang setiap saat investor mau, bisa dicairkan.

Kesimpulan

P2P menawarkan berbagai jenis produk pinjaman. Mulai dari pinjaman usaha, mikro, payday hingga Syariah.

Alternatif pinjaman dan investasi yang ditawarkan P2P memberikan banyak pilihan buat masyarakat. Namun, perlu diperhatikan setiap produk P2P punya profil return dan resiko yang berbeda – beda.

The post Jenis Jenis P2P Lending Indonesia (Pinjaman dan Investasi) appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Jenis Jenis P2P Lending Indonesia (Pinjaman dan Investasi)

×