Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian P2P Lending Indonesia: Cara Investasi, Resiko, Return

Tags: pinjaman

P2P Lending adalah instrumen investasi yang menawarkan return tinggi, minimum investasi kecil, mudah dibeli online. Namun, resiko instrumen ini perlu dipahami dengan baik, karena resikonya berbeda dari instrumen keuangan lainnya.

Kemajuan teknologi fintech melahirkan banyak inovasi keuangan. Inovasi yang menawarkan kemudahan buat konsumen.

Salah satunya adalah investasi P2P Lending, pinjam meminjam berbasis Peer To Peer. Instrumen ini tumbuh cepat, direspon dengan sangat baik oleh masyarakat Indonesia.

Laporan OJK – otoritas yang mengawasi P2P – menunjukkan bahwa bahwa nilai pertumbuhan bisnis P2P naik beberapa kali lipat dalam waktu hanya dua tahun. 

Namun, sebagaimana sesuatu yang baru, banyak hal belum dipahami sepenuhnya ihwal investasi P2P Lending. Salah satunya, dan paling krusial, adalah soal resiko.

Saya amati dari obrolan, forum diskusi online, pemberitaan di media bahwa banyak yang belum sadar dan paham betul soal tingkat resiko dari P2P ini. Lebih fokus pada tingginya janji keuntungan.

Kesalahan pemahaman soal tingkat resiko bisa punya implikasi yang serius. Khususnya saat investasi di P2P tidak memberikan hasil yang diinginkan, misalnya terjadi gagal bayar atau default.

Tulisan ini ingin membahas secara lebih komprehensif perihal apa itu P2P Lending, cara kerjanya, daftar perusahaan fintech P2P lending terbaik, resiko – resiko dari jenis investasi ini dan pengalaman melakukan investasi di P2P.

Apa itu P2P Lending

Bagaimana jika saya ingin meminjamkan uang langsung (tanpa perantara) ke orang lain untuk mendapatkan imbalan bunga, dan Pinjaman tersebut sudah diseleksi dengan baik oleh ahlinya supaya resikonya terkendali.

Dulu, kemungkinan ini sulit dilakukan karena berbagai kendala. Tapi, saat ini, dengan kemajuan teknologi, keinginan saya meminjamkan tersebut bisa diwujudkan dengan P2P – Peer to Peer. 

P2P Lending adalah pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan lewat platform penyelenggara P2P.

Beberapa komponen penting dalam P2P Lending adalah:

  1. Pemberi Pinjaman. Pihak yang memiliki uang untuk mendanai pinjaman dan mengharapkan return dari pinjaman tersebut.
  2. Penerima pinjaman. Pihak yang membutuhkan pinjaman dan bersedia membayar bunga atau biaya atas pinjaman tersebut
  3. Penyelenggara P2P. Pihak yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara digital.
  4. Terjadi pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online lewat platform P2P.

Bisa dilihat bahwa idenya sebenarnya cukup simpel. P2P menjadi marketplace untuk pinjam meminjam.

Tapi kenapa populer ?

Alasan Munculnya P2P

Seperti sudah saya singgung, kebutuhan untuk mendapatkan return investasi lebih tinggi. Hal ini bisa diwujudkan jika pinjaman dapat diberikan langsung tanpa perlu perantara, sehingga tidak ada potongan.

Di sisi lain, banyak orang yang tidak bisa mengajukan kredit ke bank. Bank punya segudang ketentuan, yang membuat orang atau usaha sulit mengambil kredit di bank.

Terjadi mismatch dalam pasar pinjaman, yaitu:

  • Pemilik dana (lender) ingin memberikan pinjaman namun tidak tahu pihak yang layak diberikan pinjaman.
  • Penerima pinjaman (borrower) ingin meminjam namun tidak tahu harus ke mana, selain bank, untuk bisa meminjam.

Selama ini, mismatch ini sulit diselesaikan karena pemilik dana kesulitan mencari calon peminjam yang sudah lolos screening, bisa dipercaya, sehingga bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan profil resiko yang diharapkan.

P2P Lending menawarkan solusi ! Dengan membuat mekanisme peer to peer, teman ke teman, menggunakan teknologi informasi, yang membuat proses pertemuan, yang sebelumnya sulit, sekarang mudah dilakukan secara efisien dan transparan.

Orang punya dana tinggal memilih secara online di platform perusahaan P2P perihal pinjaman mana yang hendak mereka danai. Mereka bisa melihat informasi lengkap soal profil peminjam, return, risiko dan scoring kredit, yang semuanya disediakan oleh penyelenggara P2P.

Orang yang butuh pinjaman, tetapi tidak bisa mengajukan ke bank, bisa mengunduh aplikasi P2P untuk mengajukan kredit secara online, dengan syarat yang lebih mudah.

