..... “Pologoro” merupakan bentuk pungutan/setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Perangkat Desa, sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa. Sebenarnya, pungutan bernama “pologoro” tidak disebutkan dalam syarat sahnya peralihan hak atas tanah berupa jual beli di PPAT. Pologoro ini muncul dan dimunculkan oleh perangkat desa yang pada zamannya sebagai