Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Bersuci Orang Yang Diperban

Shohbul Jabiroh adalah orang yang punya luka dan kemudian ditambal. Posisi luka ada dua macam, yaitu di selain Anggota tayamum dan pada angota tayamum. 

Mengenai  tata cara memasang gips/pembalut luka/ perban, jika menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38, maka syarat-syaratnya yakni :

a. Harus dalam keadaan suci

b. Pemasangan harus menurut tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu

c. Banyaknya tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh di dalam anggota wudlu

Namun, ada juga pendapat-pendapat dari para ulama yang meringankan seperti dalam:

Penjelasan  dalam Kitab Al-Mizan, I : 135

ومن ذلك قول الإمام الشافعى – من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح والصق عليه جبيرة وخاف من نزعها التلف انه يمسح على الجبيرة وتيمم مع قول أبى حنيفة ومالك انه ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد يغسل الصحيح وتيمم عن الجريح من غير مسح للجبيرة.
ووجه الأول الأخد بالإحتياط بزيادة وجوب مسح الجبيرة لما تأخذه من الصحيح غالباللا ستمساك. ووجه الثانى أنه اذاكان الأكثر الجريح القرح فالحكم له لأن شدة الألم حينئذ أرجح فى طهارة العضو من غسله بالماء فان الأمراض كفارات للخطايا.

Menurut Imam Syafi’i, orang yang di anggota wudlunya ada luka atau bengkak kemudian diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum.

Menurut Imam Hanafi Dan Malik, jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat, cukup membasuh yang sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit. Apabila yang sehat lebih kecil, maka hanya wajib tayamum. Dan tidak wajib membasuh anggota yang sehat.

Menurut Imam Ahmad, membasuh anggota yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap perban. Pendapat pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan menambahkan: wajibnya mengusap tambal (perban) karena diambil pada anggota badan yang shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua, ketika yang lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada padanya. Karena parahnya sakit saat demikian, lebih diutamakan di dalam pensucian anggota badan dibanding harus membasuh dengan air. Karena penyakit itu adalah menghapus terhadap kesalahan (dosa).

Penjelasan dalam Kitab Al-Qalyubi, I : 97

( فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب ... الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب.

Apabila ada udzur untuk melepas (tambal/ perban) seperti apa yang disebut dalam Syarah Muhadzab maka wajib mengqodoi shalatnya dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena hal ini tidak ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ).

Menurut pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya (bila dilakukan) karena termasuk udzur.

Perbedaan pendapat di dalam dua kelompok tersebut, dalam masalah penutup (tambal/ perban) yang terdapat selain dalam anggota tayamum (seperti lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya, karena ada kurangnya antara pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini oleh imam nawawi didalam kitab Roudloh dan menukilnya didalam Kitab Syarah Al-Muhadzab.

Menurut yang adzhar, jika waktu memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka tidak perlu mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut yang mashur (terpilih) yang dahulu tidak wajib.



http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/279647725391376/ Oleh Mbah Jenggot dan Ust. Hakam AL Khudri


This post first appeared on Musholla RAPI Online, please read the originial post: here

Share the post

Cara Bersuci Orang Yang Diperban

×

Subscribe to Musholla Rapi Online

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×