Perbedaan dengan Bank

Perbedaan utama dengan bank adalah berikut:

Pertama, P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat karena di dalam mekanismenya pemilik dana (lender) bertemu langsung dengan pencari dana. Pemilik dana memilih sendiri pihak yang akan didanai.

Dana dari lender tidak dihimpun oleh perusahaan penyelenggara P2P, namun langsung disalurkan ke penerima pinjaman. Perusahaan penyelenggara P2P hanya memberikan informasi soal profil calon peminjam.

Dalam P2P, keputusan untuk mendanai pinjaman langsung ditangan pemilik dana, penyelenggara tidak memutuskan pihak yang akan diberikan pinjaman.

Mekanisme ini berbeda dengan di bank, yang pemilik simpanan tidak mengetahui kemana uang tersebut dipinjamkan. Keputusan pinjaman sepenuhnya ditangan bank, pemilik simpanan tidak bisa menentukan kemana pinjaman diberikan. 

Kedua, resiko gagal bayar ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penyelenggara P2P tidak diperbolehkan menanggung resiko pinjaman menunggak.

Sementara kalau menabung di bank, saat pinjaman gagal bayar, resiko ditanggung bank dan bukan oleh pemilik simpanan. Pemilik simpanan aman dananya.

Manfaat P2P 

Konsep peer to peer, yang melepaskan peran bank sebagai perantara, membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, lebih inovatif dan lebih cepat. Muncul produk – produk keuangan baru dari P2P.

Bank karena menghimpun dana dari masyarakat harus prudent, tunduk pada sejumlah ketentuan dari Bank Sentral. Sementara P2P karena uangnya langsung dari pemilik dana menjadi lebih luwes dan lebih bebas.

Akses kredit menjadi lebih mudah dan beragam melalui P2P.

Misalnya, salah satu P2P memberikan kredit ke kelompok ibu – ibu arisan di pedesaan, dengan jumlah pinjaman mikro Rp 300 ribu. Kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit. 

Pinjaman online P2P lain hanya membutuhkan syarat KTP dan foto selfie untuk bisa diajukan dan disetujui dalam 24 jam. Jenis ini cocok untuk memenuhi kebutuhan dana darurat yang cepat.

Selama ini, kendala terbesar pengusaha UMKM adalah tidak memiliki jaminan untuk mengajukan kredit. P2P membuat produk kredit UMKM yang jaminannya adalah tagihan atau invoice, tidak perlu jaminan berupa aset.

Return buat pemilik dana di P2P lebih menarik karena hilangnya perantara. Nanti di bagian akhir, saya share pengalaman berinvestasi di salah satu P2P, yang memberikan return 15% sd 18% setahun.

Minimum investasi di P2P bisa ditekan kecil sekali karena sifatnya yang bersama – sama. Di platform yang disediakan penyelenggara, calon pemberi pinjaman bisa bersama – sama membiayai suatu usaha yang prospektif, dengan membagi – bagi jumlah pembiayaan.

Saya pernah cek, salah satu P2P menerima investasi mulai Rp 100 ribu. Jumlah investasi yang sangat terjangkau buat semua kalangan.

Manfaat lain adalah investasi di P2P bisa dilakukan secara at anytime dan anywhere. Tidak perlu harus datang ke kantor cabang.

Regulasi P2P di Indonesia

P2P adalah industri yang baru. Regulasinya pun belum lama.

Baru pada akhir 2016, OJK mengeluarkan Peraturan, POJK 77, yang mengatur soal industri P2P di Indonesia. Regulasi ini menetapkan P2P sebagai “Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”.

POJK 77 mengatur baik dari sisi investasi maupun dari sisi peminjam. Aspek perlindungan konsumen menjadi fokus perhatian OJK.

Definisi 

Definisi POJK 77 soal P2P Lending tertulis “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

Dari definisi ini, OJK menetapkan bahwa proses pinjam meminjam di fintech P2P terjadi atas keterlibatan tiga pihak, yaitu:

  1. Penyelenggara, yang disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dengan tugas mempertemukan pemberi pinjaman dana penerima pinjaman.
  2. Pemberi pinjaman, yaitu orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  3. Penerima pinjaman, yaitu adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Menurut OJK, pertemuan harus memenuhi dua syarat: (1) secara langsung; (2) melalui sistem elektronik dengan jaringan internet.

OJK sangat menekankan pertemuan “secara langsung” di P2P, untuk menghindari terjadinya penghimpunan dana. Penghimpunan dana menjadi domainnya bank.

Tidak boleh dana dari pemberi pinjaman berhenti atau disimpan di penyelenggara. Semua investasi harus langsung ke peminjam.

