Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Banyak kita dapati Masjid-masjid yang Mengedarkan Kotak Amal kepada para jamaah sholat jumat ketika khutbah berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk cara untuk mendapatkan pemasukan dana kepada masjid  guna dijadikan sebagai bahan-bahan untuk merenovasi dan biaya administrasi masjid.

Hal ini menyisakan problem bagi mereka pegiat ilmu fikih, sehingga melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang butuh dikaji lebih serius dengan merujuk pada kutub at-Turats yang telah diproduksi oleh para ulama dari masa kemasa. Pertanyaan itu berkutat di “Bagaimana Hukum mengedarkan Kotak Amal Saat khutbah berlangsung?” apakah haram? Makruh ? ataukah sunnah?.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu membuka dan menengok kembali hasil keputusan para ulama tentang permasalah semacam ini. Dalam kitab Hasyiatul jamal ada sebuah keterangan yang menyatakan makruh hukumnya berjalan di antara barisan jamaah shalat jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi untuk menyalurkan air dan menyebarkan selebaran serta memberikah sedekah, karena hal itu dapat menggangung para jamaah jumat sehingga mereka tidak konsentrasi mendengarkan khutbah yang sedang di bacakan oleh khotib.


Jadi, Hukum Mengedarkan Kotak amal saat khutbah jumat dilakukan adalah makruh, dengan alasan dapat mengganggu konsentrasi jamaah jumat. Wallahu A’alam bis Shawab


This post first appeared on Najapedia, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Jumat Berlangsung

×

Subscribe to Najapedia

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×