Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Apa Itu Surat Keterangan Domisili dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Surat domisili atau surat keterangan domisili sering dibutuhkan untuk keperluan data diri di berbagai instansi swasta maupun pemerintah.

Artikel Finansialku kali ini akan membahas tuntas mengenai apa itu Surat Keterangan Domisili serta cara untuk membuat surat tersebut. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) dibutuhkan sebagai bukti dokumen bahwa pendatang telah melakukan pelaporan resmi mengenai keberadaannya kepada pejabat yang berwenang.

Biasanya pendatang yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat membutuhkan Surat Keterangan Domisili ini.

Surat Keterangan Domisili ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Beberapa contohnya adalah:

  • Pendaftaran anak ke sekolah.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan akta lahir.
  • Pengurusan dokumen pernikahan.
  • Pengurusan lamaran pekerjaan.
  • Pengurusan dokumen legal lainnya.

Surat ini juga digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan persebaran penduduk.

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris yang Benar?]

Surat Keterangan Domisili juga beragam, ada yang berbentuk Surat Keterangan Domisili tempat tinggal, ada yang berupa Surat Keterangan Domisili perusahaan atau usaha.

Ada pula yang menyebut Surat Keterangan Domisili sebagai surat pengantar Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

Sebenarnya, Surat Keterangan Domisili ini tidak diatur di dalam Undang Undang.

Namun pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, terdapat Surat Keterangan Pindah yang memiliki fungsi layaknya Surat Keterangan Domisili.

Surat Keterangan Domisili wajib dimiliki oleh pendatang. Karena jika tidak, maka status pendatang bisa saja dianggap legal di suatu daerah tertentu.

Hukum wajib ini sama halnya dengan saat Anda melakukan investasi.

Investasi merupakan salah satu alternatif yang bisa Anda pilih sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan pasif.

Ragam produk investasi dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Salah satu produk investasi yang kini sedang marak dipilih ialah logam mulia atau emas. Sejumlah benefit dalam investasi emas menjadi alasan mengapa produk investasi ini menarik perhatian investor.

Beberapa benefit-nya antara lain:

  1. Harga emas selalu alami peningkatan.
  2. Sangat cocok untuk dijadikan investasi jangka panjang.
  3. Mudah untuk dibeli dan murah
  4. Jenis investasi yang likuid.
  5. Bisa dijadikan alat jaminan.

Jika Anda penasaran dengan berapa besar keuntungan yang akan didapatkan saat berinvestasi emas, Anda bisa melakukan simulasi perhitungan melalui aplikasi Finansialku.

Langkahnya sangat mudah dan cepat, yaitu:

  1. Buka aplikasi Finansialku, dan pilih menu “Investasi”.
  2. Pilih opsi “Kalkulator” pada bagian atas.

Opsi menu untuk melakukan simulasi perhitungan investasi.

  1. Masukkan angka pada setiap kolom sebagai data, misalnya:
  • Berat: 10 gram.
  • Jumlah: 1 batang.
  • Harga beli: Rp660.000 per gram.
  • Biaya lainnya: Rp50.000.
  • Harga jual: Rp682.000 per gram.
  • Biaya lainnya: Rp50.000.

Data yang harus dimasukkan sebelum melakukan simulasi perhitungan.

  1. Setelah itu klik “Hitung” dan kotak kesimpulan pun akan muncul. Dari hasil perhitungan, Anda akan mengetahui besar keuntungan yang akan Anda dapatkan.

Kesimpulan sebagai hasil perhitungan.

Pada simulasi perhitungan kali ini, besar keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp120.000 atau 1,8% dari harga beli dan jual.

Anda bisa memasukkan sejumlah angka sesuai dengan yang diinginkan untuk melakukan simulasi perhitungan ini. Mudah bukan?

Jika Anda belum memiliki aplikasinya, langsung saja download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Jika masih merasa kebingungan, Finansialku memiliki sejumlah tips dan trik dalam berinvestasi emas yang bisa Anda praktikkan saat ini juga.

Semua telah terangkum dalam ebook GRATIS berikut ini:

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

 

Ayo lakukan sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

Penerbit Surat Keterangan Domisili

Menurut pasal 15 Ayat 1 UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), perpindahan penduduk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Berdasarkan surat ini, orang yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

Artinya Surat Keterangan Domisili dapat diurus dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau kantor kepala desa.

Pihak yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili adalah pejabat kelurahan atau kecamatan.

Karena tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur Surat Keterangan Domisili, maka masing-masing daerah akan memiliki peraturan serta format Surat Keterangan Domisili yang berbeda.

Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Domisili

Walaupun peraturan setiap daerah berbeda, terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Berikut adalah berkas atau dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat permohonan yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data, serta dibubuhi meterai Rp6 ribu.
  • Kartu identitas pemohon (KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)).
  • Surat pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang disesuaikan dengan data pada KTP pemohon.
  • Jika dikuasakan, maka pembawa wajib menyertakan surat kuasa yang bermeterai Rp6 ribu beserta Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa.
  • Jika pemohon bukan penduduk kelurahan setempat, maka pemohon wajib melampirkan surat bermeterai Rp6 ribu dari penjamin yang memiliki KTP setempat beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari penjamin.

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Domisili

Permohonan Surat Keterangan Domisili sangatlah mudah, berikut adalah langkah yang harus Anda tempuh:

  1. Datangi kantor Rukun Tetangga untuk meminta surat pengantar dan kemudian membawa surat pengantar tersebut ke kantor Rukun Warga untuk ditandatangani.
  2. Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan di atas serta surat pengantar dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga. Biasanya pemohon juga diminta untuk membawa pas foto untuk ditempelkan di Surat Keterangan Domisili dan sebagai arsip kelurahan.
  3. Setelah menyampaikan tujuan Anda untuk membuat Surat Keterangan Domisili, biasanya pihak kelurahan akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen.
  4. Setelah dokumen lengkap dan benar, permintaan Anda akan segera diproses.
  5. Surat Keterangan Domisili yang telah berhasil dikeluarkan akan difotokopi dan distempel oleh kantor kelurahan. Untuk surat asli akan menjadi miliki Anda dan fotokopi akan digunakan sebagai arsip kelurahan.

Perlu diingat bahwa pada kasus di mana, pemohon Surat Keterangan Domisili lebih dari 1, maka pemohon wajib menyediakan dokumen dan surat pengantar dari Rukun Tetangga untuk masing-masing orang (walaupun dalam 1 KK).

Pengurusan Surat Keterangan Domisili untuk Wilayah Jakarta

Untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili wilayah Jakarta diatur di dalam Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut peraturan ini, penduduk non permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) dan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan.

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara sendiri terdiri dari:

  1. Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara baru.
  2. Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena perubahan data.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena hilang atau rusak.

Surat Keterangan Domisili Sementara akan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Surat ini akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.

Surat Keterangan Domisili Sementara yang dikeluarkan memiliki masa berlaku 1 tahun.

[Baca Juga: SSP Pajak: Surat Setoran Pajak (SSP) Itu Apa? Bagaimana Cara Mengisinya]

Apabila masa berlaku Surat Keterangan Domisili Sementara telah habis maka pemohon wajib melapor kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk Surat Keterangan Domisili Sementara yang baru.

Hal ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa berlakunya Surat Keterangan Domisili Sementara.

Syarat yang dibutuhkan adalah:

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang diketahui Lurah.
  2. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal.
  3. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal.
  4. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

Urus Sebelum Dibutuhkan

Karena Surat Keterangan Domisili sangat penting, semakin cepat diurus akan semakin baik.

Anda tidak perlu tergesa-gesa dan panik ketika membutuhkan surat tersebut. Pengurusannya pun cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Hukumnya yang wajib pun menjadi faktor lain mengapa surat keterangan ini perlu diurus secepatnya.

Anda tentu tidak mau bukan dianggap sebagai pendatang yang legal? Ayo lakukan sekarang juga!

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda mengerti pengertian, kegunaan, serta tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili. Bagikan artikel ini pada keluarga dan teman yang membutuhkan. Terima kasih!

Sumber Referensi:

  • Admin. 7 Juni 2016. Prosedur Pembuatan Surat Domisili. Lapor.go.id – https://goo.gl/HLh9rW
  • Admin. 2 Oktober 2018. Surat Keterangan Domisili (SKD) – Dasar Hukum dan Tujuannya. Awambicara.id – https://goo.gl/EfSpZS
  • Opik. 5 September 2017. Mudahnya Membuat Surat Keterangan Domisili di Kelurahan. Opikini.com – https://goo.gl/ggzj3K

Sumber Gambar:

  • Surat Keterangan Domisili 1 – https://goo.gl/BXZX7u
  • Surat Keterangan Domisili 2 – https://goo.gl/3zA2pw
  • Contoh Surat Keterangan Domisili – https://goo.gl/GCFdB7

The post Apa Itu Surat Keterangan Domisili dan Bagaimana Cara Membuatnya? appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Apa Itu Surat Keterangan Domisili dan Bagaimana Cara Membuatnya?

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×