OJK juga menetapkan bahwa pertemuan dilakukan secara online. Tidak bisa transaksi P2P dilakukan secara offline, misalnya secara tatap muka.

Perlindungan Konsumen

OJK menaruh perhatian cukup serius soal aspek perlindungan konsumen. Paling tidak ini karena beberapa alasan:

  • Industri baru. Sebagai sesuatu yang baru, apalagi menyangkut investasi, perlu kehati – hatian dalam pelaksanaanya. Apalagi ini menyangkut transaksi dunia online, yang dikenal cukup sulit di monitor.
  • Pinjaman online ilegal. Tanpa diduga sebelumnya, muncul banyak pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen dan mencoreng image P2P resmi.

Dalam peraturannya OJK berupaya melindungi konsumen P2P, dengan menerapkan sejumlah langkah, yaitu:

A. Wajib Izin/Terdaftar di OJK

Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.

Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Perlindungan konsumen menjadi bisa dijalankan dengan efektif.

B. Pengurus

OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari fintech P2P wajib untuk:

  • Punya pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang – orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.

C. Pembatasan Akses Data

Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.

D. Maksimum Bunga Harian

Tingginya bunga pinjaman online selama ini, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen pinjaman online.

AFPI menetapkan bahwa  jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, menjadi 24% (asumsi sebulan 30 hari).

E. Maksimum Total Biaya Pinjaman

Tidak hanya berhenti di perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya – biaya.

Salah satu contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) meskipun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.

OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih.

F. Cara Penagihan

Proses penagihan di pinjol banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar privacy konsumen. Muncul banyak komplain dan berita di media soal keganasan penagihan via online.

Untuk mengatasinya, OJK dan AFPI menetapkan bahwa semua tenaga penagih di pinjaman online wajib lulus sertifikasi yang diadakan oleh AFPI. Sertifikasi diharapkan bisa menanamkan edukasi kepada tenaga penagih soal cara penagihan yang benar dan sesuai ketentuan.

Anggota Asosiasi AFPI

Setiap perusahaan penyelenggara P2P yang terdaftar di OJK wajib menjadi Asosiasi Fintech. Jika tidak menjadi anggota asosiasi, izin OJK tidak diberikan atau akan dicabut.

Keanggotaan asosiasi sangat penting karena ini bagian dari upaya OJK memastikan kepatuhan pada peraturan dan perlindungan konsumen. Dengan menjadi anggota asosiasi, P2P wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Transparansi Biaya

Wajib mencantumkan seluruhnya biaya (fees) yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada peminjam.

Setiap Penyelenggara P2P wajib mencantumkan biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas dalam simulasi nominal Rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi konsumen.

2. Larangan Informasi Menyesatkan

Setiap Penyelenggara dilarang menyampaikan informasi dengan format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen dalam proses penawaran produk, iklan, atau informasi keuangan yang mempengaruhi keputusan dari Pengguna.

Format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam butir (a) antara lain: a) penggunaan sosok/tokoh pejabat negara, pemerintah, atau pakar yang seolah-olah mempromosi (endorse) produk dan/atau layanan; dan b) penggunaan data, statistik, atau riset yang tidak tepat, tidak valid atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

3. Layanan Pengaduan

Setiap Penyelenggara wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai Surat Keterangan Domisili, email, dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi untuk pengaduan nasabah dan dalam hal terjadi perselisihan, serta mencantumkan standar layanan untuk memproses pengaduan.

Harus jelas berapa lama pengaduan ditangani dan oleh siapa. Karena itu, perusahaan wajib juga memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna. Harus ada personal yang memang ditugaskan menangani pengaduan konsumen agar bisa ditangani dengan baik dan cepat.

4. Predatory Lending

P2P pinjaman online dilarang melakukan Predatory Lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman, antara lain adalah:

  1. penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat;
  2. penetapan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Pinjaman untuk mengembalikan pinjaman; atau
  3. pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.

Cara Kerja

Proses model bisnis terdiri dari pendanaan, manajemen resiko dan penagihan.

