Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Benarkah Hadist Tentang Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid Merupakan Larangan Perjalanan Untuk Ziarah Kubur

Dalil Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid, Yakni Masjidil Haram, Masjid Rasulullah dan Masjidil Aqsha sering dibelokkan menjadi larangan melakukan perjalanan untuk ziarah Ke kuburan orang-orang sholih. Dalil yang mereka gunakan cuma satu, berikut ini. Nabi SAW bersabda:

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى.

Tidaklah ditekankan untuk melakukan perjalanan kecuali pada tiga Masjid, yakni Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Masjidil Aqsha. (HR. Bukhari : No. 118).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah mengatakan, “Dan yang pertama hendaknya menganalisa apa maksud yang paling sesuai, yaitu : Janganlah melakukan perjalanan dengan tujuan shalat di suatu Masjid tertentu, kecuali yang tiga tersebut. Dengan demikian maka batallah anggapan orang yang melarang bepergian untuk berziarah ke kuburan Nabi dan juga selainnya seperti kuburan orang-orang shalih. Wallahu A'lam.” (Fathul Bari : Jilid 3, Halaman 605).

Imam Badruddin Al-Aini Rahimahullah mengatakan, “Diantara yang terbaik dalam memahami hadits ini adalah, bahwa yang dimaksud hanyalah hukum untuk pergi ke Masjid saja, dan artinya janganlah kalian bertekad melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan shalat di dalamnya, kecuali di Masjid yang tiga tersebut, adapun jika pergi ke selain Masjid-Masjid seperti berziarah kepada orang-orang shalih atau kerabat, atau sahabat, atau pergi menuntut ilmu atau berdagang dan berwisata, maka tidaklah termasuk dalam laranganya, dan pendapat tersebut telah diperkuat dengan adanya beberapa jalur hadits yang terdapat di dalam Musnad Ahmad.” (Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari : Jilid 7, Halaman 370).

Berikut riwayat hadits lain yang mengkhususkan ke umuman larangan pada hadits yang mereka jadikan hujjah dalam hal ini. Rasulullah SAW bersabda :

لا ينبغي للمطي أن تشد رحاله إلى مسجد يبتغى فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا

Tak sepatutnya seorang melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan melakukan shalat di sana selain dari Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha serta Masjidku ini. (Al-Musnad Ahmad Bin Hanbal : Jilid 10, Halaman 201, No. 11552)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiallahu 'Anhu, dia mengatakan,

. وودع رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا فقال له : "أين تريد"، قال : "أريد بيت المقدس"، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : "لصلاة في هذا المسجد أفضل يعني من ألف صلاة في غيره إلا المسجد الحرام".

Pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengantar seorang laki-laki, beliau bertanya padanya : "Kau hendak kemana.?", lelaki itu menjawab, "Aku ingin pergi ke Baitul Maqdis", maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Sungguh, shalat di Masjid (Nabawi) ini lebih utama yakni seribu kali daripada shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram. (Al-Musnad Ahmad Bin Hanbal : Jilid 10, Halaman 243, No. 11673)

Imam Zainuddin Al-Iraqi Rahimahullah mengatakan:

فبين أن المراد شد الرحل إلى مسجد تبتغى فيه الصلاة، لا كل سفر. والله أعلم

Maka jelaslah bahwa larangan yang dimaksud adalah melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan shalat di sana, bukan di setiap safar. Wallahualam (Tharhu At-Tatsrib Fii Syarah At-Taqrib : Jilid 3, Halaman 40)

Syaikh Abul 'Ula Al-Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan :

. أن النهي مخصوص بمن نذر على نفسه الصلاة في مسجد من سائر المساجد غير الثلاثة، فإنه لا يجب الوفاء به قاله ابن بطال

Bahwa laranganya dikhususkan bagi orang yang telah bernadzar untuk dirinya dengan tujuan shalat di salah satu Masjid selain dari Masjid yang tiga, maka sungguh tidak wajib bagi dia memenuhinya sebagaimana pendapat Ibnu Batthal. (Tuhfatul Ahwadzi : Jilid 2, Halaman 285).


Sayyid Machmoed BSA


This post first appeared on Musholla RAPI Online, please read the originial post: here

Share the post

Benarkah Hadist Tentang Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid Merupakan Larangan Perjalanan Untuk Ziarah Kubur

×

Subscribe to Musholla Rapi Online

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×