Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Beli Apartemen Dengan KPA? Ini Persyaratannya

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondotel, atau kondominium yang jumlah dan kurun waktu kredit akan ditentukan oleh pihak bank dan pihak pengembang apartemen. KPA ini pada dasarnya sama dengan KPR(Kredit Pemilikan Rumah) hanya saja, jenis propertinya saja yang berbeda.

Apabila Anda ingin membeli sebuah apartemen dengan fasilitas KPA, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut persyaratannya:

Dalam persyaratan KPA ini terbagi menjadi 2, berdasarkan profesinya yaitu Pegawai dan Wiraswasta.

Syarat KPA Untuk Pegawai/Karyawan

Berikut syarat mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) khusus untuk pegawai:

  1. Fotokopi KTP Suami/Istri.
  2. Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  3. Melamprikan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4. Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm.
  5. Fotokopi SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli.
  6. Fotokopi Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  7. Melamprikan Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
  8. Melamprikan Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan).
  9. Melamprikan Surat keterangan Belum Punya Rumah khususnya untuk apartemen bersubsidi dari pemerintah. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

Perlu Anda ketahui, biasanya yang berprofesi sebagai PNS ketika proses pengajuan KPA akan dipermudah dikarenakan karena pihak bank melihat dari berbagai aspek mulai dari gaji yang pasti dan juga masa pensiun yang pasti.

Berbeda dengan pegawai swasta. Meski begitu pegawai swasta yang ingin mengajukan KPA jangan berkecil hati. Bank tetap menerima pengajuan KPA yang dilakukan oleh
pegawai swasta asalkan pegawai swasta tersebut memenuhi syarat.

Syarat KPA Untuk Wiraswasta

Persyaratan pengajuannya berbeda dengan syarat KPA untuk pegawai atau PNS. Untuk itu berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh wiraswasta yang ingin mengajukan KPA:

  1. Melampirkan Fotokopi KTP Suami atau Istri.
  2. Melampirkan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  4. Melampirkan Fotokopi Ijin Praktek/akte Pendirian.
  5. Melampirkan Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  6. Melampirkan Laporan Keuangan.
  7. Fotokopi Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan Terakhir.
  8. Melamprikan Surat keterangan Belum Punya Rumah (Untuk apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini bisa Anda dapatkan di kelurah setempat.

Selain persyaratan di atas, agar proses pengajuan KPA berjalan lancar, berikut beberapa pesyaratan lainnya.

  1. Terbebas dari daftar hitam bank terkait dan bank Indonesia
  2. Harus memiliki rekam jejak yang baik dalam masalah perkreditan atau angsuran.
  3. Menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran.
  4. Kooperatif dan tidak rewel.

Itulah persyaratan yang harus Anda penuhi, perlu Anda ketahui juga bahwa dalam fasilitas KPA memiliki banyak ragam program yang ditawarkan oleh pihak bank. Untuk itu Anda pun harus cermat dalam menentukan KPA.



This post first appeared on Zona Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Beli Apartemen Dengan KPA? Ini Persyaratannya

×

Subscribe to Zona Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×