A. Pendanaan

Proses yang umum dilakukan oleh perusahaan penyelenggara P2P di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Calon peminjam mengajukan pinjaman ke perusahaan P2P. Jenis pinjaman yang ditawarkan bisa bermacam – macam, tergantung produk yang dikeluarkan penyelenggara.
  2. Penyelenggara P2P melakukan analisa kredit dan menilai tingkat resiko peminjam. Peminjam wajib menyampaikan dokumen dan bersedia untuk dianalisa.
  3. Penyelenggara P2P menyetujui pinjaman dan memberikan scoring kredit. Di tahap ini belum ada pencairan dana ke peminjam
  4. Pinjaman yang disetujui dipublikasikan di marketplace platform P2P untuk para pemberi pinjaman (lender) melakukan pendanaan. Dalam publikasi tercantum lengkap informasi soal bunga, skor kredit dan profil peminjam
  5. Pemberi pinjaman memilih pinjaman dan menempatkan dana sesuai jumlah yang diinginkan. Di dalam satu pinjaman bisa terdiri atas berbagai lender.
  6. Pemberi pinjaman tanda tangan perjanjian yang dilakukan secara online dengan tanda tangan elektronik.
  7. Setelah sampai pada periode yang sudah ditetapkan, waktu buat lender untuk menempatkan dana ditutup. Tidak bisa lagi masuk lender baru.
  8. Dana dari masing – masing lender akan dicairkan langsung ke peminjam, yang dikoordinasi oleh perusahaan P2P.
  9. Saat pinjaman jatuh tempo, pembayaran dari borrower akan langsung ditransfer ke rekening lender.

B. Manajemen Resiko 

Tugas penyelenggara P2P adalah memastikan bahwa peminjam yang dipilih punya kemampuan untuk membayar lunas pinjaman. Meskipun resiko gagal bayar tidak ditanggung, tetapi penyelenggara wajib memastikan resiko bisa ditekan seminimal mungkin.

Manajemen resiko yang dilakukan penyelenggara P2P antara lain adalah:

  • Seleksi. Melakukan seleksi pinjaman sebaik – baiknya, menggunakan teknologi skor kredit untuk bisa memilih peminjam yang mampu membayar kewajiban tepat waktu
  • Jaminan. Meminta jaminan dari peminjam. Tidak harus dalam bentuk aset (rumah/tanah), tetapi bisa jaminan personal atau tagihan (invoice) sebagai jaminan
  • Asuransi Kredit. Kerjasama dengan perusahaan asuransi kredit supaya saat pinjaman menunggak, pokok pinjaman bisa dikembalikan oleh asuransi. Skema dan premi asuransi tergantung masing – masing P2P.

C. Penagihan

Proses penagihan menjadi tanggung jawab penyelenggara P2P. Mereka harus memastikan bahwa peminjam membayar tagihan tepat waktu.

Laporan soal status pinjaman tercantum di dashboard lender, termasuk jika pembayaran terlambat. Bisa dimonitor oleh lender dari waktu ke waktu.

Saat terjadi tunggakan pinjaman, penyelenggara akan melakukan hal – hal berikut:

  • Penagihan. Melakukan collection ke debitur dengan berbagai teknik dan cara.
  • Mengeksekusi jaminan. Sesuai dengan perjanjian pinjaman, jika menunggak, maka jaminan bisa dieksekusi
  • Klaim asuransi. Melakukan klaim pinjaman yang menunggak ke pihak asuransi kredit setelah memenuhi kriteria, agar pokok pinjaman bisa dibayarkan  oleh pihak asuransi.

Return

Salah satu keunggulan investasi di P2P lending adalah return bunga yang cukup tinggi. Hilangnya perantara, dimana lender dan borrower langsung berhubungan, memotong banyak biaya yang meningkatkan return.

Saya survey ke beberapa fintech P2P lending dan menemukan bahwa rata – rata menawarkan bunga di rentang 15% sd 18% setahun. Tinggi bunga ini cukup impresif.

Bahkan, saya pernah menemukan sebuah P2P lending izin OJK yang berani memberikan bunga diatas 20% per tahun. Ini bunga resmi, bukan abal – abal.

Jadi, tawaran return investasi di P2P lending sangat menarik. Menjadi alternatif instrumen keuangan untuk investasi.

Tapi, apa resiko investasi di P2P lending. Penting dipahami sebelum mulai.

Resiko

Resiko adalah hal yang saya perhatikan kerap luput dari perhatian para lender atau pemberi pinjaman. Jarang dicermati dengan baik saat lender memberikan pinjaman.

Lender banyak yang silau oleh tingginya potensi return P2P. Lupa akan resikonya.

Yang lebih parah lagi, banyak lender yang berpikir bahwa investasi di P2P sama dengan menempatkan uang di deposito atau di bank. Dianggap uangnya pasti kembali.

Jadi, apa resikonya ?

1. Gagal Bayar, Investasi Hilang

Pinjaman gagal bayar, peminjam tidak bisa membayar kewajiban, akibatnya investasi lender hilang. Resiko ditanggung semuanya oleh lender.

Perusahaan penyelenggara P2P tidak menanggung resiko pinjaman gagal bayar. Resiko pinjaman gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. 

Bahkan dalam peraturannya POJK 77, OJK secara spesifik menyebutkan bahwa penyelenggara P2P dilarang menanggung resiko pinjaman gagal bayar. Pelanggaran peraturan ini bisa membuat izin P2P dicabut.

