Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jangan Abaikan THR Lebaran

Lebaran masih tiga pekan lagi. Namun gaung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terdengar kencang. Pekerja atau karyawan yang beragama Islam berteriak, me-warning pengusaha agar Membayar Thr tepat waktu. Tentu dengan besaran sesuai ketentuan. Wajar memang, karena tahun sebelumnya, beberapa perusahaan terlambat membayar THR.

Setiap tahun, makhluk bernama THR itu kerap jadi persoalan pelik. Ini lantaran begitu banyaknya jumlah buruh, pekerja, dan karyawan di Indonesia. Coba tengok, berapa total jumlah buruh atau karyawan tetap di Indonesia? Lantas, gabungkan dengan total buruh atau karyawan tak tetap.

Indonesia memiliki 34,5 juta buruh atau karyawan tetap. Plus 21,3 juta buruh tak tetap, total ada 55,8 juta orang. Sebagian dari buruh itu adalah kaum muslim yang kini sedang menanti datangnya THR Lebaran. Di Jabar, ada 2.959.139 orang yang bekerja di 26.627 perusahaan. Walhasil, begitu banyaknya uang yang harus disiapkan perusahaan membayar THR bagi karyawannya.

Tahun lalu, banyak perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya. Malah, ada pula yang menunggak. Tak heran, Selasa (15/7/2013), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko menyebut kesadaran perusahaan membayar THR masih lemah. Di Jabar, kata dia, sempat ada kasus THR belum dibayarkan sehari sebelum Lebaran.

Membayar THR itu wajib hukumnya! Terutama kepada pekerja formal yang tergolong tetap atau sudah bekerja paling tidak selama setahun. Pekerja kontrak pun idem ditto. Dia dianggap layak mendapatkan THR, meski tidak ada kewajiban tentang hal tersebut.

Secara detail, hak pekerja mendapatkan THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan atau biasa disebut Permenaker 4/1994.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih,” begitu isi pasal 2 Permenaker itu. Sementara Pasal 4 ayat 2 mengatur soal waktu pembayaran THR. “Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” sebutnya.

Soal besaran THR pun sudah diatur pada Pasal 3 Permenaker 4/1994. THR nilainya sebesar satu bulan upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Jelas sudah dasar hukum pembayaran THR. Pengusaha tak bisa lagi mencari alasan menunda pembayaran THR atau memundurkannya.

Sanksi hukum menanti mereka jika mengabaikan hak-hak karyawan seperti diatur dalam Pasal 17 UU No 4/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Pekerja pun berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika tidak mendapatkan THR. So, mari kita menanti THR.




This post first appeared on Kabar Matahari, please read the originial post: here

Share the post

Jangan Abaikan THR Lebaran

×

Subscribe to Kabar Matahari

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×