Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mau Mengajukan Kredit? Kenali Dulu 11 Istilah KPR Berikut ini!

Kredit pemilikan Rumah alias KPR mungkin sudah familier di telinga kita. KPR adalah layanan dari bank bagi masyarakat yang hendak membeli rumah dengan cara kredit. Layanan ini sangat membantu bagi Anda yang ingin segera tinggal di rumah sendiri tapi memiliki dana terbatas untuk membeli dengan cara tunai.

Tidak jarang banyak yang bingung dengan istilah-istilah KPR di dalamnya. Istilah dalam KPR ada banyak, dari appraisal sampai to be obtained. Berikut ini istilah-istilah KPR yang sering dipakai.

  1. Appraisal

Survey yang dilakukan pihak bank terhadap rumah yang akan Anda beli untuk menentukan harganya. Harga rumah tersebut berpengaruh terhadap jumlah KPR yang akan Anda terima. Misalnya, Anda membeli rumah senilai 500 juta, namun menurut bank harga rumah tersebut hanya 300 juta. Maka jumlah Kredit Pemilikan Rumah yang akan Anda terima hanya 300 juta.

2. Agunan

Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Dalam KPR, sertifikat rumah yang akan ditahan oleh bank untuk dijadikan agunan. Jadi jika pembayarannya tidak lunas, rumah akan disita oleh bank.

3. Alih Debitur

Melunasi cicilan KPR dengan cara menjual rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR. Dengan kata lain, yang melanjutkan cicilan KPR adalah orang yang membeli rumah itu.

4. Angsuran

Jumlah pembayaran KPR per bulan dalam jangka waktu tertentu. Nominal setiap bulannya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen bukti bahwa transaksi rumah tersebut sah di mata hukum. Kenapa disebut sah? Karena di dokumen tersebut terdapat tanda tangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

6. Akad

Tak hanya dalam pernikahan, dalam Kredit Pemilikan Rumah juga ada yang disebut akad. Yaitu perjanjian atau komitmen yang dibuat oleh Bank dan nasabah untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Komitmen yang dilanggar akan terkena sanksi.

7. Balik nama

Artinya mengubah nama pemilik rumah di sertifikat. Ada biaya untuk melakukan balik nama dan dilakukan di depan pejabat pembuat akta tanah agar resmi secara hukum.

8. BI Checking

Tak banyak orang tahu mengenai kosakata ini. BI checking adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah yang mengacu pada data BI (Bank Indonesia). Poin ini juga salah satu pengaruh kenapa pengajuan KPR Anda ditolak. Hati-hati jika Anda punya tunggakan kredit dari bank manapun, bisa jadi Anda masuk daftar hitam BI, artinya akan susah memperoleh KPR.

9. Booking Fee

Sejumlah dana yang dibayarkan ke developer sebagai bukti bahwa nasabah serius ingin membeli rumah yang dibangun. Dengan membayar booking fee akan mengurangi beban DP atau uang muka.

10. Down Payment (DP / Uang Muka)

Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Pada tahun 2016 lalu, BI menurunkan presentase DP rumah dari 20% menjadi 15%.

11. Plafon

Jumlah total pinjaman yang diberikan bank, biasanya 80% dari harga rumah. Misalnya, rumah 100 juta, berarti pinjaman yang Anda terima hanya sebesar 80 juta.

Itulah sederet istilah-istilah dalam KPR. Apakah ada istilah yang belum Anda dengar sebelumnya? Tenang! Jika belum paham, tak ada salahnya Anda menanyakan langsung ke pihak bank mengenai KPR. Sebab lewat pemahaman ini kita bisa memaksimalkan keuangan sebelum mengajukan kredit.



This post first appeared on Zona Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Mau Mengajukan Kredit? Kenali Dulu 11 Istilah KPR Berikut ini!

×

Subscribe to Zona Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×