Sifat pendanaan di P2P yang “langsung antara lender dan borrower” membuat resiko kredit ditanggung oleh lender. Tidak ada perantara di antara keduanya.

Berbeda dengan di bank, dimana simpanan dijamin oleh LPS, sehingga tidak ada resiko bagi nasabah. Uang nasabah di bank pasti kembali, meskipun pinjaman yang diberikan menunggak.

2. Penyelenggara Tutup

Perusahaan penyelenggara P2P bisa bubar, tutup beroperasi. Baik karena dicabut izinnya oleh OJK atau keputusan perusahaan itu sendiri.

Hal ini sudah terjadi beberapa kali. OJK sudah mencabut izin berbagai perusahaan P2P, yang diumumkan di situs OJK.

Kalau izin dicabut, bagaimana nasib uang lender ? 

Uang lender tidak serta merta hilang karena kewajiban borrower kepada lender tetap ada meskipun perusahaan P2P tutup. Berhentinya penyelenggara tidak menghapus kewajiban borrower.

Tetapi, teknis di lapangan dalam memonitor dan menindaklanjuti pinjaman menjadi sulit buat borrower, yang sebelumnya mengandalkan perusahaan P2P untuk melakukannya. Apalagi jika jumlah pendanaan relatif kecil, tidak worthed untuk mengurus penagihan ke peminjam.

3. Tidak Likuid

Saat lender memberikan pendanaan di P2P, maka uangnya akan terkunci di pinjaman sampai jatuh tempo. Uang tersebut tidak bisa ditarik selama pinjaman belum dibayar lunas.

Hal ini menimbulkan resiko likuiditas. Berbeda dengan penempatan di deposito atau investasi saham, yang setiap saat investor mau, bisa dicairkan.

Pengalaman Investasi

Saya sudah mulai berinvestasi di P2P sejak 2017. Saat itu, P2P masih baru mulai dan belum banyak dikenal.

Tapi, karena tawaran return yang menarik serta fleksibilitasnya (bisa online, minimum investasi kecil), saya tertarik mencoba, meskipun ini sesuatu instrumen yang baru buat saya.

Di awal 2021 ini, saya masih punya eksposur di investasi P2P lending. Pengalaman 4 tahun bermain di P2P yang ingin saya share.

A. Pilihan P2P Lending

A. Pilihan P2P Lending

Jenis pinjaman yang ditawarkan P2P lending ada berbagai macam. Mulai dari pinjaman modal usaha hingga pinjaman dana tunai.

Saya pilih masuk ke P2P yang memberikan pinjaman produktif untuk usaha. Selain karena resikonya lebih terkontrol, kredit usaha membantu masyarakat untuk berkembang, ketimbang pinjaman konsumsi.

Meskipun saya juga tahu bahwa pinjaman konsumsi dana tunai bisa memberikan return lebih tinggi. Rata – rata P2P dana tunai bisa memberikan return kepada lender diatas 20% setahun.

Saya masuk ke perusahaan P2P yang memberikan pembiayaan tagihan (invoice financing). Pengusaha bisa meminta pinjaman dengan menunjukkan tagihan ke P2P, lalu dilakukan analisa kredit dan pengecekan ke pemberi tagihan, dan jika disetujui, plafon pinjaman diberikan dari persentase tertentu atas nilai tagihan.

Meskipun harus membayar bunga, tetapi pengusaha bisa mendapatkan pembayaran lebih cepat dengan mengambil pembiayaan tagihan. Jenis pinjaman ini sangat membantu pengusaha UMKM yang kemampuan cash-flow terbatas.

B. Imbal Hasil

B. Imbal Hasil

Saya menikmati return yang cukup bagus selama berinvestasi di P2P lending yang saya pilih ini. Return berkisar di angka 12% sd 18% setahun.

Return P2P Lending

Dibandingkan deposito, jelas return P2P lebih tinggi, tapi resikonya juga lebih tinggi. Dibandingkan Reksadana, P2P juga lebih besar imbal hasilnya.

Angka return tahunan itu, saya setahunkan, karena banyak pinjaman yang usianya kurang dari 1 tahun, misalnya hanya 3 bulan. Maklum, karena invoice financing, tenornya pendek – pendek, sesuai dengan masa tagihan.

Karena itu, saya harus selalu mendanai pinjaman kembali saat pinjaman lama lunas, supaya bisa mengejar imbal hasil tahunan. Satu lunas, langsung ambil lagi, dan seterusnya.

C. Gagal Bayar

C. Gagal Bayar

High return, high risk. Apakah hal ini terjadi pada investasi saya di P2P ?

