Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Lengan Baju Melebihi Pergelangan Tangan

Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada Pada Celana, sarung atau Pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan.

Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.”

Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju.
Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata,

كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ

Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80).

Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan Larangan Isbal Pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262).

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” 

(Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303)

Dipublikasikan oleh : artikelassunnah.blogspot.com
Disalin Dari : rumaysho.com


This post first appeared on Iklan Artikel Assunnah, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Lengan Baju Melebihi Pergelangan Tangan

×

Subscribe to Iklan Artikel Assunnah

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×