Tidak ada pinjaman yang saya danai, yang tidak dibayarkan sampai saat ini. Hampir 4 tahun saya berinvestasi.

Ini catatan yang cukup impresif, menurut saya. Mengingat tingginya return yang ditawarkan oleh P2P.

Tapi, ini yang penting diperhatikan, bahwa banyak pinjaman yang saya danai, yang terlambat. Hari keterlambatannya cukup lama, pernah ada yang sampai 200+ hari walaupun kemudian lunas.

Pada saat ini, pinjaman yang sedang saya danai, terlambat paling lama 100 hari lebih. Datanya bisa dilihat di bawah ini:

Pengalaman Investasi P2P Terlambat

Jadi, sejauh ini uang saya tidak ada yang hilang. Tapi, keterlambatan yang cukup lama, jelas, tidak menguntungkan.

Daftar Perusahaan

Di akhir 2020, laporan OJK menunjukkan jumlah P2P terdaftar mencapai 150+ perusahaan. Jumlah yang signifikan, mengingat industri ini baru hadir di Indonesia akhir 2016.

Saya mencoba beberapa nama diantaranya, yang saya familiar dan banyak dikupas di media. Tentu saja, diluar daftar ini, masih banyak P2P lending lain, yang layak untuk dilihat dan dianalisa.

1. Investree

1. Investree

Investree adalah P2P Lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. 

Investree menawarkan pembiayaan invoice atau tagihan. Jika punya tagihan, pengusaha bisa memberikan tagihan tersebut ke Investree untuk diberikan pinjaman selama tenor tertentu.

Investree akan menalangi tagihan usaha sebesar 80% dari nilai tagihan. Pengembalian pinjaman dalam waktu 1 bulan sd 3 bulan.

Tagihan yang menjadi jaminan dalam pengajuan pembiayaan invoice.

Tidak saja menawarkan pinjaman konvensional, Investree memiliki pinjaman berbasis Syariah. Investree adalah P2P Lending yang memiliki pinjaman dengan skema syariah.

Ada dua hal penting terkait pembiayaan usaha Syariah, yaitu: 

  1. Invoice dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi bukan sasaran Syariah;  
  2. Jenis invoice yang menjadi prioritas adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan.
2. Modalku

2. Modalku

Modalku adalah fintech P2P online terdaftar OJK yang fokus ke pinjaman untuk usaha. 

Modalku menawarkan pembiayaan invoice, dengan plafon pinjaman sampai Rp 2 miliar dengan tenor 15 sd 90 hari; tanpa jaminan.

Wilayah cakupan operasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya. 

Persyaratan utama pinjaman adalah: 

  • usaha telah berjalan minimal 1 tahun; 
  • berdomisili di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi), Bandung dan Surabaya; 
  • berusia 21 s/d 60 tahun
  • bisa berbentuk PT, CV atau perorangan
  • memiliki omzet bisnis tercatat di rekening Bank.
3. Akseleran

3. Akseleran

Akseleran adalah fintech P2P lending terdaftar OJK. Akseleran memberikan pinjaman kepada pelaku usaha berbentuk usaha perseorangan, firma, CV atau PT.

Akseleran menawarkan plafon pinjaman mulai Rp 75 juta sampai Rp 200 juta dengan masa tenor 1 bulan sampai 24 bulan. 

Suku bunga yang ditawarkan adalah 6.48% – 17% per tahun (bunga flat). Namun, besaran suku bunga ditentukan oleh Akseleran berdasarkan grade dari pinjaman tersebut yang didapatkan dari hasil analisis kelayakan dan risiko usahamu.

Karena berbasis Fintech P2P, pengajuan pinjaman modal usaha secara online di Akseleran.

Meskipun bunga bersaing dan menarik, tetapi persyaratan mengajukan pinjaman modal usaha online di Akseleran cukup ketat, yaitu: 

  1. Sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun, dan berlokasi di Jabodetabek, Banten, atau Bandung. Untuk usaha yang berlokasi di luar wilayah tersebut di Indonesia, dapat menggunakan layanan kami sepanjang jumlah pinjaman lebih dari Rp200 Juta.
  2. Berhasil mencetak laba bersih di 1 tahun terakhir.
  3. Memiliki Laporan Keuangan (minimal laporan laba rugi) yang akan di cross check dengan rekening koran 3 bulan terakhir.
  4. Membuat proposal pinjaman dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Asetku

4. Asetku

Asetku adalah P2P yang sudah berizin OJK dan menawarkan pinjaman online lewat aplikasi, yang bisa diunduh di Google Play Store.

Produk Akulaku adalah pinjaman tanpa jaminan, yaitu KTA Asetku, yang menawarkan dana tunai sebagai berikut:

  • Pinjaman sampai limit Rp 3 juta.
  • Tenor pinjaman paling lama 30 hari

KTA Asetku menjanjikan proses cepat cair dalam 5 menit dengan persyaratan yang mudah.

Dalam proses pengajuan pinjaman, Akulaku meminta izin mengakses data pribadi dari ponsel, yaitu: (a) daftar kontak di ponsel, (b) panggilan telepon masuk dan keluar dan (c) lokasi perangkat.

Data tersebut cukup sensitif.

Akulaku meminta persetujuan consent dari calon nasabah. Jika nasabah tidak bersedia memberikan persetujuan, penarikkan data pribadi tidak akan dilakukan, tetapi itu juga berarti bahwa pengajuan pinjaman tidak bisa dilanjutkan.

Satu hal lain yang juga penting adalah Akulaku meminta peminjam melakukan Facebook Otorisasi. Jika diberikan izin, Akulaku bisa mengakses data di akun Facebook peminjam.

5. Finmas

5. Finmas

Finmas adalah pinjaman berizin OJK dan menawarkan uang tunai untuk kebutuhan mendesak. 

Finmas dana tunai memiliki fitur berikut:

  • Kredit: Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta (naik/turun kelipatan 500 ribu).
  • Tenor: 30 hari dan  3 bulan. Hanya ada dua pilihan masa pinjaman.

Perlu diperhatikan bahwa pilihan masa pinjaman di Finmas ditentukan oleh jumlah pinjaman yang diajukan. 

Sesuai simulasi di situs Finmas, maka:

  • Tenor 30 hari berlaku untuk plafon pinjaman sampai Rp 2.5 juta, 
  • Pinjaman Rp 3 juta sd Rp 5 juta bisa menggunakan tenor 3 bulan.

Persyaratan dokumen wajib adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun jika diperlukan, FINMAS dapat meminta dokumen pendukung lainnya, yaitu:

  1. Informasi pribadi, informasi kontak darurat dan informasi pekerjaan.
  2. Rekening bank.
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Passport.
  4. NPWP
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  6. Bukti kepegawaian atau Slip gaji.
  7. Kartu Kredit atau Kartu Debit yang mencantumkan nama yang sesuai dengan nama Penerima Pinjaman yang tertera pada KTP.

Bunga per hari paling tinggi adalah untuk pinjaman Rp 500 ribu di 0.7% per hari, yang sesuai dengan ketentuan OJK bahwa bunga fintech paling tinggi adalah 0.8% per hari.

6. Amartha

6. Amartha

Amartha menarik karena bisnis model yang memberikan pinjaman ke pengusaha mikro di pedesaan dan kota di Jawa. Amartha terdaftar di OJK sejak 2017 dengan Mandiri Capital (milik Bank Mandiri) dan sejumlah investor lainya.

Amartha adalah platform P2P yang khusus melayani pengusaha mikro yang belum punya akses kredit ke perbankan. Lebih spesifiknya lagi, Amartha melayani kelompok ibu – ibu arisan, yang ingin mengajukan kredit mikro dalam jumlah kecil.

Proses pemberian kredit dalam model bisnis Amartha adalah:

  1. Kelompok. 15-20 orang dengan domisili berdekatan dibentuk sebagai sebuah kelompok yang masing-masing wajib mengikuti pelatihan untuk membangun komitmen tanggung renteng jika salah satu anggota mengalami kesulitan pembayaran.
  2. Skor Kredit. Pengajuan pendanaan didasari rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman dan dievaluasi berdasarkan sistem skor kredit. Pengajuan pendanaan akan ditampilkan dalam marketplace setelah disetujui dan akad difasilitasi Amartha setelah terdanai.
  3. Pertemuan Mingguan. Selama masa peminjaman, penerima pinjaman diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok mingguan yang difasilitasi Amartha dengan materi seputar antara lain pengelolaan keuangan, kedisiplinan, serta cara-cara memajukan usaha.
7. Kredit Pintar

7. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah pinjaman berizin P2P OJK. 

Calon nasabah harus mengunduh aplikasi Kredit Pintar di Play Store dan saat ini hanya melayani untuk Android. 

Syarat pinjaman di Kredit Pintar adalah syarat KTP, tanpa jaminan, tanpa kartu kredit, tanpa BI checking dan cepat cair maksimum 24 jam sejak persetujuan.

Fiturnya adalah:

  • Plafon kredit mulai Rp 600 ribu sd Rp 1.8 juta
  • Tenor 28 hari sd 4 minggu. Untuk tenor 4 minggu, Kredit Pintar membagi menjadi 2 kali cicilan dalam 4 minggu tersebut.

Wajib memiliki rekening bank atas nama peminjam  (sesuai dengan nama lengkap di KTP) karena apabila pengajuan disetujui, Kredit Pintar akan mengirimkan dana ke rekening bank yang didaftarkan.

Kredit Pintar hanya menerima rekening bank BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata, CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Danamon, Maybank, Bukopin, KEB Hana, dan BTN untuk melakukan pencairan pinjaman.

Bunga Kredit Pintar adalah 0,8% per hari yang di split dalam biaya layanan serta biaya provisi.

8. Koinworks

8. Koinworks

Koinworks adalah P2P Lending terdaftar OJK yang menawarkan pinjaman untuk usaha kecil dan menengah. Dengan platform P2P, Koinworks memberikan pinjaman modal usaha secara online di Rp 10 juta sampai Rp 2 miliar dengan lama pinjaman 6 bulan sampai 24 bulan.

Bunga pinjaman modal usaha online di Koinworks adalah 0,75% – 1,67% flat per bulan dan biaya persetujuan kredit dikenakan 2% – 4%, biaya asuransi jiwa: 0.24%, dan biaya administrasi: Rp100,000.

Penting diperhatikan bahwa biaya pinjaman di Koinworks tidak hanya bunga tetapi terdapat biaya lain – lainnya yang harus dibayar oleh peminjam.

Persyaratan utama pengajuan pinjaman modal usaha adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia; usia minimal 21 tahun; bisnis minimal satu tahun berdiri; SIUP+TDP+NPWP perusahaan jika PT atau CV; mutasi Rekening 3 bulan terakhir.

Jika pelunasan lebih cepat, nasabah pinjaman modal usaha tidak akan dikenakan biaya penalti untuk pelunasan pinjaman lebih awal.

Tanya Jawab P2P Lending

  1. Apa itu P2P

    P2P – Peer To Peer, adalah pinjam meminjam secara langsung berbasis teknologi informasi. Satu pihak sebagai pemberi pinjaman, sementara pihak lain sebagai penerima pinjaman, yang dipertemukan lewat platform penyelenggara P2P.

  2. Apa manfaat Investasi di P2P

    Memberikan return yang tinggi mencapai 12% sd 20% setahun. Minimum investasi kecil dari Rp 100 ribu.

  3. Apa bedanya P2P dengan Bank

    P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat karena di dalam mekanismenya pemilik dana (lender) bertemu langsung dengan pencari dana. Mekanisme ini berbeda dengan di bank, yang pemilik simpanan tidak mengetahui kemana uang tersebut dipinjamkan. Keputusan pinjaman sepenuhnya ditangan bank, pemilik simpanan tidak bisa menentukan kemana pinjaman diberikan. 

  4. Apa resiko Investasi P2P

    Pinjaman gagal bayar, peminjam tidak bisa membayar kewajiban, akibatnya investasi lender hilang. Resiko ditanggung semuanya oleh lender. Perusahaan penyelenggara P2P tidak menanggung resiko pinjaman gagal bayar. Resiko pinjaman gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. 

  5. Bagaimana regulasi P2P

    Baru pada akhir 2016, OJK mengeluarkan Peraturan, POJK 77, yang mengatur soal industri P2P di Indonesia. Regulasi ini menetapkan P2P sebagai “Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”.

  6. Bagaimana jika penyelenggara P2P tutup atau bubar

    Uang lender tidak serta merta hilang karena kewajiban borrower kepada lender tetap ada meskipun perusahaan P2P tutup. Berhentinya penyelenggara tidak menghapus kewajiban borrower. Tetapi, teknis di lapangan dalam memonitor dan menindaklanjuti pinjaman menjadi sulit buat borrower, yang sebelumnya mengandalkan perusahaan P2P untuk melakukannya. Apalagi jika jumlah pendanaan relatif kecil, tidak worthed untuk mengurus penagihan ke peminjam.

Kesimpulan

Apa itu P2P lending ? Tulisan ini menjelaskan seluk beluk instrumen yang baru ini.

Memanfaatkan teknologi, P2P menawarkan sejumlah inovasi keuangan, yang memberikan keuntungan, seperti return lebih tinggi, minimum investasi kecil, pinjaman online yang membuka akses kredit.

Namun, investasi pada P2P mengandung sejumlah resiko, yang lebih tinggi dari, misalnya deposito di bank atau reksadana. Karena itu, keputusan investasi di P2P, jangan hanya berpaku pada return, tetapi juga harus melihat resiko.

The post Pengertian P2P Lending Indonesia: Cara Investasi, Resiko, Return appeared first on Pinjaman Online, Investasi, Keuangan, Asuransi | Duwitmu.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian P2P Lending Indonesia: Cara Investasi, Resiko, Return

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×